Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.570 views

Perppu Ormas Berpotensi Benturkan Masyarakat dengan Negara

JAKARTA (voa-islam.com)- Perppu Ormas telah menghapus 19 pasal dalam UU Ormas, yakni dari pasal 63 hingga pasal 80, yang mengatur prosedur penjatuhan sanksi melalui jalur pengadilan. “Mekanisme pembubaran sepihak oleh pemerintah ini tidak saja merupakan kemunduran tetapi juga bertentangan dengan jaminan kebebasan berkumpulan dan berserikat sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945.

Walau kebebasan berkumpul dan berserikat tergolong hak yang dapat dibatasi atau dikurangi, tetapi pembatasan atau pengurangannya tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang,” kata Rizky Argama, Direktur Riset Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), melalui rilisnya yang diterima voa-islam.com, Rabu (13/09/2017), saat di kantor KontraS, Jakarta.

Dengan menghilangkan jalur penyelesaian melalui pengadilan, menurut dia Perppu Ormas telah meniadakan hak ormas untuk membela diri berhadapan dengan tuntutan pembubaran di muka persidangan. “Sikap yang memandang bahwa tindakan pembubaran dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jelas tidak tepat.

Sebab pembubaran ormas tidak dapat diartikan sebatas tindakan penyelenggara negara mencabut surat keputusan, tetapi lebih dari itu, merupakan tindakan meniadakan suatu subyek hukum.” Selain itu, dalam keputusannya, MK pernah memberikan pertimbangan bahwa kewenangan negara melarang sesuatu yang merupakan pembatasan hak asasi tanpa due process law, menurut dia tidak dapat dibenarkan.

“Dengan alur demikian, tahapan yang semestinya adalah menggunakan jalur pengadilan untuk membatasi hak asasi; bukan sebaliknya, membatasi dulu, gugat ke pengadilan kemudian.” Ia pun menyebutkan bahwa adanya Perppu Ormas ini, maka Negara kembali seperti berhadap-hadapan dengan organisasi masyarakat sipil.

“Dengan mekanisme pembubarn sepihak, Perppu Ormas telah menempatkan posisi negara kembali berhadap-hadapan dengan ormas sipil, sama seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Ketentuan semacam ini menurut dia terakhir kali terjadi saat Pemerintah Orde Baru membubarkan sepihak organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) da Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) pada 1987.” (Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X