Ahad, 13 Jumadil Akhir 1446 H / 17 November 2013 02:33 wib
18.715 views
Yusril Ihza Mahendra: Nasib Boediono Dipenjara Tergantung BM
JAKARTA (voa-islam.com) Sebelumnya Anas Urbaningrum menuding Presiden SBY dan Ibas Yudhoyono menerima uang korupsi. Kini giliran Wakil Presiden Boediono akan diseret ke Pengadilan dalam kasus Century.
Anas Tuding SBY & Ibas Korupsi, mungkinkah SBY Presiden RI pertama yang masuk penjara? Bisa jadi ya atau tidak. Tergantung siapa yang mengusutnya, sementara KPK dan Kapolri disinyalir orang suruhan SBY yang siap mengamankan SBY dan kroninya.
Yusril Ihza Mahendra yang juga Profesor Hukum ini yang juga mendampingi lima presiden RI ini mengungkapkan, nasib Wapres Boediono ditentukan oleh nasib Budi Mulya yang mulai kemarin ditahan KPK. Benarkah?
Penahanan tersangka Budi Mulya oleh KPK terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini bukan karena uang pinjaman Rp1 Miliar dari Robert Tantular. Ini mempunyai implikasi guliran yang akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK.
DPR menurut Misbakhun harus segera mempesiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil presiden Boediono, guliran langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR.
Boediono sementara ini diduga terlibat dalam skandal Bank Centrury ketika menjabat sebagai Gub BI. Keterlibatan Boediono sementara ini baru bersifat dugaan. Statusnya masih terperiksa untuk dimintai keterangan, belum tersangka. Sementara penyidikan terhadap tersangka Budi Mulya kini berlanjut. KPK tidak bisa mundur. Budi Mulya sudah pasti akan jadi terdakwa
Dari proses pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka maupun saksi2-saksi nanti akan didapati petunjuk Boediono terlibat atau tidak. Demikian pula dalam persidangan Budi Mulya nanti, baik terdakwa maupun saksi serta alat bukti lainnya akan terlihat peran Boediono
Jadi ada benarnya juga kalau dikatakan nasib Boediono tergantung nasib Budi Mulya. Setidaknya, kalau Budi Mulya terbukti bersalah dalam mengeluarkan kebijakan bailout BC, maka petunjuk keterlibatan Boediono kian terang.
Tanggungjawab pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif. Kalau Budi Mulya dipidana, Gubernur BI susah utk mengelak dari tanggungjawab
Gubernur BI bisa didakwa melakukan kejahatan bersama-sama dalam suatu delik penyertaan. Bisa dikenakan junto Pasal 55 KUHP. Namun nampaknya jalan ke arah itu masih panjang, walau seandainya Budi Mulya terbukti bersalah oleh PN Tipikor Jakarta, ia bisa banding.
Habis banding masih ada kasasi. Perkara Budi Mulya mungkin baru akan tuntas 2 tahun lagi sejak sekarang. Kalau 2 tahun lagi, saat itu Boediono tidak lagi menjabat Wapres. Jabatan Wapres akan berakhir 20 Oktober 2014 nanti ujar Yusril.
Penyidik KPK maupun JPU punya diskresi untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kapan saja
Semua itu tidak masalah, ini hanya masalah waktu. Kapanpun, hukum harus tetap ditegakkan.
Selanjutnya, hal maha penting yg selama ini luput dari perhatian penegak hukum maupun DPR adalah kemanakah dana talangan Century itu mengalir? Untuk apa dan untuk siapa? Mungkinkah Boediono menjadi Wapres RI pertama yang dipenjara? [rioC/aufa/voa-islamcom]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!