Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah
Facebook RSS

Ini Tuntutan Aksi Bela ISLAM 55 - Kapitra SH: Ahok Dihukum Maksimal Sesuai Fakta Sidang

1 views

JAKARTA (voa-islam.com)--Delegasi dari peserta Aksi Simpatik 55, Jumat (5/5/2017) sudah melakukan pertemuan dengan pihak Mahkamah Agung (MA). Dalam pertemuan tersebut, delegasi diterima oleh sekretariat jenderal, direktur pidana umum dan panitra-panitra MA.

 
Salah seorang delegasi yang juga petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUII), Dr Kapitra Ampera menyatakan bahwa mereka sudah menyampaikan semua keluh kesah dan kegelisahan umat Islam terkait jalannya persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
"Kami minta ke Mahkamah Agung agar tetap menjaga mengawasi majelis hakim berada dalam kepastian independensi, tidak boleh ada satu kekuasaan pun yang bisa mengintervensi persidangan. Yang kedua, kita minta Mahkamah Agung agar majelis hakim memutus perkara dengan melihat fakta-fakta persidangan yang sudah berlangsung," ungkap Kapitra di depan jamaah yang ada di masjid Istiqlal usai bertemu dengan pihak MA.
 
Kapitra juga menjelaskan bahwa pihak Mahkamah Agung menerima semua tuntutan delegasi dan menjamin putusan persidangan akan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Lebih lanjut Kapitra meminta umat Islam yang mendesak agar Ahok ditahan atas tuduhan melakukan penistaan agama untuk bisa menerima apapun hasil keputusan pengadilan. * [Fq/voa-islam.com]

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2017/05/07/50455/video-ini-tuntutan-delegasi-aksi-simpatik-55-ke-mahkamah-agung/#sthash.MPo9Fxy5.dpuf