Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.828 views

Inilah Pernyataan Lengkap Sikap PP Muhammadiyah Terhadap RUU Ormas

JAKARTA (voa-islam.com) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang dalam waktu dekat akan disahkan.

Bertempat di Kantor PP Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No.62 Jakarta, pada Kamis siang (28/3/2013), Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin didampingi sejumlah pengurus, menyampaikan pokok pikiran dan pernyataan sikapnya.

Pokok pikiran dan Pernyataan sikap yang merupakan hasil penelitian terhadap RUU Ormas di beberapa Universitas Muhammadiyah tersebut, dibacakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr. H. Agung Danarto, M.Ag, berikut pernyataan lengkapnya.

POKOK PIKIRAN DAN SIKAP

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

TERHADAP RUU ORMAS

Dilihat dari sisi politik pembangunan hukum (legal policy) kemauan untuk mengatur keberadaan masyarakat melalui sebuah undang undang tidak boleh lepas dari jaminan  konstitusi, UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian hak asasi manusia (HAM).

Upaya negara (pemerintah) untuk mengatur melalui UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan di masa lalu (Orba) telah mereduksi dan mengecilkan keberadaan dan raung gerak masyarakat sebagai sebuah kesatuan yang sebenarnya mempunyai otonomi tersendiri.

Otonomi masyarakat merupakan tatanan yang aslidan eksis. Kalaupun berusaha dipinggirkan keberadaannya akan tetap ada. Oleh sebab itukebijakan pembangunan hukum tidak boleh mengurangi apalagi menghilangkantatanan otonomi masyarakat yang seharusnya eksistensinya ditempatkan  berdampingan dengan negara. Pada waktu-waktu tertentu, yaitu ketikakekuasaan negara melemah, maka kekuatan otonomiakan munculmenjadi penjaga dan mendayagunakan perannya untuk menjalankan tugas kemaslahatan umum, yang dibutuhkan adalah model pembangunan hukum (UU) yang bersifat responsif.

Pembangunan hukum responsif diharapkan  merupakan politik hukum yang mampu mendukung tujuan berbangsa dan bernegara  dalam transformasi global, baik dalam skala nasional, regional maupun internasional. Politik pembangunan hukum nasional yang demikian diharapkan akan dapat menghasilkan  produk hukum yang sesuai dengan cita kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam kancah global.

A.    PANDANGAN UMUM

  1. PP Muhammadiyah memandang bahwa alam fikiran yang sejatinya harus melatar belakangi munculnya RUU Ormas adalah keinginan untuk menciptakan iklim sosial-politik yang kondusif yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi. UU Ormas haru memiliki spirit untuk mendorong terbentuknya masyarakat sipil yang mandiri, harmonis, produktif dan partisipatif dalam menjunjung kedaulatan bangsa. Pemerintah harus memiliki paradigms baru dalam menyikapi fenomena menguatnya masyarakat sipil.m Paradigma baru yang dimaksud adalah cara pandang yang mengedepankan: (1) peran fasilitatif-mediatif ketimbang regulatif-administratif semata-mata; serta (2) upaya-upaya untuk mendorong harmonisasi dan demokratisasi di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
  2. Dalam hubungannya antara hukum dan masyarakat, pembuatan dan keberadaan hukum tidak lepas dari cerminan masyarakat yang akan diaturnya.
  3. Terdapat beberapa pokok pikiran yang dapat diapresiasi dari kehadiran RUU ini, antara lain: 1) RUU Ormas ini mendorong agar organisasi-organisasi masyarakat sipil dapat menjaga dan memperkuat akuntabilitasnya, baik akuntabilitas visi, program, finansial mapun akuntabilitas sumberdaya manusia; 2) RUU Ormas ini setidaknya bertujuan untuk memperbaiki UU No 8 Tahun 1985 yang dipandang terlalu sarat politik dan membelenggu iklim demokrasi di Indonesia serta resisten terhadap independensi kekuatan sipil; dan 3) RUU Ormas ini juga mengisyaratkan bahwa pemerintah berkeinginan untuk membangun dan memberdayakan organisasi-organisasi masyarakat sipil; 4) pemerintah sudah lebih bersikap demokratis dengan mengalihkan otoritas yang dimilikinya untuk membubarkan sebuah ormas kepada pengadilan. Meskipun demikian, RUU Ormas ini mengandung pasal-pasal yang masih kontroversial, sangat layak diperdebatkan, dan multi-interpretasi, di mata masyrakat Indonesia yang plural dan dinamis, sehingga perlu untuk dikaji lebih jauh. RUU ini terkesan semakin memberikan ruang yang sempit untuk mengekspresikan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat. Hal itu ditandai oleh beberapa hal sebagai berikut: 1) semakin ketatnya persyaratan-persyaratan administratif yang harus penuhi oleh masyarakat dalam mendirikan dan mengelola organisasi-organisasi sosial; 2) kontrol negara yang terlalu kuat terhadap organsiasi masyarakat sipil, dan dalam konteks tertentu dianggap terlalu jauh memasuki ‘dapur’ ormas; 3) beberapa pasal dari RUU tumpang tindih dengan UU yang lain, seperti UU Yayasan No. 28 Yahun 2004.
  4. Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga melihat bahwa munculnya RUU Ormas ini dilatar-belakangi oleh paradigma keamanan, seperti fenomena kekerasan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat maupun tindakan-tindakan yang diklasifikasikan sebagai aksi terorisme. Meski demikian, beberapa pasal yang ditujukan untuk menjustifikasi langkah keamanan oleh pemerintah, boleh jadi diterapkan kepada organisasi masyarakat sipil lainnya yang bersikap oposisi terhadap penguasa yang ada.

B.     TANGGAPAN TERHADAP DRAFT RUU TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

  1. Batasan Ormas, yang dimaksud ormas (Pasal 1) hanya mengatur ormas yang didirikan sukarela oleh warga negara Indonesia, dan ormas asing bersifat nirlaba yang didirikan oleh warga negara asing dan melakukan kegiatan di Indonesia. Tampak ada kesan pembuat RUU menempatkan keberadaan ormas yang begitu banyak di Indonesia sebagai bagian dari dinamika sedang tumbuhnya masyarakat sipil (civil society) sebagai ancaman yang harus diatur sedemikain rupa, sehingga nantinya tidak menyulitkan peran pemerintah untuk mengontrolnya. Padahala selama ini peran masyarakat begitu berarti dalam melakukan memfasilitasi, memberdayakan masyarakat dan sebagai mediator dalam mengatasi beragai sengketa masyarakat. Pemahaman ormas juga terkesan digenalisir, antara ormas yang sedang tumbuh dan ormas yang sudah eksis, seperti ormas keagamaan Muhammadiyah dan  NU, yang kegiatannya dan perannya begitu besar dan telah ada sebelum negara ini diproklamasikan.
  2. Asas (Pasal 2), substansi dan semangatnya akan mengarah pada pengaturan pada asas yang bersifat tunggal, yakni Pancasila. Kalaupun dibolehkan adanya ciri tertentu (Pasal 3) asal tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Padahal selama ormas Islam khususnya tidak permasalahan dimana letak pertentanggannya, karena itu mestinya pembuat UU berpikir jernih, yakni tidak perlu mengungkap persoalan lama yang mempertentangkan pancasila dan agama, karena masalahnya sudah jelas dan final. Kalau redaksi pasal 2 dikhawatirkan menjadi alat yang ampuh (represif) untuk menekan ormas yang selama ini dianggap menyimpang dari idologi pancasila. Di sinilah UU yang dihasilkan akan bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat yang ampuh bagi pelaksanaan ideologi Negara.
  3. Wilayah Ormas (Pasal 8 dan Pasal 23, 24, 25, 26 dan 27), hanya meliputi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota akan menyulitkan posisi Muhammadiyah dan NU yang selama ini sudah melebarkan sayapnya sampai ke luar negeri.
  4. Sumbangan Ormas (Pasal 61ayat 3) dilarang menerima sumbangan berupa uang, barang, jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Konsep ini akan menyulitkan Ormas keagamaan, seperti Muhammadiyah yang selama ini menerima sumbangan atau wakaf dari pihak pihak yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan menjaga keikhlasan dan khwatir ria berupa sumbangan dari hamba Allah yang tidak mau disebutkan namanya.
  5. Larangan menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila (Pasal 61ayat 4) bisa bersifat multi tafsir. Sekalipun yang dimaksud adalah paham komunisme, maxisme, leninisme, kapitalisme dan leberalisme tetapi oleh aparat penegak hukum bisa  ditafsirkan lebih luas, termasuk pada era global siapa yang bisa membendung pengaruh paham liberalisme dan kapitalisme.
  6. Dari struktur kelembagaan, yakni lembaga pemerintah yang paling bertanggung jawab, yakni Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam pendaftaran, pengawasandan tidakan yang bersifat administratif juga bermasalah. UU tersebut diagendakan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertibandan stabilitas masyarakat dalam pola yang bersifat tunggal,tanpa memikirkan dampaknya yang lebih luas berupa tidak berkembangnya masyarakat sipil sebagai kekuatan kelas menengah yang amat dibutuhkan sebagai pilar penyangga bangsa yang besar.

C. SIKAP TERHADAP RUU ORMAS

Setelah mencermati Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sekarang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammadiyah menyatakan:

  1. Draft RUU Ormas yang dibahas DPR, potensial membatasi kebebasan berserikat, memperlemah kreativitas dan perilaku represif dari aparatur pemerintahyang bertentangan dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
  2. Muhammadiyah mendesak kepada DPR untuk menghentikan seluruh proses pembuatan Undang-undang Ormas. Pembahasan UU Ormas potensial menimbulkan kegaduhan dan instabilitas politi, terutama menjelang pemilu 2014 yang memerlukan suasana yang kondusif, stabil dan dinamis.
  3. Dalam rangka menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, pemerintah hendaknya berusaha melaksanakan Undang-undang Yayasan,sebagaimana mestinyadan memprioritaskan penyelesaian RUU Perkumpulan. Pembahasan RUU Ormas tidak urgent dan tidak diperlukan oleh masyarakat.

Jakarta, 28 Maret 2013

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sekretaris Umum, 

 

Dr. H. Agung Danarto, M.Ag

Ketua Umum,

 

Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA.  

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah, Ibu-ibu: 'Ternyata, Selama Ini Kita Salah'

Jum'at, 29 Mar 2024 13:12

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Pejuang Palestina Terlibat Pertempuran Jarak Dekat Dengan Pasukan Israel Di Sekitar RS Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 22:02

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Malaysia Dakwa Pemilik Toserba Dan Pemasok Kaus Kaki Bertuliskan ‘Allah’

Kamis, 28 Mar 2024 21:17

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Euro-Med: Militer Zionis Israel 'Eksekusi' 13 Anak Di Sekitar Rumah Sakit Al-Shifa Gaza

Kamis, 28 Mar 2024 20:28

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Meta Diperintahkan Hapus Larangan Kata 'Syahid' Di Postingan Medsos

Kamis, 28 Mar 2024 15:37

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

IHATEC dan GHCC Korea Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Ekosistem Produk Halal

Kamis, 28 Mar 2024 08:36

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Osama Hamdan: Kematian Wakil Komandan Al-Qassam Marwan Issa Belum Terkonfirmasi

Rabu, 27 Mar 2024 21:01

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Ini Pesan KH Bachtiar Nasir kepada Calon Hakim Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Rabu, 27 Mar 2024 18:00

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

12 Warga Gaza Tewas Tenggelam Saat Ambil Bantuan Kemanusiaan Di Pantai

Rabu, 27 Mar 2024 17:15

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

6.000 Kali Khatam Al-Qur'an, Begini Metode Yang Dilakukan Pesantren Nuu Waar AFKN

Rabu, 27 Mar 2024 16:29

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Palestina Aman, Publik Dibohongi?

Rabu, 27 Mar 2024 07:22

Puasa Jangan Lemas!

Puasa Jangan Lemas!

Rabu, 27 Mar 2024 07:09

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Polemik Film ‘Kiblat’, MUI: Sutradara Film Horor Perlu Menempatkan Simbol Islam Secara Adil

Selasa, 26 Mar 2024 22:15

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Tgk Yusran Hadi Ajak Umat Islam Untuk Bantu Saudara-Saudara Seiman Di Gaza Palestina

Selasa, 26 Mar 2024 21:20

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Militer Zionis Israel Gunakan Amunisi Era 1950-an Di Tengah Kekurangan Pasokan Dalam Perang Di Gaza

Selasa, 26 Mar 2024 17:12


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X