Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.764 views

HIMA PERSIS: Pembubaran HTI Sebagai Pengalihan Kasus Ahok

JAKARTA (voa-islam.com) - Masyarakat Indonesia hingga saat ini masih terus memantau sidang putusan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan digelar hari ini (9/5). Namun akhir-akhir ini, perhatian masyarakat seolah bergeser pada ungkapan Menkopolhukan Wiranto yang menyatakan bahwa keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI sehingga menurutnya harus dibubarkan.

Dalam hal ini, HIMA Persis memandang bahwa:

  1. Pernyataan ini ada kaitan yang sangat erat dengan sidang kasus Ahok. Untuk itu masyarakat Indonesia khususnya kaum muslimin dihimbau untuk terus memantau putusan sidang kasus Ahok dan tidak terlalu serius menanggapi pernyataan Wiranto tersebut. Untuk itu, dalam ha ini Pemerintah haruslah tegas dalam menegakkan keadilan hukum terhadap penista agama sebagaimana yurispridensi hukum yang telah dilakukan terhadap para penista agama sebelumnya di Indonesia.
  2. Sikap pemerintah yang secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sikap yang disesalkan, seolah hidup di zaman orde baru yang dikooptasi oleh kepentingan Pemerintah belaka. Padahal Pemerintah seharusnya tidak terlalu gegabah dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Sehingga pernyataan ini sangat tidak berlandaskan hukum dan juga terkesan tidak edukatif dan tidak demokratis dalam memberikan ruang kebebasan terhadap masyarakat.
  3. Kalaupun HTI dianggap sebagai anti-Pancasila, anti NKRI, dan bertentangan dengan UUD 45, mengapa pemerintah baru membubarkan HTI sekarang? Padahal dakwah dan ideologi mereka sudah sejak lama hidup di negeri ini? Untuk itu, HIMA Persis memandang bahwa pembubaran ini sangat bernilai politis, khususnya terhadap kasus Ahok yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
  4. HTI adalah ormas yang berbadan hukum bukan illegal. Sehingga pembubaran HTI ini belum final. Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar alasan inilah maka HTI yang berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, atau sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.
  5. Sikap pemerintah Jokowi-JK yang begitu terang benderang melakukan kekuasaan terlebih dahulu, baru hukum kemudian. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan negara. Indonesia adalah rechtsstaat (negara hukum), bukan machstaat (negara kekuasaan). Karenanya, Hukum harus dijadikan Panglima tertinggi.
  6. Mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog terbuka kepada elemen bangsa yang dipandang tidak sejalan dengan falsafah negara indonesia.


Ketua Umum PP HIMA Persis,
Nizar Ahmad Saputra

Sekretaris Jenderal,
M. Ryan Alviana

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Pers Rilis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 27/03/2024 07:09

Puasa Jangan Lemas!