Senin, 5 Jumadil Akhir 1446 H / 29 Juli 2013 02:14 wib
14.046 views
Pengurus Muhammadiyah Korban Salah Tangkap Densus Dipulangkan
TULUNGAGUNG (voa-islam.com) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror akhirnya mengembalikan Sapari dan Mugi Hartanto, dua warga Muhammadiyah Tulungagung yang menjadi korban salah tangkap saat penggerebekan terduga teroris di depan sebuah warung Jalan Pahlawan, Kota Tulungagung, Jatim, Senin (28/7/2013).
Kepastian pemulangan dua warga Muhammadiyah asal Desa Penjor dan Gambiran, Kecamatan Pagerwojo tersebut disampaikan Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jatim, Slamet Hariyanto, Minggu malam.
"Iya, barusan kami mendapat konfirmasi dari Ketua PDM (Pengurus Daerah) Tulungagung bahwa saudara Sapari dan Mugi sudah dikembalikan ke keluarganya tadi, ba`da (setelah shalat) Taraweh," terangnya mengabarkan melalui saluran telepon seluler.
Dijelaskan, berdasar informasi dari PDM Tulungagung, kondisi Sapari dan Mugi Hartanto secara keseluruhan baik-baik saja.
Kedua pengurus cabang Muhammadiyah Kecamatan Pagerwojo tersebut pulang dalam kondisi utuh, berjalan tegak/normal, hanya ada luka memar bekas borgol di masing-masing kedua pergelangan tangan serta bekas sekapan.
"Alhamdulillah bapak, sudah ada surat pemulangan dari Polda (Jatim). Suratnya ada tiga (3) lembar, secara fisik kakak saya sehat cuma ada bekas borgol dan bekas sekap saja," demikian isi pesan singkat (SMS) dari Sumiati, adik bungsu Sapari yang diterima Slamet dan diteruskan (diforward) ke koresponden Antara.
Slamet mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemulangan Sapari maupun Mugi lebih awal, padahal sebelumnya pihak Densus meminta waktu toleransi pemeriksaan hingga Senin (29/7/2013), atau tujuh hari sejak keduanya ditangkap.
"Kami masih akan minta penjelasan resmi dari pihak kepolisian di Polda Jatim, besok. Soal lain-lain, termasuk apakah akan melakukan tuntutan atau semacamnya, akan kami putuskan setelah ada klarifikasi dari kepolisian," kata Slamet.
Slamet yang saat dikonfirmasi berada di Surabaya memastikan telah berkoordinasi dengan pengurus PDM Tulungagung guna membuat salinan surat pernyataan pengembalian kedua korban salah tangkap dari pihak Densus 88.
Isi materi pernyataan menerima pengembalian yang ditandatangani keluarga korban salah tangkap itu rencananya menjadi dasar evaluasi tim pengacara yang ditunjuk PP Muhammadiyah, untuk mengantisipasi ketidaktahuan/ketidakmengertian aspek yuridis (hukum) pihak korban.
"Keluarga sepertinya tidak membaca secara detail isi materi surat pernyataan yang ditandatanganinya, mereka sudah senang karena yang terpenting anggota keluarganya kembali. Ini bisa berbahaya kalau ternyata isi surat (pernyataan) ada klausul bahwa yang bersangkutan masih tetap berstatus tersangka atau ada kemungkinan ditangkap lagi," kata Slamet.
Terlepas dari itu, pengembalian salah tangkap dalam kasus terorisme asal Tulungagung tersebut terkesan mendadak. Padahal sebelumnya pihak Densus mengkonfirmasi pada tim kuasa hukum korban salah tangkap yang ditunjuk PP Muhammadiyah bahwa batas pemeriksaan baru akan selesai hari Senin (29/7/2013), sehingga status keduanya ditetapkan dan dikonfirmasikan kepada pengacara.
Sapari dan Mugi Hartanto ditangkap Senin (22/7/2013), sepekan lalu dalam sebuah operasi penangkapan disertai penembakan terhadap dua terduga teroris jaringan Poso. [Widad/ant]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!