Senin, 5 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Mei 2010 15:55 wib
12.703 views
Menyembelih Hewan Karena Selamat dari Kecelakaan
Pertanyaan: Saya pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dan selamat. Sebagian orang memberikan nasihat agar saya menyembelih sesuatu sebagai "tebusan" atas keselamatan dalam kecelakaan tersebut. Apa hukum menyembelih ini? Lalu apakah saya wajib membagikan seluruh dagingnya kepada kaum fakir?
Jawab: Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti sunnah-sunnahnya.
Sesungguhnya menyembelih hewan (berkorban) sebagai cara bersyukur kepada Allah atas nikmat selamat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas atau sebagai sedekah adalah disyari'atkan. Yaitu selama penyembelihnya bersikap ikhlas hanya berharap pahala dari Allah dan bersyukur atas nikmat selamat tadi, dan sungguh Allah Mencintai orang-orang yang berbuat baik. Hal tersebut masuk dalam makna firman Allah Ta'ala:
اعْمَلُوا آَلَ دَاوُودَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
"Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba Ku yang berterima kasih." (QS. Saba': 13)
dan firman Allah Ta'ala yang lain:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih"." (QS. Ibrahim: 7)
Menyembelih hewan (berkorban) sebagai cara bersyukur kepada Allah atas nikmat selamat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas atau sebagai sedekah adalah disyari'atkan.
Adapun jika diniatkan untuk memohon penjagaan dari Jin dan berlindung dari kejahatan mereka; atau mencegah dari kecelakaan yang lain dan mendapat kebaikan, maka dia telah berbuat syirik (menyekutukan) Allah, sembelihan tersebut tidak halal dimakan, karena penyembelihan adalah termasuk ibadah yang tidak boleh ditujukan kepada selain Allah 'Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)"." (QS. Al-An'am: 162-163)
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib yang berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. . . "
Dari kajian yang saya lakukan -semoga Allah menjagamu- kalimat "tebusan" yang masyhur di masyarakat adalah orang melakukannya untuk menolak keburukan (bala') atau penyakit. Dan penyembelihan menurut syari'at tidak untuk mencegah terjadinya sesuatu yang ditakdirkan oleh Allah, takdir yang baik atau buruk.
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah ditanya tentang penyembelihan ketika selesainya pembangunan gedung atau baru setengahnya. Maka beliau menjawab, "Masalah ini membutuhkan perincian. Jika maksud dari penyembelihan itu karena takut kepada jin (agar jin tidak mengganggu) atau karena adanya tujuan lain yang diniatkan oleh pemiliki gedung bahwa penyembelihan ini bisa mendangkan ini dan itu seperti keselamatan gedung dan para penghuninya, maka ini tidak boleh. Ini termasuk perbuatan bid'ah, dan jika diniatkan untuk jin maka termasuk syirik besar, karena hal itu sebagai ibadah kepada selain Allah.
Sedangkan jika diniatkan sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah kepadanya seperti pembangunan telah sampai pengerjaan atap atau sudah tahap finishing, lalu dia mengundang sanak kerabat dan tetangganya untuk makan-makan, maka ini tidak apa-apa. Inilah yang banyak dikerjakan oleh mayoritas orang sebagai bentuk syukur atas nikmat-nikmat Allah yang telah memberikan nikmat bisa mendirikan rumah dan tinggal di dalamnya setelah sebelumnya hanya menyewa. Hal serupa pula yang dilakukan oleh sebagian orang ketika pulang dari perjalanan atau perantauan, lalu dia mengundang para kerabat dan tetangganya sebagai bentuk syukur kepada Allah atas keselamatan dalam perjalanan. Karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila datang dari safar beliau menyembelih sembelihan (kambing atau unta) dan mengundang orang-orang untuk menikmatinya, (HR. Al-Bukhari no. 3089) (Majmu' Fatawa Syaikh bin Bazz) Wallahu a'lam. . .
Fatwa Syaikh Khalid Abdul Mun'im al Rifa'i, dikutip dari islamway.com dan diterjemahkan oleh Badrul Tamam, tim redaksi voa-islam.com. (PurWD/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!