Say No to Islamophobia, Anis Matta: Islam Jadi Sumber Inspirasi PerdamaianAhad, 16 Mar 2025 00:37 |
|
![]() |
Baca Al-Qur’an dari Ponsel Berpahala?Kamis, 13 Mar 2025 12:06 |

Pertanyaan:
Apabila seseorang masuk masjid sesudah adzan untuk shalat Shubuh, apakah yang afdhal dia langsung shalat sunnah dua rakaat fajar tanpa harus shalat tahiyatul masjid? Pertanyaan ini saya sampaikan karena pernah mendengar sebuah fatwa bahwa shalat sunnah fajar saja sudah cukup tanpa harus shalat tahiyatul masjid.
Jawab:
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya serta siapa saja yang mengikuti sunnah-sunnahnya.
Bagi orang yang masuk masjid disunnahkan untuk shalat dua rakaat sebelum duduk. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Qatadah, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلا يَجلِسْ حَتَّى يُصَلِِّيَ رَكْعَتَينِ
"Apabila salah seorang kalian masuk masjid, janganlah dia duduk sehingga shalat dua rakaat." (Muttafaq 'alaih)
Kalau dia melaksanakan shalat sunnah fajar sudah cukup tanpa melaksanakan shalat tahiyatul masjid secara tersendiri. Sebabnya: tidak didapatkan adanya shalat sunnah tersendiri yang dinamakan dengan tahiyatul masjid. Maknanya, maksud perintah itu bukan pada dzatnya.
Sesungguhnya pembuat syariat memerintahkan kepada kita untuk shalat dua rakaat untuk menghormati tempat sebelum duduk di situ. Para ulama menyebutkan bahwa shalat apa saja sudah termasuk melaksanakan hadits di atas, ini sesuai maksud supaya tidak duduk sehingga engkau shalat dua rakaat. Maka barangsiapa shalat sunnah fajar sudah termasuk orang yang tidak duduk sehingga melaksanakan shalat dua raka'at.
Imam al Nawawi dalam al Majmu' menjelaskan, "Kalau dia menggabung niat tahiyatul masjid ke dalam shalat fardlu atau shalat nafilah, tidaklah mengapa, karena telah didapatkan dengan penggabungan tadi."
Syaikh Al-Utasaimin berkata, "Tahiyatul masjid tidak bisa menggantikan shalat sunnah fajar jika dia berniat shalat tahiyatul masjid semata. Tetapi jika dia berniat shalat sunnah fajar, maka telah gugur perintah tahiyatul masjid. Karena ini, apabila engkau masuk masjid dan belum shalat sunnah fajar, segeralah shalat dua rakaat dengan niat sunnah fajar. Shalat itu sudah mencukupi dan mencakup tahiyatul masjid sebagaimana jika engkau masuk masjid sedangkan imam sedang melaksanakan shalat fajar (subuh) lantas engkau bergabung denganya, maka pada saat itu, tahiyatul masjid sudah gugur darimu. Seperti itulah yang dilakukan dalam shalat sunnah empat rakaat sebelum dzuhur." Wallahu 'alam.
(PurWD/voa-islam.com)
* Disadur dan dikembangkan dari jawaban Khalid Abdul Mun'im al Rifa'i. (Islamway.com)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Say No to Islamophobia, Anis Matta: Islam Jadi Sumber Inspirasi PerdamaianAhad, 16 Mar 2025 00:37 |
|
![]() |
Baca Al-Qur’an dari Ponsel Berpahala?Kamis, 13 Mar 2025 12:06 |