Kamis, 6 Jumadil Akhir 1446 H / 3 November 2016 14:33 wib
28.473 views
Demo Besar-besaran Terhadap Penistaan QS. Al-Maidah: 51, Apa Dibenarkan?
Soal:
Assalamu ‘Alaikum Ustadz, bagaimana dengan berita yang sedang marak soal penistaan QS. Al-Maidah: 51. Apa benar tindakan muslim yang akan melakukan demo besar-besaran? Bagaimana sikap kita sebagai muslim dalam menyikapi hal ini...? Syukron..
+62 898-0890-***
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah.. Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan sahabatnya.
Demonstrasi dalam Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI) bermakna pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Lumrahnya dikenal dengan unjuk rasa. Sedangkan mendemonstrasi adalah menentang suatu pihak atau seseorang dengan cara berdemonstrasi (unjuk rasa).
Di negara yang menganut demokrasi seperti Republik Indonesia, demonstrasi diakui. Demonstrasi bagian dari intrument penting dalam berdemokrasi. Aksi menyampaikan pendapat dihadapan umum difasilitasi. Negara menjamin kebebasannya. Jadi tidak melanggar undang-undang dan aturan negara.
Ditinjau dari hukum Islam, demonstrasi bukan termasuk bagian perkara 'ubudiyah -seperti shalat, puasa, dan haji- yang hukum asalnya haram kecuali ada dalil memerintahkannya. Sebaliknya, demonstrasi bagian dari ‘adiyah atau dikatakan bagian dari urusan duniawi yang hukum asalnya mubah. Dipastikan haram jika ada dalil yang mengharamkannya atau dipastikan menimbulkan sesuatu yang haram. Jadi demonstrasi bukan perkara qath'i haramnya dalam Islam karena tidak ada dalil sharih lagi shahih menerangkannya.
Karena sebagai alat atau sarana dan bukan sebagai tujuan, maka hukum asalnya mubah. Hukum atasnya ditetapkan sebagaimana hukum atas tujuannya. Jika menjadi sarana kebaikan maka bernilai baik. Begitu juga sebaliknya.
Sedangkan aksi massa (unjuk rasa atau demontrasi) menuntut Penjarakan Ahok Penista Al-Qur'an untuk menegakkan keadilan atas dugaan menista Al-Qur'an –menuduh QS. Al-Maidah: 51 sebagai alat membohongi dan dai yang mengutip ayat itu sebagai dalil larangan memilih pemimpin kafir sebagai tindakan membohongi- jelas dengan kepentingan membela Islam. Termasuk amal baik. Aksi tersebut untuk bela Islam dan buat gentar musuh-musuh-nya. Tidak langgar hukum negara ini, karena dibolehkan konstitusi. Pihak-pihak yang haramkan demontrasi secara mutlak tidak punya landasan dalil kuat.
[Baca: Doa Diselamatkan dari Pemimpin Kafir (Agar Tidak Dipimpin si Kafir)]
Bagi muslim yang mengimani Kitabullah sebagai wahyu yang suci harus memiliki kecemburuan terhadap penistaan tersebut. Aksi nyata yang bisa dilakukan sekarang ini adalah dengan bersama-sama saudara muslim lainnya menuntut penista Al-Qur'an diadili dan dihukum. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!