Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.971 views

Jerat Pajak Memalak Rakyat

Oleh: Chusnatul Jannah (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Hidup bagaikan dikejar pajak. Apapun bisa dikenai pajak. Bahkan ketika kita membeli air mineral di minimarket pasti ada pajak didalamnya. Nampaknya para pelaku jual beli online, youtuber, dan selebgram tak akan bisa bergerak bebas tanpa pajak. Penghasilan pelaku bisnis e-commerce, youtuber, dan selebgram yang meraup puluhan hingga ratusan juta membuat pemerintah membidik mereka untuk dikenai pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, “Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak. Tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai Rp 500 juta, maka mereka akan dikenakan pajak.”

Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini mulai diberlakukan di bulan April 2019.

 

Pajak, Alat Pemalak Rakyat

Dalam sistem ekonomi kapitalis, sumber utama penerimaan negara diperoleh dari pajak dan utang. Di luar dari kedua sumber penerimaan tersebut, pendapatan negara juga diperoleh dari retribusi (pungutan/semacam pajak yang berlaku di tingkat daerah), keuntungan BUMN, pencetakan uang kertas, dan hadiah (hibah).

Secara substansi, pajak dalam sistem kapitalisme diterapkan pada perorangan, badan usaha dan lembaga-lembaga masyarakat, tanah dan bangunan, barang produksi, perdagangan dan jasa sehingga masyarakat dibebankan pajak secara berganda. Semisal pajak penghasilan, pertambahan nilai, pajak bumi bangunan dan sebagainya. Pajak ini diterapkan dari tingkat pusat hingga daerah dengan berbagai nama dan jenis pajak. Maka tak mengherankan bila bisnis online hingga selebgram menjadi sasaran kena pajak.

Penerapan pajak di berbagai barang dan jasa sangat membebani perekonomian. Akibatnya, pengenaan pajak menyebabkan harga barang dan jasa menjadi naik. Menjadikan pajak sebagai salah satu sumber utama devisa negara tentu akan berdampak besar bila negara mengalami krisis ekonomi. Sebab, kondisi dilematis akan menggelayuti. Menaikkan pajak akan membebani rakyat, tapi menutupi defisit anggaran negara. Menurunkan tarif pajak akan mengurang beban rakyat, tapi negara mengalami defisit keuangan. Maka langkah logis yang diambil oleh negara pengemban kapitalisme adalah dengan berhutang. Di samping itu, negara melakukan pengurangan dan penghapusan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat, privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi.

Di negara berkembang seperti Indonesia, ketidakmampuannya menutupi defisit keuangan adalah dengan melakukan pinjaman utang luar negeri. Bank Indonesia merilis data terbaru utang luar negeri Indonesia mencapai Rp 5.410 triliun. Angka yang fantastis dan miris. Utang menumpuk di negeri yang memiliki kekayaan alam melimpah. Namun, kekayaan alam itu tak pernah bisa dirasakan oleh rakyat. Hanya dinikmati para konglomerat. Saat negara sekarat, rakyat dipalak sejadi-jadinya atas nama pajak. Slogan ‘Orang Bijak Taat Pajak’ pun digaungkan agar rakyat ridho dengan penetapan pajak. Rakyat yang baik adalah membayar pajak tepat waktu, begitu katanya.

Sistem ekonomi kapitalis tidak memiliki sumber penerimaan dari pemilikan umum karena sistem ini hanya mengakui dua macam kepemilikan, yaitu pemilikan individu (private proverty) dan pemilikan negara (state proverty). Bukan hal aneh bila badan usaha atau sumber-sumber kekayaan milik negara bebas diperjualbelikan dan dimiliki individu yang bermodal besar. Tidak aneh jika kekayaan alam seperti barang tambang, infrastruktur strategis (jalan tol, bandara, pelabuhan dll) boleh dikuasai oleh segelintir pengusaha. Negara hanya mendapatkan tetesan kekayaan alam tersebut dari pajak ataupun dari bagi hasil yang jumlahnya tidak seberapa dibandingkan dengan perolehan individu yang memiliki pertambangan tersebut.

 

Kebijakan Pajak dalam Islam

Dalam sistem Islam, sumber penerimaan negara yang masuk ke Baitul Mal (kas negara) diperoleh dari:  (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad.

Pajak dalam sistem Islam adalah jalan terakhir apabila Baitul Mal benar – benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Maka dalam kondisi ini, pajak diberlakukan atas  kaum muslimin saja. Pengenaan pajak dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang ma'ruf.

Pajak dipungut berdasarkan kebutuhan Baitul Mal dalam memenuhi kewajibannya. Pajak tidak boleh dipungut melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Apabila kebutuhan Baitul Mal sudah terpenuhi dan sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber-sumber penerimaan rutin, maka pungutan pajak harus dihentikan. Dalam Islam pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak atas kaum muslimin), tanah kharaj, dan cukai atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.

Jika ekonomi kapitalis hanya memiliki pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, maka hal ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Masih ada dua sumber penerimaan negara, yaitu bagian kepemilikan umum dan shadaqah. Syeikh An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah:

  1. Fasilitas/ sarana umum yang jika tidak ada pada suatu negeri/ komunitas akan menyebabkan banyak orang bersengketa untuk mencarinya, seperti air, padang rumput, jalan-jalan umum.
  2. Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas (sangat besar), seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya.
  3. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, danau.

Sumber penerimaan dari kepemilikan umum inilah yang berpotensi besar memberikan pendapatan terbesar bagi negara. Negara mengelola kepemilikan ini secara mandiri.

Menjadikan pajak sebagai sumber utama devisa negara hanya akan membuat rakyat terbebani. Sudah saatnya negeri ini mengelola kekayaan negara dengan pengelolaan yang mewujudkan kesejahteraan rakyat. Yakni, negara menerapkan sistem Islam dan segera mencampakkan kapitalisme yang terbukti merusak. Wallahu a’lam. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Selasa, 01/07/2025 14:06

Perbanyak Shiyam di Bulan Muharram