Selasa, 8 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Januari 2013 22:05 wib
37.431 views
Mandi Atas Orang yang Masuk Islam
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada baginda Rasulillah ?Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Syarat seseorang masuk Islam adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan meyakininya dengan sepenuh hati, tanpa disertai keraguan dan kebimbangan. Sedangkan mandi besar bukanlah syarat sahnya keIslamannya. Walaupun para ulama berbeda pandapat tentang hukum rinci tentangnya, wajib ataukah sunnah?
Para ulama sepakat, mandi bagi orang yang baru masuk Islam adalah disyariatkan. Hal ini didasarkan kepada beberapa hadits berikut ini;
Pertama, hadits Qais bin Hasyim, "ketika ia masuk Islam, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara." (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Al-Nasai. Dishahihkan dalam Al-Misykah, no. 543)
Kedua, hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu tentang masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepada-nya, "bawalah ia pergi ke kebun Bani fulan lalu suruhlah ia mandi." (HR. Ahmad, Ibnu Huzaimah, Abdurrazaq dan asalnya ada pada Shahihain)
Ketiga, Kisah Islamnya Usaid bin Hudair, di dalamnya disebutkan bahwa ia bertanya kepada Mus'ab bin Umari bin As'ad bin Zararah, "Apa yang kalian lakukan ketika akan masuk agama ini? Mereka menjawab, "Engkau mandi, bersuci, membersihkan pakaianmu, mengucapkan kalimat syahadat, kemudian engkau shalat. . ." (HR. al-Thabrani dal al-Tarikh dengan sanad yang shahih)
Berdasarkan beberapa hadits di atas maka para ulama bersepakat akan disyariatkannya mandi bagi orang yang baru masuk Islam, baik masuk Islamnya dari kafir asli atau karena murtad. Hanya saja sebagian mereka berpendapat hukumnya wajib, dan sebagian yang lain berpendapat sunnah.
Di antara yang berpendapat wajib adalah Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumallah. Bahkan pendapat mereka, baik terdapat pada diri orang tersebut perkara yang mewajibkan mandi ataupun tidak. Ini juga pendapat Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan Ibnu Hazm.
Kelompok pertama berpegang pada zahir hadits-hadits di atas yang menunjukkan perintah. Sedangkan asal perintah adalah wajib. Perintah kepada sebagian orang merupakan perintah kepada seluruhnya.
Imam Syafi'i berpendapat diwajibkannya mandi bagi orang kafir yang masuk Islam jika ia dalam keadaan junub sebelum masuk Islam. Jika tidak, maka hukumnya sunnah atau mustahab.
Alasannya, Islam menghapus beban sebelum Islam dan telah banyak orang masuk Islam yang jika beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan setiap orang yang masuk Islam untuk mandi pasti ada penukila secara mutawatir tentang hal ini. Adapun hadits Qais bin 'Ashim dibawa kepada istihbab. Imam al-Khathabi berkata, "Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama."
Dalil penguat lainnya, pada salah satu riwayat hadits Tsumamah, bahwa ia sendiri yang pergi mandi kemudian baru masuk Islam. Maka mandinya Tsumamah termasuk iqrar (persetujuan dari Nabi) bukan perintahnya, dan ini tidak menunjukkan hukum wajib menurut para ahli ushul. (Taudhih Al-Ahkam, Syaikh Al-Bassam: I/344-345)
Argumentasi lain yang mendukungnya, saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau hanya berpesan agar mereka mengucapkan dua kalimat syahdadat. Jika mandi atas orang yang masuk Islam adalah wajib, pasti beliau memerintahkannya, karena ia termasuk kewajiban terpenting dalam Islam. Sehingga Imam al-Khathabi berkata, Mayoritas ahlul ilmi berpendapat atas istibhah (dianjurkan)-nya mandi atas orang yang masuk Islam, bukan wajibnya. (Taudhih Al-Ahkam, Syaikh Al-Bassam: I/345)
Dr. Shalih Muhammad Abu al-Hajj menjawab pertanyaan tentang hukum mandi bagi orang yang masuk Islam, "Jika ia masuk Islam dalam keadaan junub ?maksudnya: ia dalam keadaan junub- wajib baginya mandi. Karena janabat tetap berlanjut sehingga saat ia sudah masuk Islam masih keadaan junub. Adapun saat ia masuk Islam dan tidak dalam keadaan junub, maka mandi adalah sunnah baginya dan tidak wajib. Wallahu a'lam." (Sumber: www.anwarcenter.com) ?
Ringkasnya, Para ulama sepakat atas disyariatkannya mandi bagi orang yang masuk Islam, hanya saja sebagian mereka menilainya wajib dan sebagian yang lain menilainya sunnah. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:
1. Perbedaan Mandi Janabat Wanita dengan Laki-laki
2. Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna
3. Apakah Disunnahkan Menggunakan Sabun Saat Mandi Janabat?
4. Perbedaan Mandi Haid Dengan Mandi Janabat
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!