Rabu, 30 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Maret 2023 05:09 wib
7.673 views
Presiden Tukang Kepret Hukum
Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Ini berhubungan dengan vonis mati Sambo dan aturan baru KUHP tentang hukuman mati. Kita bahagia Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Freddy Sambo atas delik pembunuhan berencana yang terbukti. Ia di samping sebagai perencana juga eksekutor.
Sambo ikut menembak dengan menggunakan pistol Glock 17 miliknya. Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, tidak ada hal yang meringankan.
Kecuali Indonesian Police Watch (IPW) yang "keberatan" dengan vonis mati Sambo, pada umumnya berbagai elemen masyarakat setuju dan mengapresiasi keberanian Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan mati. Menurut Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW Hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan dan tindakan Ferdy Sambo didasarkan emosi bukan sadisme. Masih ada upaya hukum lanjutan baik banding, kasasi dan PK, katanya.
Sugeng lupa baik JPU maupun Majelis Hakim menyatakan hal sama tentang tidak ada hal yang meringankan. Ini fakta persidangan. Lalu Ferdy Sambo adalah "model mafia" yang berbahaya. Pembunuhan Joshua bukan semata urusan Puteri yang tidak terbukti dilecehkan melainkan puncak gunung es dari kejahatan Sambo. Puteri Chandrawati sendiri divonis penjara 20 tahun akibat persengkokolan.
Vonis sudah jatuh untuk pejabat penting institusi Kepolisian yang telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. Sambo layak dihukum mati. Upaya hukum adalah hak yang dimilikinya. Rakyat masih menunggu putusan final peradilan. Vonis mati PN Jaksel merupakan modal besar bagi putusan serupa di tingkat berikutnya.
Yang mengejutkan justru pandangan Mahfud MD yang menyatakan bahwa Vonis mati Sambo bisa berubah jika KUHP baru telah berlaku pada tahun 2026 selama yang bersangkutan belum dieksekusi. Menurutnya hukuman berubah menjadi seumur hidup jika selama 10 tahun di penjara Sambo berkelakuan baik.
Untuk mengubah menjadi hukuman seumur hidup harus dengan Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan pertimbangan MA. Pasal 100 KUHP memberi ruang melalui Keppres Presiden dapat "mengepret" hukum. Dengan pandangan Mahfud MD itu maka juru selamat bagi Sambo kelak adalah Keppres.
Keppres seperti ini tentu janggal dan menciptakan warna otoriritarian. Presiden yang terus merangsek ke ruang yudikatif. Sudah Perppu juga sering disalahgunakan, kini ada lagi Keppres yang dapat menjadi alat kepret Presiden terhadap hukum.
Pasal 100 KUHP adalah pasal tentang bersayapnya hukum di Indonesia. Ternyata bisa ada hukuman mati dengan percobaan 10 tahun. Mengada-ada tapi itu ada dan fakta. Sambo akan serius berharap Presiden akan menerbitkan Keppres yang meng-kepret hukum. Maklum, Sambo pun sebenarnya memang tukang tampar dan kepret.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!