Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
83.047 views

Hukum Berkurban Untuk Orang Meninggal Dunia

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam­­, keluarga dan para sahabatnya.

Hukum asal berkorban disyariatkan untuk orang hidup yang mampu. Sebagaimana yang telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya, di mana mereka berkurban untuk diri mereka dan keluarga mereka. Adapun mayit (orang yang sudah meninggal) tidak terkena lagi khitab perintah berkurban. Sehingga anggapan sebagian masyarakat bahwa berkurban itu hanya dikerjakan dari orang yang sudah meninggal adalah keyakinan tak berdasar.

Adapun berkurban untuk (atas nama) orang yang sudah meninggal terbagi menjadi tiga macam:

Pertama:  mengikutkan orang yang sudah meninggal dalam pahala kurban yang dilakukan orang yang hidup. Artinya, seseorang yang berkurban untuk dirinya dan keluarganya dengan menyertakan niat pahalanya untuk orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia, maka bentuk semacam ini dibolehkan. Bahkan dianjurkan sebagaimana berkurbannya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk diirnya dan keluarganya; di antara mereka adalah orang yang meninggal sebelum beliau.

Kedua: Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia karena menjalankan wasiatnya. Ini dibolehkan, bahkan harus ditunaikan. Dasarnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

Ketiga: berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai kebaikan hati dari orang hidup supaya mayit tersebut mendapat tambahan pahala. Berkurban atas nama mayit ini tanpa ada wasiat darinya dan bukan untuk menunaikan nadzarnya.

. . . menghususkan kurban untuk/atas nama orang mayit bukanlah termasuk sunnah yang harus diagung-agungkan. Sebabnya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menghususkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia . . .

Dalam bagian ini terdapat tiga pendapat ulama yang masyhur tentang hukumnya:

Pertama: tidak sah berkurban atas nama mayit tanpa ada wasiat darinya. Jika mayit berwasiat saat masih hidup maka sah kurban atas namanya sepeninggalnya. Ini adalah pendapat Madhab Syafi’iyah. Imam Nawawi Rahimahullah  berkata: “Tidak sah kurban atas nama orang lain tnapa seizinnya, dan tidak pula atas nama mayit jika ia tidak berwasiat dengannya.” (Al-Minhaj: 1/248)

Kedua: hukumnya makruh. Ini pendapat Madhab Malikiyah. Imam Khalil Rahimahullah berkata dalam Mukhtasharnya saat menyebutkan perkara-perkara yang dimakruhkan dalam udhiyah, “ Dan dimakruhkan . . . . dan menunaikannya atas nama mayit.”

Ketiga: sah kurban atas nama mayit tanpa wasiat darinya dan pahalanya sampai kepadanya. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan inilah insya Allah pendapat yang lebih kuat diqiyaskan dengan shadaqah yang dikeluarkan atas namanya.

. . . Hukum asal berkorban disyariatkan untuk orang hidup yang mampu. . . .

Perlu dicatat bahwa menghususkan kurban untuk/atas nama orang mayit bukanlah termasuk sunnah yang harus diagung-agungkan. Sebabnya, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menghususkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia dari keluarga, kerabat atau sahabat beliau.

Tidak ditemukan satu riwayat-pun bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkurban atas nama istri tercinta beliau, Khadijah. Tidak pula atas nama anak-anak beliau yang wafat saat beliau masih sugeng. Tidak pula ada keterangan bahwa beliau pernah berkurban atas nama Hamzah yang memiliki kedudukan istimewa bagi beliau dari kalangan kerabatnya. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Tulisan Terkait:

1. Siapkan Energi Untuk 10 Hari Pertama Dzulhijjah!

2. Didahulukan Mana Antara Kurban dan Sedekah?

3. Kurban Lebih Didahulukan Dari Sedekah Untuk Bencana

4. 10 Tahun Tinggal di Madinah, Rasulullah Selalu Berkurban

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Ibadah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X