Sabtu, 6 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Agutus 2013 23:58 wib
14.301 views
Ustadz Ba'asyir: Syarat Remisi Rekayasa Thaghut Murtadkan Mujahidin
VOA-ISLAM.COM - Berikut ini tulisan terakhir ustadz Abu Bakar Ba’asyir terkait persyaratan remisi bagi para narapidana sebagaiman yang tersebar di LP Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap.
Tanggapan Persyaratan Nomor Lima; Bersedia Bekerjasama Dengan Penegak Hukum untuk Membantu Membongkar Perkara yang Dilakukan.
Umat Islam wajib menegakkan hukum Allah dan menghapus hukum jahiliyah. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firman-firmanNya :
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah (hukum Allah) dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka… (Al-Maidah (5) : 49)
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah Bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (Al-Maidah (5) : 50)
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya (An-Nisa’ (4) : 65)
Maka sikap orang beriman bila sudah ada hukum Allah tidak akan memilih hukum lain. ini ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin apabila Allah dan RosulNya telah menetapkan suatu ketetapan, aka nada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RosulNya maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. (Al-Ahzab (33) : 36)
Sedang penegak hukum dalam negara kafir Indonesia adalah menegakkan hukum jahiliyah menolak hukum Allah maka bekerjasama dengan dia haram dilarang oleh Allah.
Maka saya tidak bersedia bekerjasama dengan penegak hukum jahiliyah di negara kafir indonesia bahkan dia saya ingkari karena dia adalah thaghut yang wajib diingkari dan dijauhi.
Kesimpulan
Hakekat syarat-syarat PB (pembebasan bersyarat) dan remisi ini adalah salah satu rekayasa thaghut indonesia untuk memurtadkan para mujahidin maka tidak diragukan lagi, mujahidin yang menerima syarat ini murtad menjadi kafir meskipun hatinya menolak syarat ini ia tetap murtad karena zhahirnya menerima.
Wassalam
Penjara Thaghut Lapas Pasir Putih Nusakambangan
20 Sya’ban 1434 H/29 Juni 2013 H
Al Faqir Ilallah
(Abu Bakar Ba’asyir)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!