Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
18.043 views

Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jumat?

Fatwa Lajnah Daimah berkaitan dengan hari raya apabila bertepatan dengan hari Jumat no: 21160 tanggal 8/11/1420 H.

Segala puji bagi Allah semata, Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi yang terakhir dan kepada keluarganya dan sahabatnya. Amma ba’du:

Telah banyak beredar pertanyaan berkaitan dengan apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat dimana telah bertemu dua hari raya: yaitu Idul Fitri atau Idul Adha dengan hari raya Jumat yang merupakan hari raya mingguan, maka apakah sholat Jumat wajib atas siapa yang telah menghadiri sholat Ied ataukah sholat Ied sudah cukup baginya sehingga dia hanya harus sholat Dzuhur sebagai gantinya, dan apakah wajib dikumandangkan azan untuk sholat dzuhur di masjid-masjid atau tidak? Dan beberapa pertanyaan lainnya, maka Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta berpendapat untuk mengeluarkan fatwa berikut:

Jawaban:

Dalam hal ini ada beberapa hadits yang marfu’ dan atsar yang mauquf diantaranya:

1-Hadits Zaid bin Arqam radliallahu anhu bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan radliallahu anhu bertanya kepadanya: Apakah kamu menyaksikan dua hari raya yang bertemu dalam satu hari? Dia menjawab: Ya, dia berkata: Bagaimana beliau melakukannya? Dia menjawab: (Beliau sholat Ied kemudian memberikan keringanan untuk sholat Jumat dengan bersabda: barangsiapa yang hendak sholat Jumat maka dia boleh sholat). Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaie, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan dia berkata: (ini hadits yang shahih sanadnya namun tidak dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dan ada penguatnya yang sesuai dengan syarat Muslim) dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, dan Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu’: (sanadnya baik).

2- Dan hadits penguat yang disebutkan diatas adalah hadits Abu Hurairah radliallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya, maka barangsiapa yang berkehendak tidak sholat Jumat maka sholat Ied sudah mencukupinya, namun kami menggabungkannya) hadits riwayat Al-Hakim sebagaimana diatas, dan diriwayatkan Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Al-Jarud, Al-Baihaqi, dan yang lainnya.

3- Hadits Ibnu Umar radliallahu anhu berkata: (telah berkumpul dua hari raya di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka beliau sholat dengan manusia kemudian bersabda: barangsiapa yang hendak mendatangi sholat Jumat maka dia boleh mendatanginya dan siapa yang tidak mendatanginya maka dia boleh meninggalkannya) Hadits riwayat Ibnu Majah, At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir dengan lafal: (telah berkumpul dua hari raya dizaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: yaitu hari Idul Fitri dan Jumat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sholat Ied bersama mereka, kemudian beliau menghadap kepada mereka dan bersabda: wahai manusia sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala dan kami akan menggabungkannya, maka barangsiapa yang hendak menggabungkan bersama kami maka hendaklah dia menggabungkan, dan barangsiapa yang hendak pulang kepada keluarganya maka dia boleh pulang).

4- Hadits Ibnu Abbas radliallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (telah berkumpul dua hari raya pada hari kalian ini maka barangsiapa yang hendak meninggalkan Jumat maka itu sudah mencukupinya namun kami menggabungkannya Insya Allah) Hadits riwayat Ibnu Majah, Al-Bushiri berkata: (sanadnya shahih dan para perawinya tsiqat).

5- Hadits mursal dari Dzakwan bin Shalih berkata: (telah berkumpul dua hari raya di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Jumat dan hari raya lalu beliau sholat kemudian bangun dan berkhutbah dihadapan manusia kemudia beiau berkata: sungguh kalian telah mendapatkan dzikir dan kebaikan namun kami tetap menggabungkannya, maka barangsiapa yang ingin duduk maka dia boleh duduk- yakni dirumahnya- dan siapa yang ingin menggabungkannya maka dia boleh menggabungkannya) hadits riwayat Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra.

6- Dan dari Atha bin Abi Rabah berkata: (Telah sholat bersama kami Ibnu Zubair hari raya pada hari Jumat pada awal siang kemudian kami datang untuk sholat Jumat namun beliau tidak keluar bersama kami, maka kamipun sholat sendiri, dan ketika itu Ibnu Abbas sedang berada di Thaif dan tatkala kami datang kami ceritakan hal itu kepada beliau, beliau berkata: dia telah menepati sunah) Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan lafal lain dengan tambahan di akhirnya: (Ibnu Zubair berkata: Aku melihat Umar bin Khathab apabila berkumpul dua hari raya beliau melakukan seperti itu).

7- Dan dalam Shahih Al-Bukhari rahimahullah dan Muwatha Imam Malik rahimahullah dari Abu Ubaid bekas hamba sahaya Ibnu Azhar berkata Abu Ubaid: (aku telah menyaksikan dua hari raya bersama Utsman bin Affan, saat itu hari Jumat, maka beliau sholat sebelum khutbah kemudia berkhutbah, lalu berkata: wahai manusia sesungguhnya ini adalah hari yang berkumpul padanya dua hari raya, maka barangsiapa yang ingin menunggu sholat Jumat dari penduduk desa-desa maka dia boleh menunggunya, dan siapa yang ingin kembali maka aku telah mengizinkannya).

8- Dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu berkata ketika berkumpul dua hari raya dalam satu hari: (barangsiapa yang ingin menggabungkan maka dia boleh menggabungkan, dan siapa yang ingin duduk (dirumah) maka dia boleh duduk) Sufyan berkata: (yakni duduk dirumahnya) Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al-Mushannaf dan oleh Ibnu Abi Syaibah.

Kesimpulan:

Berdasarkan hadits-hadits yang marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini dan atsar-atsar yang mauquf dari sejumlah sahabat radhiallahu anhum dan berdasarkan ketetapan jumhur ulama, maka Lajnah Daimah menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:

1- Barangsiapa yang telah menghadiri sholat Ied maka diberikan keringanan untuk tidak menghadiri sholat Jumat, dan dia cukup sholat Dzuhur di waktu Dzuhur, dan jika dia mengambil keazaman dengan sholat Jumat bersama manusia maka itu lebih utama.

2- Barangsiapa yang tidak menghadiri sholat Ied maka dia tidak mendapatkan keringanan ini, oleh itu tidak gugur kewajiban Jumat atasnya, maka dia wajib untuk menghadiri sholat Jumat, dan jika tidak cukup jumlah jamaah untuk sholat Jumat maka dia cukup sholat Dzuhur.

3-  Wajib atas imam masjid Jumat mengadakan sholat Jumat pada hari itu sehingga bisa dihadiri oleh siapa yang hendak menghadirinya juga oleh siapa yang tidak menyaksikan sholat Ied jika jumlah jamaah sholat Jumat mencukupi, jika tidak maka diadakan sholat Dzuhur.

4- Barangsiapa yang telah menghadiri sholat Ied dan mengambil keringanan tidak menghadiri sholat Jumat maka dia sholat Dzuhur setelah masuk waktu Dzuhur.

5- Tidak disyariatkan pada waktu ini adzan kecuali dimasjid-masjid yang ditegakkan didalamnya sholat Jumat, maka tidak disyariatkan adzan untuk sholat Dzuhur pada hari itu.

6- Pendapat yang mengatakan bahwa siapa yang menghadiri sholat Ied gugur atasnya sholat Jumat dan sholat Dzuhur pada hari itu adalah pendapat yang tidak benar, oleh karena itu para ulama meninggalkannya dan menghukuminya sebagai pendapat keliaru dan asing karena menyelisihi sunah dan menggugurkan satu kewajiban Allah tanpa dalil, barangkali yang berpendapat demikian belum sampai kepadanya sunah-sunah dan atsar-atsar dalam masalah itu yang meringankan bagi siapa yang menghadiri sholat Ied untuk tidak menghadiri sholat Jumat, dan bahwa dia wajib untuk melaksanakan sholat Dzuhur Wallahu A’lam. Dan semoga Allah bersalawat dan bersalam kepada Nabi kita Muhammad dan keluarganya dan para sahabatnya.

 

Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta:

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh.

Anggota: Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadayan.

Anggota: Bakr bin Abdullah Abu Zaid.

Anggota: Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.

(ar/voa-islam.com)

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X