
Senin, 27 Februari 2012
Hidayatullah.com--Majma’ Al Fiqh Al Islami Sudan mengeluarkan fatwa mengenai larangan membuka situs porno. Al Majma’ menyebutkan bahwa perbuatan itu diharamkan secara syar’i, demikian lansir Al Misriyun (26/2/2012).
Al Majma’ menyebutkan bahwa nash-nash secara qath’i mengharamkan perbuatan tersebut. Hal itu berdasarkan ayat yang memerintahkan kepada para mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
Abdullah Az Zubair selaku sekjen Al Majma’ juga menyeru para pemuda agar memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pengetahuan dan menjauhkan diri terhadap hal-hal yang tidak bermanfaat.
Abdullah juga menyampaikan bahwa pengaharaman hal itu juga bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita dari eksploitasi.*
Sedia obat herbal berbagai penyakit: Kolesterol, Maag,Asma, Diabetes, Darah Tinggi, Jantung, Kanker, Asam Urat, Nyeri Haid, Lemah Syahwat, Kesuburan, Jerawat, Pelangsing, dll
http://www.herbalmabruuk.com
Solusi bau mulut, gangguan pencernaan, reproduksi, kurus, penyakit komplikasi & penyakit bandel, klik
http://www.wartasolusi.com/
Plus 4.000 artikel Islami, 6.000 kitab ulama, serta nasyid walimah dan jihad. Kunjungi sekarang !
http://www.digitalhuda.com
1000 khasiat MUTIA VCO utk kesehatan anda.
http://www.mutiavco.com
Propolis Melia, Diamond, Nano iTech, Nano Brazilian, herbal terkenal untuk kesehatan dan ikhtiar pengobatan banyak penyakit.
http://propolispropolis.blogspot.com
Peluang usaha islami terbaik 2012, menerima grosir dan eceran
http://www.indoislamicstore.com