Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
11.206 views

Luar Biasa, Jenderal Polisi Korup Hanya Dihukum 10 Tahun Penjara

Jakarta (voa-islam.com) Di Indonesia ini memang negara bobrok sebobrok-bobroknya dan suram masadepannya. Korupsi sudah menjadi ancaman yang sangat menakutkan, bahkan polisi yang mestinya menjadi penegak hukum, malah seorang jendral polisi di vonis hukuman 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang.

Inspektur Jenderal Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (03/09).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo mengatakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Suhartoyo.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Djoko Susilo.

Setelah mendengar keputusan hakim jaksa penutut umum menyatakan pikir-pikir sedang tim pengacara Djoko langsung menyatakan banding.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan meski menghargai konstruksi pengambilan keputusan yang diambil hakim namun menyayangkan vonis Djoko Susilo yang jauh dari tuntutan jaksa.

Hukuman Lebih Berat

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan Djoko Susilo harusnya mendapatkan hukuman lebih lama dari putusan hari ini.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertimbangan dan konstruksi hukum yang dirumuskan dalam putusan hakim sesuai dengan dakwaan yang dirumuskan itu yang perlu diapresiasi tetapi kemudian sanksi hukumannya itu yang perlu dipersoalkan," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK.

"Harusnya ada hukuman yang lebih maksimal tapi kami menghormati putusan hakim."  

Bambang Widjoyanto

Dalam sidang hari ini hakim juga mengatakan Djoko juga terbukti berupaya menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi yang dilakukannya. Dia juga terbukti menggunakan nama sejumlah orang termasuk, mertua dari istri keduanya saat membeli sejumlah tanah dari uang hasil korupsi.

"Majelis berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata salah satu hakim.

Djoko Susilo adalah jenderal polisi aktif pertama yang disidangkan dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 berdasarkan perhitungan KPK telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 144,9 miliar, sedangkan menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negaranya mencapai Rp 121,3 miliar.

Masih tidak jera? Merampok uang negara ratusan miliar, dan sekarang Irjen Polisi Djoko Susilo, harus menerima nasibnya dengan hidup didalam penjara selama 10 tahun. Kapan lagi ada jenderal polisi yang korup ditangkap KPK? af/dsb

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X