TASIKMALAYA (VoA-Islam) – Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya mencermati pembahasan RUU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan inisiatif DPR. Melalui RUU ini, DPR menginginkan agar dibentuk suatu badan bernama Badan Nasional Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BNP2H) yang secara khusus menjalankan kegiatan jaminan produk halal di Indonesia.
Sebaliknya, draft RUU yang dibuat Pemerintah sangat bertentangan dengan kondisi yang sudah ada saat ini. RUU ala pemerintah juga berseberangan dengan RUU JPH inisiatif DPR. Dalam hal ini, MUI hanya diberi peran sebagai peserta “Sidang Itsbat” yang bertugas menetapkan fatwa halal maupun fatwa terhadap bahan yang belum jelas status kehalalannya. Disisi lain, Pemerintah menghendaki agar jaminan produk halal ditangani oleh Kementerian Agama tanpa membentuk suatu lembaga baru.
RUU JPH DPR dan RUU JPR sandingan Pemerintah terkesan berusaha meniada peran MUI dalam kegiatan pemberian jaminan produk halal. Kedua lembaga (DPR dan Pemerintah) seakan melupakan sejarah jaminan produk halal di Indonesia. Merebaknya isu lemak babi yang sangat meresahkan masyarakat pada tahun 1998 itulah yang mendorong MUI mendirikan lembaga bernama LPPOM MUI, tepatnya pada 6 Januari 1989.
LPPOM MUI didirikan untuk melindungi dan meningkatkan ketenteraman batin umat Islam dalam mengkonsumsi produk, baik pangan, obat-obatan dan kosmetika. Selama 23 tahun, LPPOM MUI berhasil menghindari keresahan umat tentang kehalalan suatu produk. Untuk menghindari adanya persoalan perbedaan tentang kehalalan suatu produk, maka lembaga sertifikasi dan auditor halal, hanya yang didirikan oleh MUI.
Wacana sertifikasi halal yang akan diambil alih oleh pemerintah, menurut MUI, sangatlah tidak tepat. Pemerintah hendaknya menyerahkan urusan kehalalan suatu produk pada lembaga keagamaan seperti MUI yang memiliki kompetensi, kewenangan, dan otoritas yang telah diakui umat Islam maupun dunia internasional.
Bila penanganan produk halal ditangani oleh lembaga lain selain MUI, maka perlu diwaspadai adanya kemungkinan perbedaan paham, interpretasi, dan khilafiyah tentang status kehalalan suatu produk sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan “persengketaan” pendapat.
Terkait itu, Ijtima’ Ulama berpandangan sebagai berikut:
Kegiatan produk halal hendaknya melibatkan unsur MUI dan pemerintah. Sertifikasi halal merupakan kewenangan ulama yang memiliki otoritas, kompetensi dan legitimasi dalam menentapkan hukum Islam (syar’i) melalui usaha ijtihadiyah. Sedangkan institusi pemerintah melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengaturan formal (regulasi), pengawasan, dan law enforcement.
Pembagian Wewenang MUI & Pemerintah
Ijtima’ ulama merekomendasikan, peran MUI berperan dalam pemeriksaan (audit) produk; Penetapan fatwa kehalalan produk melaui sidang Komisi Fatwa; Penerbitan sertifikasi halal (fatwa tertulis), dan Pendidikan dan pelatihan auditor.
Adapun peran pemerintah dalam RUU JPH, adalah yang berkaitan dengan pengaturan formal (regulasi), diantaranya: pengaturan label halal pada kemasan produk halal; pengawasan produk yang beredar; pengawasan produsen produk halal; pembinaan, sosialisasi, komunikasi dan penyadaran; pengawasan/penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Peran pemeritah selanjutnya adalah penyelenggaraan kerjasama dengan negara lain di bidang perdagangan produk halal; penindakan (lawenforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal; dan memberikan subsidi atau pembebasan biaya sertifikasi halal pada kelompok usaha mikro dan kecil melalui APBN/APBD.
Menurut MUI, posisi MUI tetap berada di luar pemerintah, sebagaimana yang selama ini dijalankan. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kemandirian (independensi) ulama dalam pengambilan keputusan atas kehalalan suatu produk (halal, haram atau syubhat). Desastian
Dicari distributor untuk Jakarta, Bandung, Semarang, Kudus, Tasik, Solo, dll. Keripik singkong super pedas merek "Sutelo". Hub 08561517027
http://suteloantingantuk.blogspot.com
BARU!! Cara terbaik menikmati manfaat minyak buah merah. Halal dan khasiat adalah fokus kami. Terbuka kesempatan sebagai Agen dan Reseller (dropship)
http://www.biogamma.info
Sedia obat herbal berbagai penyakit: Kolesterol, Maag,Asma, Diabetes, Darah Tinggi, Jantung, Kanker, Asam Urat, Nyeri Haid, Lemah Syahwat, Kesuburan, Jerawat, Pelangsing, dll
http://www.herbalmabruuk.com
1000 khasiat MUTIA VCO utk kesehatan anda.
http://www.mutiavco.com
Propolis Melia, Diamond, Nano iTech, Nano Brazilian, herbal terkenal untuk kesehatan dan ikhtiar pengobatan banyak penyakit.
http://propolispropolis.blogspot.com
Peluang usaha islami terbaik 2012, menerima grosir dan eceran
http://www.indoislamicstore.com
IDC menyalurkan amanah aqiqah kepada mujahidin di penjara. Semoga ananda Muhammad Hanif menjadi generasi yang sehat, cerdas, kuat, shalih, dan sukses menjadi mujahid yang istiqamah fisabilillah...
more
Sehubungan perubahan sistem di Bank Muamalat, maka terjadi perubahan nomor rekening IDC menjadi: 34.7000.3005 dan 34.7000.3006 atas nama Infaq Dakwah Center...
more
Setelah opname sepekan di rumah sakit, alhamdulillah kondisi As-Saief sudah membaik. Biaya perawatan balita anak mujahid sudah dilunasi dari dana amanah donatur IDC...
more
Amanah para donatur IDC untuk membantu permodalan keluarga mujahid telah disampaikan kepada Ummu Abdurrahman. Dari usaha home industri menjahit ini, ia berobsesi untuk bisa berinfaq terhadap...
more
Dalam harta yang kita ada hak orang lain. Zakat adalah senyum masa depan fakir miskin. Salurkan zakat, infaq dan sedekah ke program Zakat Cerdas untuk beasiswa Yatim-Dhuafa. Ini bukan zakat biasa!!...
more