Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.272 views

Hukum Kebiri di Era Jokowi Tidak Bisa Jadi Solusi

 

Oleh:  

Arini Gardinia Latifah || Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak pada 7 Desember 2020 lalu. Hal tersebut dimuat dalam PP NO 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Pertimbangan PP ini berbunyi: “Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tapi apakah pertimbangan tersebut dapat terlaksana dengan PP NO 70 Tahun 2020? Tentu tidak. Ternyata,  jumlah kasus kekerasan seksual kepada anak terus mengalami penambahan. Mengutip dari penjelasan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Nahar dalam Webinar pada 24 Agustus 2020 menyebutkan per 18 Agustus 2020 jumlah kekerasan seksual kepada anak sebanyak 4.833 Kasus.

Hal ini juga yang menyebabkan hasil studi dari perusahaan riset di Singapura, Value Champion, menemukan bahwa Indonesia berada di peringkat kedua negara yang paling berbahaya untuk perempuan di wilayah Asia Pasifik. Sejalan dengan itu, Majalah Inggris The Economist melakukan pemeringkatan negara yang fokus mengatasi pelecehan anak yang hasilnya Indonesia berada di peringkat 32 dari 40.

Belum lagi jika kasus kekerasan tersebut diperluas hingga ke dunia maya, maka kejahatan seksual terhadap anak melalui dunia maya (child abuse material) di Indonesia, ternyata sudah berada pada urutan pertama dari seluruh dunia internasional. (tribunnews.com)

Hal inilah yang membuat Presiden Jokowi ingin melakukan pproses penegakan hukum yang memberikan efek jera terutama terkait kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak yang dituangkan dalam hukuman kebiri kimia melalui PP NO 70 Tahun 2020.

Dalam PP tersebut dimuat bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Adapun tindakan kebiri kimia diakukan dalam 3 tahapan. Tahap pertama penilaian klinis yang terdiri dari wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Selanjutnya tahap kedua yaitu kesimpulan yang memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dijatuhi hukuman kebiri kimia dan tahap terakhir pelaksanaan kebiri kimia yang dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Tidak hanya negara Indonesia yang melakukan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kekerasan seksual, prosedur hukum ini berlaku di beberapa negara seperti Australia, Hungaria, Spanyol, Korea Selatan, Perancis, Indonesia, Rusia, Selandia Baru dan Amerika Serikat dan hanya ada delapan negara bagian yang memberlakukan hukuman kebiri kimia, kecuali Texas yang menggunakan hukuman kebiri operasi.

Meskipun beberapa negara maju juga menggunakan hukum yang sama, bukan berarti tidak ada efek samping atau kontradiksi terkait hukuman tersebut. Seperti yang diberitakan CCN Indonesia, menurut Don Grubin, profesor psikiatri forensik di Universitas Newcastle, Inggris, terdapat efek samping yang berisiko bagi pelaku dari obat yang digunakan pada hukuman ini yaitu pengapuran tulang atau osteoporosis, perubahan pada kesehatan jantung, kadar lemak darah, tekanan darah dan gejala yang menyerupai menopause pada perempuan. Grubin pun menyarankan agar penggunaan obat pada hukuman ini harus disertai dengan pendampingan psikologis apalagi tidak digunakan untuk alasan medis.

Selain menghilangkan libido, pengebirian kimia ini bisa menyebabkan efek samping kelelahan, hot flushes hingga anemia. Dalam hal ini, risiko anemia sudah dikaitkan dengan kematian, ketergantungan fungsional dan sindrom geriatri, seperti demensia. Maka, praktik hukuman kebiri kimia menuai pro dan kontra. Di kancah Internasional, kebiri kimia telah dianggap sebagai ‘perlakuan yang tidak manusiawi’ oleh lembaga pegiat hak asasi manusia, Amnesty International.

Komnas HAM bahkan menyebut hukuman tersebut menandakan adanya kemunduran tata kelola pemidanaan di Indonesia. "Penghukuman dengan kebiri ini sama juga mundur ke zaman baheula, zaman kerajaan dan dulu ada di kerajaan Cina ada di Kerajaan Nusantara juga ada dan di kerajaan di dunia memakai itu. Dan pada akhirnya penghukuman itu diganti dengan hukuman badan atau kurungan kok ini tiba-tiba balik lagi seperti zaman jahiliah," jelas Choirul.

Sejalan dengan Komnas HAM, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Timur pun menolak menjadi pelaksana untuk hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual. Menurut Ketua IDI Jawa Timur, dr. Poernomo Budi menilai hukuman kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. Poernomo menuturkan, pihaknya belum tahu pasti siapa yang akan eksekusi hukuman tersebut. Namun dalam hal ini, IDI tetap menolak untuk menjadi eksekutornya, meskipun pemerintah menunjuknya. IDI baik pusat hingga daerah menolak jika diminta sebagai eksekutor. (merdeka.com)

Lalu adakah solusi lain yang lebih baik? Secara prinsip hukum diciptakan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap kepentingan yang berbeda dimiliki manusia satu dengan manusia lain dengan tujuan untuk terwujudnya kesejahteraan. Sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radburch bahwa hukum dalam pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Hal yang paling fundamental ketika membicarakan hukum tidak terlepas dengan keadilan. Dari zaman Yunani hingga zaman modern para pakar memiliki disparitas konsep keadilan, hal ini disebabkan karena keterbatasan akal manusia dalam membuat produk hukum.

Hukum yang adil adalah hukum yang tidak merugikan dan tidak memilk sisi negatif. Satu-satunya hukum yang tidak memiliki celah adalah hukum yang dibuat oleh  اللهُ  yang Maha Adil, Yang Maha Menetapkan dan Yang Maha Benar, yaitu hukum Islam atau syariat Islam.

Hukum Islam bersifat ijabi dan salbi, artinya hukum Islam itu memerintahkan, mendorong, dan menganjurkan melakukan perbuatan makruf serta melarang perbuatan munkar dan segala macam kemudaratan. Patokan Hukum Islam adalah kebenaran dan keadilan (Q.S. 2:176,213, 4: 170, 9:45, 4:58, 135, 5:8, 6:52).

Menegakkan hukum Islam akan memberikan manfaat yang sangat banyak bagi manusia, karena akan mencegah manusia dari berbuat kesalahan, jera berbuat maksiat, terhalang hatinya dari berpikir yang akan merusak kehormatan, memberikan rasa aman pada setiap orang dari setiap tindakan yang mengancam nyawa, kehormatan, harta dan kemerdekaannya.

Dalam beberapa hadits nabi telah direkam beberapa peristiwa yang menjelaskan tentang bentuk-bentuk hukuman yang pernah dijatuhkan oleh Nabi SAW kepada para pelaku perkosaan, yaitu:  

Pertama, hukuman cambuk dan pengasingan bagi budak yang memperkosa, sebagaimana dinyatakan dalam hadis berikut: “Seorang budak laki-laki milik khalifah telah memperkosa dan merusak keperawanan seorang budak permpuan yang juga milik khalifah. Maka budak pemerkosa itu dicambuk oleh khalifah Umar (sebanyak 50 kali) dan dibuang selama setengah tahun, sedangkan budak perempuan tersebut tidak dihukum karena dia dipaksa”. (Hadis riwayat imam Bukhāri bab 899 nomor 1 dan oleh Malik dalam al-Muwaththā’ nomor 1302).

Kedua, hukuman mati dengan cara rajam bagi pelaku perkosaan, berdasarkan hadits Nabi SAW yakni, “Pada zaman Nabi SAW ada seorang perempuan yang pergi salat, namun di tengah jalan ia dihadang seorang laki-laki, lalu ditelanjangi dan diperkosa. Perempuan itu lalu berteriak dan si pemerkosa melarikan diri. Lalu lewat seorang laki-laki lain yang membawanya kepada beberapa sahabat Muhajirīn. Mereka lalu mengejar dan menangkap si pemerkosa lalu membawanya ke hadapan Nabi SAW. Laki-laki itu lalu dihukum rajam setelah sebelumnya diperintahkan bertaubat ....... ” (Riwayat al-Tirmizi dalam Sunan-nya nomor 1373 dari ‘Alqamah ibn Wa’il al-Kindiy).

Sebagai perbuatan kekerasan yang menyakiti dan mencederai, maka pelaku perkosaan dapat dikenakan hukuman tambahan (uqubah tab’iyah) berupa qisas maupun diyat berupa denda yang disita dari harta milik pelaku untuk diberikan sebagai kompensasi kepada korban, baik aspek kejiwaan, jasmani, biaya kehamilan, melahirkan dan hadhanah.

Bagaimana halnya dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual? Menurut Ustaz M Shiddiq Al Jawi, dalam mediaumat.news, menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia atau kejahatan seksual lainnya hukumnya haram, berdasarkan tiga alasan sebagai berikut; Pertama, syariah Islam dengan tegas mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan fuqaha. (Imam Ibnu Abdil Barr, Al Istidzkar, 8/433; Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 9/111; Imam Badruddin Al ‘Aini,‘Umdatul Qari, 20/72; Imam Al Qurthubi, Al Jami’ li Ahkam Al Qur`an, 5/334; dan Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/110).

Dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Imam Ibnu Hajar Al Asqalani berkata,'(Hadits yang melarang kebiri) adalah larangan pengharaman tanpa khilafiyah di kalangan ulama, yaitu kebiri pada manusia.’ (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/121).

Dalil yang menunjukkan haramnya kebiri adalah hadits-hadits shahih, di antaranya dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, ”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW), ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119).

Kedua, syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga haram hukumnya membuat jenis hukuman di luar ketentuan syariah Islam. (QS Al Ahzab: 36). Rinciannya adalah: (1) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) (HR Bukhari no 6733, 6812; Abu Dawud no 4438) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan (QS An Nuur : 2); (2) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 1480; Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 93).

Ketiga, dalam hal metode kebiri yang digunakan adalah metode injeksi kedua, yakni yang diinjeksikan adalah hormon estrogen, hukumnya juga haram dari sisi lain. Pasalnya, injeksi itu akan mengakibatkan laki-laki yang dikebiri memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan, misalnya tumbuh payudaranya. Padahal Islam telah mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan, sesuai hadits Ibnu Abbas ra bahwa, ”Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari, no 5546). 

Maka, hukum kebiri di era Jokowi tidak bisa jadi solusi. Karena hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang diberlakukan di Indonesia dan sebagian di negara lainnya, seperti yang telah dijelaskan di atas hukumnya haram secara mutlak. Karena dalam Islam ada sanksi/hukuman yang menjadi para pelakunya akan jera dan insyaallah  dengan menerapkan sanksi dalam hukum Islam, mereka enggan dan tidak akan melakukan melakukan kejahatan tersebut. Inilah bentuk keefektifan hukum Islam yang menjadikan semua masalah akan selesai sampai akarnya.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X