Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.189 views

Ketika Ormas Diintervensi Kekuasaan, Perlu Diatur UU tentang Ormas

JAKARTA (Voa-Islam) – Tak dipungkiri, dinamika hubungan ormas dengan negara telah mengalami pasang surut, terkadang harmonis, namun tak jarang ormas dikekang kebebasannya dan diintervensi oleh kekuasaan.

Kemunculan ormas yang begitu semarak di tengah masyarakat dengan segala kompleksitasnya, baik yang menyangkut legalitas pendirian ormas, pengelolaan organisasi dan keuangan, hubungan dengan ormas lain maupun dengan negara, serta semakin banyaknya organisasi masyarakat asing di Indonesia, menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik.

Menurut DPR, UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ada saat ini dianggap tidak mampu menutup celah dinamika ormas. Karena itu, agar kehidupan ormas tetap berjalan sesuai dengan tujuan organisasi, sekaligus tujuan negara yang dicita-citakan bersama, maka dibutuhkan upaya penyempurnaan dan penggantian UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).  

Menurut pertimbangan DPR, UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) sudah tidk sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti.

Dalam RUU Ormas tersebut, dalam Bab II tentang Asas, Ciri dan Sifat, terutama Pasal 2 dikatakan, Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Dalam Pasal 4, disebutkan, Ormas bersifat sukarela, social, mandiri, nirlaba, dan tidak berafiliasi pada partai politik.  

Peran Ormas

Perlu diketahui, Undang-undang mengenai Organisasi Masyarakat atau yang disebut Ormas dibentuk untuk menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Jaminan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul untuk melakukan kegiatan bersama, menyampaikan aspirasi untuk mencapai tujuan bersama, tetapi tetap dalam tertib hukum negara. Kebebasan berserikat tersebut tetap dibangun di atas dasar ajaran agama dan nilai social budaya yang ingin menwujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera,” ungkap Pimpinan Pansus RUU Ormas Drs. Deding Ishak dari Fraksi Golkar.

Dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, Ormas sebagai wadah berhimpun anggota masyarakat telah berlangsung lama dan mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap perjalanan kemerdekaan negara maupun pencapaian pembangunan nasional.

Perjuangan dan kontrubusi ormas tersebut diberikan melalui berbagai program dan kegiatan nyata sesuai tujuan negara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu: untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduoan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Desastian

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X