Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
9.597 views

Soal Kredit Rumah, Ini Tanggapan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

YOGYAKARTA (voa-islam.com)—Harga rumah yang mahal membuat banyak masyarakat tak sanggup membelinya dengan cara cash atau tunai. Cara kredit dalam pembelian rumah kerap dilakukan masyarakat dalam beberapa dekade terakhir.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) istilahnya. KPPR merupakan produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema dengan pembiayaan sampai 90% dari harga rumah tersebut. Pada umumnya, KPR disediakan oleh perbankan, namun saat ini sudah ada perusahaan pembiayaan perumahan (Housing Financing) yang juga siap membantu dalam hal KPR ini.

Biasanya produk KPR ini merupakan hasil kerjasama antara pengembang perumahan dengan pihak perbankan, hal ini untuk mempermudah proses pengajuan KPR tersebut. Sistem KPR pada dasarnya sama dengan sistem kredit lainnya, seperti kredit motor, agunan atau jaminan lainnya.

Lalu timbul pertanyaan di kalangan kaum muslimin yang sangat menjunjung tinggi jual beli yang halal dan memusuhi segala jenis bentuk riba. Apa hukum KPR tersebut dalam islam? Apakah KPR tersebut tergolong riba atau tidak?

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa selama akad KPR tersebut tergolong murabahah maka hukumnya adalah mubah atau boleh. Di mana pada sistem murabahah tersebut sudah terdapat kejelasan keuntungan yang disepakati dalam perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah (pembeli KPR).

“Kalau pihak bank yang membeli pada pihak pengembang perumahan tersebut lalu kemudian dijual kembali dengan sistem kredit, ini disebut Murabahah,” jelas Atang Solihin, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah seperti dikutip laman Muhammadiyah.or.id.

Namun, jika KPR tersebut dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba. “Selama akadnya murabahah meskipun pembayarannya secara kredit, KPR tetap mubah atau boleh,” lanjut Atang.

Karena itu, kaum muslimin dianjurkan untuk memahami dan memperjelas saat melakukan akad kredit pemilikan rumah dengan pihak bank. Apakah jual beli dengan sistem murabahah yang dikredit atau utang piutang dengan tambahan suku bunga yang sudah pasti riba. * [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 23/09/2023 11:32

Jangan Remehkan Hutang!