Kamis, 8 Safar 1447 H / 13 Oktober 2011 18:25 wib
1.264 views
Abu Tholut divonis 8 tahun penjara
Rasul Arasy
Kamis, 13 Oktober 2011 13:59:01
Hits: 321
JAKARTA (Arrahmah.com) – Abu Tholut dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (13/10/2011) karena dituduh terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Menanggapi vonis tersebut, JPU dan kuasa hukum Abu Tholut menyatakan masih pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim PN Barat, Musa Arief mengatakan, Abu Tholut terbukti memiliki dan menyimpan senjata api dan bahan peledak serta intens berkomunikasi dengan Dulmatin dan Abu Bakar.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 Tahun penjara dan dipotong masa tahanan serta memerintahkan terdakwa dalam tahanan,” kata Musa
Dalam amar putusan hakim, Abu Tholut dijerat dengan pasal berlapis tentang ‘terorisme’ dengan tuduhan telah memiliki senjata api dan pelatihan militer di Aceh.
Hakim juga mengklaim barang bukti milik terdakwa disita oleh negara seperti dua pucuk senjata api jenis AK 47 dan Pistol M16 beserta amunisi.
Abu Tholut yang ditemui usai persidangan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Biasa lah, saya akan ajukan banding tapi melalui kuasa hukum,” katanya.
Kuasa hukum Abu Thalut, Ashludin Hatjani mengatakan pihaknya akan mengajukan sikap selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidaknya.
“Kami menilai putusan ini berat, karena terdakwa mengaku bahwa senjata api tidak pernah digunakan,” jelas Ashludin usai sidang.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan vonis kepada Abu Thalut 12 tahun penjara. (dbs/arrahmah.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!