Selasa, 2 Jumadil Akhir 1446 H / 3 September 2019 22:24 wib
6.869 views
MUI Sesalkan UIN Yogya Loloskan Disertasi Halalkan Seks di Luar Nikah
JAKARTA (voa-islam.com)—Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis oleh Saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Selasa (3/9/2019) MUI menilai seks di luar pernikah (nonmarital) bertentangan dengan al-Quran dan Hadits.
“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa,” ungkap MUI dalam keterangan yang ditandatangani Yunahar Ilyas, Wakil Ketua MUI dan Anwar Abbas, Sekretaris Jenderal MUI.
Lebih lanjut dijelaskan, konsep seksual nomarital tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di Indonesia.
“Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila,” jelas MUI.
“ Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” tambah MUI.
Menanggapi kontroversi ini MUI meminta kepada umat Islam tidak mengikutinya. “Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.” * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!