Kamis, 2 Jumadil Akhir 1446 H / 4 Februari 2010 17:44 wib
29.759 views
Hukum Menghina Agama
Hukum mencela Allah Azza Wajalla, atau agama, atau Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, atau menghina para sahabat yang mulia semoga Allah meridhoi mereka.
Sesungguhnya kenikmatan Allah sangat agung, dan kenikmatan-Nya yang paling mulia adalah kedudukan islam yang dikaruniakan Allah kepada kita.
Perang media yang dikobarkan secara terang-terangan dan lemahnya agama dalam hati sebagian kaum mukminin menyebabkan munculnya perkara kemungkaran yang berbahaya pada lisan sebagian manusia yaitu: mencela Allah Azza Wajalla, atau agama, atau Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat beliau yang mulia.
Dalam kesempatan ini kami ingin menukil perkataan sebagian ulama yang menjelaskan bahayanya perkara ini sehingga kami bisa menasihati siapa yang melakukannya dan menunjukkan untuknya pintu taubat.
Akhi muslim, iman kepada Allah dibangun atas dasar pengagungan dan memuliakan Rabb Azza Wajalla, dan tidak ragu lagi bahwa mencela Allah Azza Wajalla dan menghinaNya bertentangan dengan pengagungan ini.
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: Dan ruh dari ibadah adalah pengagungan dan kecintaan, maka apabila salah satunya tidak terpenuhi maka rusaklah ibadah, dan apabila kedua unsur ini digabungkan dengan pujian terhadap Zat yang dicintai dan diagungkan maka itulah hakikat Al-Hamdu (segala pujian) Wallahu A'lam.
Dan mencela sebagaimana didefinisikan oleh Ibnu Taimiyyah: adalah ucapan yang dimaksudkan mengurangi atau merendahkan yaitu yang dipahami oleh akal manusia dengan perbedaan keyakinan mereka seperti laknat, menjelekkan atau semacamnya.
Tidak ragu lagi bahwa mencela Allah Azza Wajalla termasuk kemungkaran ucapan yang paling keji dan buruk, dan apabila menghina Allah termasuk kekufuran baik dia menghalalkannya maupun tidak maka mencela Allah lebih utama termasuk kekufuran.
Ibnu Taimiyyah berkata: Sesungguhnya mencela Allah atau mencela Rasul-Nya termasuk kekufuran secara lahir maupun batin sama saja orang yang mencela tersebut berkeyakinan bahwa itu diharamkan atau karena berhilah atau tidak terlintas dalam keyakinannya.
Ibnu Rahuwaih berkata: "Kaum muslimin telah bersepakat bahwa siapa saja yang mencela Allah atau Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam menjadi kafir karena hal itu meskipun dia membenarkan apa yang diturunkan Allah "
Allah Ta'alaa berfirman:
قال تعالى: ﴿ إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَاباً مُّهِيناً "57" وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً ﴾ [الأحزاب:58،57]
Artinya:
(57) "Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan".
(58) "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata".
Dalam ayat ini Allah Azza Wajalla membedakan antara mencela Allah dan RasulNya dengan mencela kaum mukminin dan mukminat dimana Allah Menjadikan hal itu berakibat bahwa dia telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata, dan Menjadikan hal itu berakibat laknat didunia dan akhirat dan Allah Menyiapkan untuknya siksaan yang menghinakan dan telah dimaklumi bahwa mencela kaum mukminin bisa termasuk dosa besar dan hukumannya cambuk dan tidak ada yang lebih dari itu kecuali kekafiran dan hukum dibunuh.
Qadhi Iyadh berkata: " Tidak ada khilaf bahwa orang yang mencela Allah Ta'alaa dari kaum muslimin termasuk kafir halal darahnya ".
Imam Ahmad berkata dalam riwayatnya Abdullah dalam masalah seseorang kepada yang lain: " Wahai anak fulan dan fulan, yakni engkau dan Yang Menciptakanmu : maka dia murtad dari islam dipenggal lehernya".
Ibnu Qudamah berkata: " Barangsiapa mencela Allah Ta'alaa maka dia kafir, baik dengan bercanda maupun serius ".
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah pernah ditanya:
Apa hukum mencela agama atau Rabb ? aku beristighfar kepada Rabb semesta alam:
Apakah orang yang mencela agama dianggap kafir atau murtad dan apa hukuman yang ditetapkan atasnya dalam agama islam ? supaya kami memiliki keterangan yang jelas dalam urusan syariat agama karena phenomena ini tersebar luas pada sebagian manusia dinegeri kami.
Beliau rahimahullah menjawab:
Mencela agama termasuk dosa dan kemungkaran yang paling besar, demikian juga mencela Rabb Azza Wajalla, dua perkara ini termasuk pembatal keislaman yang paling besar, dan termasuk salah satu yang memurtadkan dari islam, maka apabila orang yang mencela Rabb Azza Wajalla atau mencela agama adalah seorang yang mengaku muslim, maka dengan itu dia menjadi murtad dari islam menjadi kafir dan minta bertaubat, jika bertaubat maka diterima dan jika tidak maka dia dibunuh dengan perintah penguasa dengan perantara mahkamah syariat, sebagian ulama berkata: bahkan tidak diminta bertaubat tetapi dibunuh, karena kejahatannya besar, akan tetapi pendapat yang kuat bahwa dia diminta bertaubat mudah-mudahan Allah Memberinya hidayah sehingga dia mengikuti kebenaran, akan tetapi sebaiknya dihukum dengan cambuk dan penjara sampai dia kembali dan tidak mengulangi perbuatannya ini, demikian juga jika dia mencela Al-Quran atau Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau Nabi yang lain, maka diminta bertaubat kalau tidak mau maka dibunuh, karena mencela agama maupun Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau mencela Rabb Azza Wajalla termasuk pembatal keislaman, demikian juga menghina Allah atau RasulNya atau surga atau neraka atau salah satu perintah Allah seperti sholat, zakat, karena menghina salah satu perkara ini termasuk pembatal keislaman sebagaimana Allah Ta'alaa berfirman:
قال الله - سبحانه وتعالى -: ﴿ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ "65" لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ﴾ [التوبة:66،65] نسأل الله العافية.
65. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
66. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
Apa hukum seseorang yang mencela agama dalam keadaan marah apakah ada denda untuknya dan apa syarat taubat dari perbuatan ini dimana saya mendengar dari para ulama mengatakan bahwa istrimu diharamkan bagimu ?
Maka beliau menjawab:
Hukum bagi orang yang mencela agama islam dikafirkan, karena mencela dan menghina agama termasuk kemurtadan dari islam dan kekufuran kepada Allah Azza Wajalla dan agamaNya, Allah telah mengkisahkan satu kaum yang menghina agama islam, Allah mengkisahkan tentang mereka bahwa mereka mengatakan:
sesungguhnya kami hanya bersendau gurau dan bermain-main, maka Allah Azza Wajalla Menjelaskan bahwa bercandanya dan bermainnya mereka kepada Allah dan ayat-ayatNya dan RasulNya menyebabkan mereka kafir kepadaNya. Allah Ta'alaa berfirman:
فقال تعالى: ﴿ وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ "65" لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ﴾ [التوبة:66،65]
Maka menghina agama Allah, atau mencela agama Allah atau mencela Allah dan RasulNya, atau menghina keduanya, termasuk kekafiran yang mengeluarkan dari ajaran islam. Wallahu A'lam [abu roidah/voa-islam.com]
Baca berita terkait:
Pemerintah Tolak Cabut UU Penistaan Agama, Bila tidak Maka ini Akibatnya...
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!