Kamis, 4 Rabiul Akhir 1446 H / 9 Mei 2019 13:34 wib
14.973 views
Jangan Berbekam Saat Puasa
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Diakui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang berbekam saat puasa. Jumhur ulama –Abu Hanifah, Malik, dan al-Syafi’i- berbekam tidak batalkan puasa. Ini didasarkan kepada hadits riwayat al-Bukhari, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berbekam saat beliau ihram, dan beliau berbekam dalam kondisi berpuasa.
Imam Ahmad berpendapat bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Ini didasarkan kepada riwayat di Musnad Ahmad dan Al-Tirmidzi, dari hadits Raafi’ bin Khudaij, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda
أفطر الحاجم والمحجوم
“Pembekam dan yang dibekam batal puasanya.”
Menurut penjelasan Al-Hafidz Ibnul Hajar, hadits tentang batalnya puasa orang yang berbekam telah dinashakh (dihapus) oleh hadits berbekamnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat berpuasa. Wallahu A’lam.
Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz rahimahullah, tentang dua hadits yang terlihat bertentangan di atas. Menurut beliau, berdasarkan penjelasan ulama yang meneliti hadits-hadits di atas bahwa hadits bolehnya orang berpuasa berbekam telah terhapus. Siapa yang berbekam ia berbuka (batal puasanya,-pent) adalah hadits paling akhir dari dua riwayat di atas.
Menurut Syaikh Bin Bazz, orang yang membekam dan berbekam itu batal puasa adalah riwayat terakhir dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang berbekam saat puasa. Bahwa berbekam menyebebabkan batal puasa pelakunya.
Beliau memberi pesan,
فإذا دعت الحاجة إليها تكون في الليل والحمد لله
“Jika dia butuh berbekam hendaknya dilakukan di waktu malam, dan segala puji milik Allah.”
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan dalam al-Mulakhash Fiqhi menyebutkan salah satu pembatal puasa adalah mengeluarkan darah dari badan; baik dengan berbekam, fasdu, atau donor darah. Semua ini menyebabkan batal puasa. (Al-Mulakhkhash al-Fiqhi: 1/384)
Solusi
Pilihan utama, bagi orang yang menjali lemas atau lemah dengan berbekam agar menunda bekam sampai waktu malam. Jangan berbekam di siang hari puasa. Karena berbekam di siang hari bisa menyebabkan dirinya lemas dan lemah sehingga harus membatalkan puasanya.
Disebutkan dalam al-Muwaththa’ milik Imam Mali, dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu;
أنه احتجم وهو صائم ثم ترك ذلك، وكان إذا صام لم يحتجم حتى يفطر
“Beliau berbekam dalam kondisi berpuasa kemudian beliau meninggalkan hal itu. Dan apabila beliau berpuasa, beliau tidak berbekam sehingga beliau berbuka puasa.”
Dari al-Zuhri, “adalah Ibnu Umar berbekam dalam kondisi berpuasa di Ramadhan dan selainnya, kemudian beliau meninggalkan hal itu karena membuat lemah.”
Penutup
Keluar dari khilaf adalah pilihan paling aman dan terbaik. Dalam masalah ini, jangan berbekam saat berpuasa. Jika butuh sekali untuk berbekam, tunda sampai waktu malam sesudah ia berbuka. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!