Senin, 5 Rabiul Akhir 1446 H / 19 Agutus 2013 21:06 wib
7.795 views
Hakim & Jaksa Tak Konsisten Dalam Memproses Sidang Trio Mujahid Jepara
JEPARA (voa-islam.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan jika proses persidangan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno sejak awal tidak konsisten.
TPM selaku kuasa hukum Trio Mujahid Jepara menjelaskan, berkas perkara yang harusnya bisa menjadi satu, namun oleh majelis hakim justru dijadikan tiga berkas perkara secara terpisah.
“Jadi begini, kalau perkara ini konsisten dari awal, ini perkara kan menjadi tiga berkas perkara ya, tiga berkas perkara yang masing-masing terpisah, tapi ternyata gak konsisten,” tegas Budi, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara kepada voa-islam.com, Kamis (15/8/2013) seusai sidang.
...Kalau perkara ini konsisten dari awal, ini perkara kan menjadi tiga berkas perkara yang masing-masing terpisah, tapi ternyata gak konsisten...
Seiring berjalannya waktu, ternyata persidangan yang awalnya diusulkan TPM untuk dijadikan satu berkas perkara dan tidak digubris serta dilakukan, pada akhirnya sidang hendak dilaksanakan “satu paket”.
“Tapi ternyata dalam praktek, perkara ini disidangkan menjadi satu, tetap jadi satu,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, pendeta Agus, guru spiritual murtadin Omega Suparno, anak dari pendeta Agus dan Mulyadi tetangganya yang di Kudus tak hadir dalam persidangan meskipun sudah tiga kali dipanggil paksa.
...Tapi ternyata dalam praktek, perkara ini disidangkan menjadi satu, tetap jadi satu...
Mereka semua adalah para saksi yang hendak dihadirkan oleh JPU dan dijadikan saksi mahkota. Namun dalam prakteknya, mereka semua tak berani hadir dalam kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno.
Puncaknya, pada sidang ke-9 hari Kamis (15/8/2013) kemarin, ketiga saksi mahkota tersebut tidak hadir lagi. Akhirnya, JPU dan hakim kemudian memaksa Trio Mujahid Jepara untuk menjadi saksi mahkota.
Namun karena TPM menilai hal tersebut melanggar pasal 168 KUHP bahwa; seseorang yang bersama-sama sebagai terdakwa dilarang memberikan kesaksian, tidak didengar kesaksiannya atau berhak mengundurkan diri bila keberatan, baik TPM maupun Trio Mujahid Jepara memutuskan walkout. [Khal-fah/Jundi]
BERITA TERKAIT:
- Guru Spiritual Murtadin Suparno Tak hadir, Sidang Trio Mujahid Ditunda
- Allahu Akbar!!! Trio Mujahid Jepara Eksekusi Murtadin Penghujat Islam
- TPM: Waspadalah!! Ini Bukan Pembunuhan Biasa, Ada Unsur SARA
- Munarman: Eksekusi Murtadin Jepara Harus Jadi Peringatan Para Pendeta
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!