Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah
Facebook RSS

Silaturahmi Indonesia Halal Watch dengan Insan Media dan Pelaku Industri Halal

1 views

JAKARTA (voa-islam.com)--Indonesia Halal Watch menggelar silaturrahmi dan buka puasa bersama dengan insan media di D’Consulate Lounge Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Hadir pada acara ini para jurnalis dari berbagai media massa serta pelaku industri halal di Tanah Air. Pada kesempatan ini, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa lembaga yang ia pimpin telah berkiprah mengawal, mengedukasi serta mensosialisasikan UU Jamin Produk Halal sejak 2013.

“Dari tahun 2013, Indonesia Halal Watch terus berdakwah mengajak edukasi, sosialisasi tentang Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Jadi kurang lebih kami sudah lima tahun mengawal semasa Undang-Undang ini digodok di DPR,” kata Ikhsan.

Selain itu, Ikhsan juga menyampaikan enam rekomendasi hasil seminar Indonesia Halal Watch pada 16 April 2018 silam yang diserahkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Rekomendasi ini terkait belum berjalannya UU Jaminan Produk Halal.

Berikut enam poin rekomendasi yang telah diserahkan Indonesia Halal Watch kepada Jusuf Kalla pada 3 Mei 2018.

Terkait dengan Mandatory Sertifikasi Halal, maka perlu dilakukan peninjaun kembali batas pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan road map yang jelas mengenai pelaksanaan UUJPH, peningkatan sosialisasi dan edukasi ke Pelaku Usaha dan UMKM.

2. Segera diterbitkannya Peraturan Pelaksana Jaminan Produk Halal agar Undang-Undang Jaminan Produk Halal segera dapat dijalankan, sehingga ada kejelasan peran aktif dari BPJPH dan bagaimana skema proses sertifikasi halal.

3. Memberikan tahapan pelaksanaan berupa panduan yang praktis tahapan-tahapan Sertifikasi Halal. Para Pelaku Usaha sepakat agar Pemerintah menjalankan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal, dimana pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikasi Halal dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Halal oleh MUI melalui LPPOM-MUI, dikarenakan BPJPH sampai saat ini belum siap.

4. Diperlukan ketentuan yang jelas peralihan penggunaan logo halal MUI ke logo halal BPJPH, sehingga tidak ada masa tumpang tindih antara logo tersebut. Jika terjadi perubahan logo halal, maka diberikan tahapan untuk produk yang sudah beredar dan bersertifikasi, sehingga tidak merugikan Dunia Usaha.

5. Memberikan tahapan pelaksanaan sertifikasi halal, bagi pelaku industri terutama untuk produk obat vaksin, produk biologi maupun suplemen, mengingat begitu kompleksnya proses pembuatan obat dan farmasi.

6. Sebaliknya BPJPH bersinergi dengan LPPOM MUI, dengan menerapkan system sertifikasi online dengan mengacu kepada system yang telah digunakan oleh LPPOM MUI sampai saat ini (CEROL) agar dalam masa peralihan Pelaku Usaha tidak dirugikan.* [Syaf/voa-islam.com]