Senin, 6 Jumadil Awwal 1447 H / 27 Oktober 2025 20:52 wib
372 views
Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp54,9 Juta, Turun Tipis dari Tahun Lalu
JAKARTA (voa-islam.com) – Pemerintah kembali mengajukan usulan biaya haji untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut jamaah haji akan membayar Rp54,92 juta, atau sekitar 62 persen dari total biaya penyelenggaraan haji (BPIH).
“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH),” ujar Wamen Dahnil dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senin (27/10/2025).
Pemerintah mengusulkan rata-rata total BPIH tahun 2026 sebesar Rp88,4 juta per orang. Angka ini turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara subsidi dari Nilai Manfaat ditetapkan Rp33,48 juta per jamaah atau 38 persen dari total BPIH.
Dahnil menjelaskan, komposisi pembiayaan ini disusun agar tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” katanya.
Turun Tipis dari Tahun Lalu
Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji 2025, Bipih ditetapkan sebesar Rp56,04 juta, sedangkan Nilai Manfaat Rp33,97 juta. Dengan usulan terbaru ini, biaya yang dibayar jamaah memang turun tipis, namun masih dianggap cukup tinggi oleh sebagian masyarakat.
Dahnil memaparkan beberapa asumsi dasar perhitungan BPIH, antara lain kurs rupiah terhadap dolar AS Rp16.500 dan terhadap riyal Saudi Rp4.400, mengacu pada asumsi makro APBN 2026.
Rincian Komponen Biaya
Biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah (Bipih) meliputi:
-
Tiket pesawat embarkasi–Arab Saudi (pulang-pergi),
-
Akomodasi di Makkah dan Madinah,
-
dan biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.
Sedangkan komponen yang ditanggung dari Nilai Manfaat mencakup:
-
Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi,
-
Fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna),
-
Perlindungan jamaah,
-
serta pembinaan di Tanah Air dan Arab Saudi.
"Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” tegas Dahnil.
Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR segera dilakukan, sehingga BPIH 2026 bisa ditetapkan secara adil, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang lancar, efisien, dan berkelanjutan. (ANT)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!