Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
15.559 views

Kesimpulan Hasil Bahasan tentang Nikah Mut'ah

Dewan Pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin mengimbau kepada pemerintah agar melarang praktik-praktik nikah mut’ah dari seluruh hukum Indonesia. Karena nikah mut’ah ini kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan nilai-nilai moral bangsa yang luhur serta mengancam masa depan bangsa.

Demikian hasil bahtsul masail tentang Nikah Mut’ah dan Kloning yang diselenggarakan Dewan Pakar Ittihadul Muballighin pada 3-5 Oktober 1997. Tim perumus dari pembahasan masalah itu adalah Dr H Ahsin Muhammad (ketua), KH Masyhuri Baidhowi MA (sekretaris). Sedangkan anggota masing-masing KH Syukron Ma’mun, Drs KH M Dawam Anwar, KH Ali Mustafa Ya’qub MA, Drs KH Ghozali Masoeri, KH Abdul Muhith Fadhil MA, Drs KH Musthofa Sonhadji MA, dan Hj Mahdiyah MA.

Bahtsul Masail DPP Ittihadul Muballighin menghasilkan kesimpulan yang menjelaskan tentang: definisi nikah mut’ah, perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah sunni, hukum haramnya nikah mut’ah disertai dalil-dalilnya, madharat (dampak negatif) nikah mut’ah, dan rekomendasi agar nikah mut’ah dilarang.

Definisi nikah mut’ah, menurut hasil bahasan ini, ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Disimpulkan, ada enam perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikah sunni (konvensional).

  • Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
  • Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam aqad atau faskh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.
  • Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
  • Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal empat orang.
  • Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah  sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
  • Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada  istri.

Bahtsul Masail menyimpulkan, nikah mut’ah hukumnya haram dan akadnya batal (tidak sah) berdasarkan sejumlah dalil.

Ditinjau dari segi mudharatnya (dampak negatif) bahwa hukum mut’ah bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam;

  • nikah mut’ah merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kaum wanita;
  • nikah mut’ah mengganggu keharmonisan keluarga dan meresahkan masyarakat;
  • nikah mut’ah berakibat menelantarkan generasi yang dihasilkan oleh pernikahan itu;
  • nikah mut’an bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan No.1/1974 pasal 1 dan 2;
  • nikah mut’ah dicurigai dapat menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin;
  • nikah mut’ah sangat potensial untuk merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa Indonesia.

Dijelaskan pula, pernikahan yang diikuti dengan pembacaan _shighot ta’liq talaq (ungkapan talaq bersyarat) adalah tidak termasuk nikah mut’ah. Hal itu karena shighot ta’liq talaq tersebut diucapkan sesudah selesai akad nikah; _shighot ta’liq talaq tidak mengandung pembatasan waktu;  pembacaan _shighot ta’liq talaq dimaksud tidak merupakan suatu keharusan.

Dalil-dalil Haramnya Nikah  Mut’ah

Haramnya nikah mut’ah, menurut Bahtsul Masail DPP Ittihadul Muballighin, berlandaskan dalil-dalil Hadits Nabi dan juga pendapat para ulama dari empat madzhab.

Dalil dari Hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa:

3496 – وَحَدَّثَنِى سَلَمَةَ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنِ ابْنِ أَبِى عَبْلَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِىُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْمُتْعَةِ وَقَالَ « أَلاَ إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ ». صحيح مسلم – (ج 4 / ص 134)

Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia berkata: Kami bersama Nabi Muhammad SAW dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: Ada selimut seperti selimut._  Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku melihat Nabi SAW sedang berpidato di antara pintu Ka’bah dan Hijir Ismail. Beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, Aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang mempunyai istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat._ (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim (II/ 1024), Imam Abu Dawud dalam kitabnya Sunan Abi Dawud (II/ 226, 2072), Imam Ibnu Majah dalam kitabnya Sunan Ibnu Majah (I/ 631), Imam al-Nasa’i dalam kitabnya _Sunan al-Nasa’i (VI/ 1303), Imam al- Darimi dalam kitabnya _Sunan al-Darimi (II/ 140) dan Imam Ibnu Syahin dalam kitabnya _al- Nasikh wa al- Mansukh min al-Hadits hal 215).

Dalil Hadits lainnya:

4825 – حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ صحيح البخاري – (ج 5 / ص 1966)

Dari Ali bin Abi Tholib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (Ibnu hajar al-Asqolani, _Fath al- Bari, IX/71), Imam al- Tirmidzi (al-Mubarokafuri, Tuhfah al-Ahwadzi, IV/225), Imam Malik bin Anas dalam kitabnya al-Muwatta’, (I/427), Imam Ibni Hibban (Ibn Balban, Shahih Ibn Hibban bi Tartib Ibn Balban IX/ 448, 450), Imam al-Baihaqi dalam kitabnya _al-Sunan al-Kubra_, VII/ 327), Imam al-Daruqutni dalam kitabnya _Sunan al-Daruqutni_, III/ 141) dan Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya _al-Kitab al- Mushannaf III/ 147).

Pendapat Para Ulama

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut di atas, para ulama berpendapat sebagai berikut:

  • Dari Madzhab _Hanafi_, Imam Syamsuddin al-Sarkhasi (w 490H) dalam kitabnya _Al Mabsuth (V/152) mengatakan, Nikah Mut’ah ini batil menurut Madzhab kami._ Demikian pula Imam Ala al-Din al-Kasani (w 587H) dalam kitabnya _Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Syara’i (II/ 272) mengatakan, Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, yaitu Nikah Mut’ah._

Dari Madzhab _Maliki_, Imam Ibn Rusyd (w.595H) dalam kitabnya

_Bidayatul Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (IV/ 325 s/d 334)

mengatakan: Hadits-hadits yang mengharamkan Nikah Mut’ah mencapai

  • peringkat Mutawatir._  Sementara itu Imam Malik bin Anas (W. 179H) dalam kitabnya _al-Mudawwanah al-Kubra (II/ 130) mengatakan: Apabila seorang lelaki menikahi wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil.”

Dari Madzhab Syafi’i, Imam al-Syafi’i (w.204H) dalam

kitabnya _Al-Umm (V/ 85) mengatakan: Nikah Mut’ah yang dilarang

itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam

jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang

lelaki kepada seorang perempuan: Aku nikahi kamu selama 1 (satu)

hari, 10 (sepuluh) hari atau 1 (satu) bulan._  Sementara itu Imam

al-Nawawi (w. 676H) dalam kitabnya _al-Majmu’ (XVII/ 356)

mengatakan: Nikah Mut’ah tidak diperbolehkan…, karena

pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat

  • mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.”

Dari Madzhab _Hanbali_, Imam Ibnu Qudamah (w.620H) dalam kitabnya _al-Mughni (X/46) mengatakan: Nikah Mut’ah ini adalah nikah yang batil._  Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal (w.242H) yang menegaskan bahwa Nikah Mut’ah adalah haram.

(Dari buku Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, halaman 139-142

(nahimunkar.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Nahi Munkar lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Jum'at, 29 Mar 2024 13:12

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 22:02

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Kamis, 28 Mar 2024 21:17

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 20:28

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Kamis, 28 Mar 2024 15:37

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

Kamis, 28 Mar 2024 08:36

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Rabu, 27 Mar 2024 21:01

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Rabu, 27 Mar 2024 18:00

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

Rabu, 27 Mar 2024 17:15

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

Rabu, 27 Mar 2024 16:29

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Rabu, 27 Mar 2024 07:22

Puasa Jangan Lemas!

Puasa Jangan Lemas!

Rabu, 27 Mar 2024 07:09

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Selasa, 26 Mar 2024 22:15

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Selasa, 26 Mar 2024 21:20

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Selasa, 26 Mar 2024 17:12


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 27/03/2024 07:09

Puasa Jangan Lemas!