Selasa, 5 Rabiul Akhir 1446 H / 24 April 2018 15:30 wib
4.917 views
Pendeta Abraham Dituntut 5 Tahun, Muhammadiyah Apresiasi
JAKARTA (voa-islam.com), Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim berupa hukuman pidana penjara selama 5 tahun patut diapresiasi.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan kemaren Senin, 23 April 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang sekitar pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. JPU menuntut pada Majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 dan pasal 45A ayat 2 UU ITE.
"Keberanian JPU telah memberi harapan pada masyarakat agar sang terdakwa dihukum berat. Tindakan ugal-ugalan melakukan penistaan terhadap suatu agama oleh siapapun sangat penting diberi hukuman seberat-beratnya,"ujarnya.
Alasannya Karena, lanjut Pedri, tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebuah tindakan yang sangat tidak Pancasilais.
"Tentu pada kasus ini, kita berharap pada Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Damis, S.H.,M.H dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya dan memberi hukuman berat pada terdakwa,"tegasnya selaku Pelapor.
Hukuman berat, kata Pedri, bertujuan menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan pelajaran untuk semua pihak agar tidak berani melakukan pelecehan terhadap agama.
"Sesuai pasal di atas, hakim dapat memutus hukuman pidana penjara hingga 6 tahun," Pungkasnya yang mewakili Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta.
Berikut bunyi pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sidang Abraham akan dilanjutan pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 jam 10.00 WIB, dengan agenda Pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!