Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.158 views

Ujaran Kebencian

Oleh: M Rizal Fadillah

Ketika hukum menjadi kepanjangan tangan politik, maka peraturan perundang undangan dapat dijadikan sebagai alat. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sering dipakai sebagai sarana "menjerat korban" khususnya pada aktivis yang kritis pada pemerintah.

Diantara pasal-pasal UU ITE yang ada, maka Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 yang dinilai paling "sexy" untuk menyeret pesakitan.
Pasal ini berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)"

Tak ada penjelasan resmi mengenai SARA khususnya "antar golongan" sehingga dengan tafsir sekenanya siapa pun dapat diseret seret masuk dalam jeratan ini. Dengan ancaman hukuman 6 tahun (Pasal 45) seseorang dapat menjadi "teraniaya" di penjara selama proses pemeriksaan. Meski ujaran kebencian tidak ditujukan kepada penguasa, akan tetapi sangat dapat digunakan penguasa untuk mencari korban "oposisi" dengan pelapor-pelapor buatan.

Ini Pasal yang digunakan sama dengan UU Anti Subversi di masa Orde Baru atau dengan "Haatzai Artikelen" Pasal 154 dan 155 KUHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Intinya aturan untuk "membungkam" suara suara kritis kepada Pemerintah.

"Hate speech" pun mesti terdefinisikan dengan baik, sebab tidak semua "benci" negatif, dapat konstruktif sebagai warning bagi bangsa dan negara. Jika kita benci dan berujar kebencian kepada perilaku korupsi dan kolusi tentu bagus saja. Begitu juga dengan kebencian pada prostitusi, perjudian, free sex, lgbt, atheisme, otoriterisme dan komunisme tidak patut masuk dalam kualifikasi delik. Meski yang terkena sasaran "antar golongan".

Bahkan, bagi "golongan" muslim, kewajiban utama yang diamanatkan adalah mengajak kebaikan dan mencegah serta menindak keburukan. Itu yang dinamakan da'wah. Jika "ujaran kebencian" tak terdefinisikan dengan baik, maka akan mengacaukan keadaan. Sikap kritis terhadap hal buruk yang dilakukan masyarakat atau "golongan" pemerintah, akan selalu dipersepsikan nrgatif. Bahaya jika demikian.

Karenanya Pasal tertentu dari UU ITE seperti Pasal 28 ayat (2) harus diamendir. Begitu juga Pasal 28 ayat (1) yang berkaitan dengan "hoaks" harus dipertegas agar tidak disalahgunakan oleh perekayasa politik yang menyasar kalangan tertentu agar terjebak dalam jeratan delik.

Saatnya kita kembali ke "rule of law" sebagai jalan sehat bernegara. Jangan menjadi penista hukum yang merendahkan martabat hukum dan menjadikan hukum hanya sebagai alat untuk melakukan pengendalian politik.

Kasihan aparat penegak hukum jika teracuni oleh ambisi politik yang membuat mabuk dan mengubah karakternya menjadi "penenggak hukum". Tak akan beres mengelola negara dengan jurus "Cina mabuk". Mari segera kembali ke jalan yang benar. Secepatnya! [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X