Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.239 views

Bertentangan dengan Kepentingan Umum, Perda Tolikara Harus Dibatalkan dan Pemda Diberi Sanksi

JAKARTA (voa-islam.com) - Tragedi yang terjadi di Tolikara-Papua sepekan lalu nampaknya hingga hari ini masih menyisakan persoalan hukum yang belum terselesaikan. Bukan hanya terkait persoalan proses peradilan terhadap para pelaku penyerangan warga yang melaksanakan Sholat Idul Fitri, pembakaran masjid dan kios-kios milik warga, dan pemasangan bendera serta lambang negara Israel di rumah-rumah warga di Tolikara.

Namun juga persoalan eksistensi Peraturan Daerah (‘Perda”) Tolikara yang diduga memuat pelarangan pendirian rumah ibadah selain Gereja Injili Di Indonesia (“GIDI”).

Perda  Tolikara ini menjadi polemik di masyarakat sejak diakui kehadirannya oleh Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo. Kehadiran Perda yang melarang pendirian rumah ini dinilai sebagai akar permasalahan yang terjadi di Tolikara.

Bahkan kehadiran Perda tersebut telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, tidak terkecuali DPR, Majelis Ulama Indonesia, dan Pegiat Hukum. Reaksi yang sebenarnya beralasan, karena secara hukum, Indonesia memang tidak mengizinkan Perda maupun Perkada (“Peraturan Kepala Daerah”) yang pembentukannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 250 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah tegas menyebutkan bahwa Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan”ungkap Harry Kurniawan, Pegiat Hukum yang saat ini menjabat sebagai Sekjen SNH Advocacy Center.

Menurut ketentuan Pasal 250 tersebut, Perda atau Perkada yang terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dapat dibatalkan. Pembatalan Perda dan Perkada Provinsi dilakukan oleh Mendagri, sedangkan Perda dan Perkada Kota/Kabupaten dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Apabila Gubernur tidak mau membatalkan, maka Mendagri yang akan mengambil alih kewenangan untuk membatalkan Perda dan Perkada Kota/Kabupaten tersebut, terangnya.

Harry menambahkan, bicara mengenai hukum adalah bicara tentang bukti. Untuk itu ia menyarankan agar Perda Tolikara tersebut dihadirkan wujud fisiknya terlebih dahulu dan kemudian dianalisis secara hukum baik dari aspek formil maupun materiilnya.

Apabila benar terbukti apa yang disampaikan oleh Bupati Tolikara terkait keberlakuan Perda Pelarangan Rumah Ibadah, maka Perda tersebut tidak hanya bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun juga bertentangan dengan kepentingan umum.

Pasal 250 UU Pemerintahan Daerah telah melarang Perda dan Perkada yang bertentangan dengan kepentingan umum, yaitu menyebabkan terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau menyebabkan diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.

Untuk itu menurut Harry, Mendagri dengan kewenangan executive review yang dimilikinya dapat segera mengkaji Perda Tolikara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Apabila terbukti, Perda tersebut harus dibatalkan. Sedangkan pemerintah daerahnya, baik Bupati maupun DPRD Tolikara yang memberlakukan Perda tersebut, diberikan sanksi administratif.

Ia sangat mendukung upaya Mendagri yang akan mengkaji dan menemukan Perda Tolikara yang ramai diperbincangkan di masyarakat tersebut.

“Kami dukung upaya Pak Tjahjo Kumolo, kami pun akan melakukan upaya hukum judicial review ke Mahkamah Agung apabila benar ditemukan Perda pelarangan pendirian rumah rumah ibadah tersebut”, pungkas Harry. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X