Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
42.941 views

Hukum Menyalatkan Orang yang Mati Bunuh Diri

Bagaimana hukum menshalatkan orang yang mati bunuh diri, boleh atau tidak?

Yuliyana Mn – di Surakarta

_________________________________

_________________________________

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Bunuh diri termasuk dosa besar. Terdapat ancaman keras terhadap pelakunya. Tetapi ia belum keluar dari Islam, menurut keyakinan Ahlus Sunnah Waljama'ah. Bagi kaum muslimin boleh/disyariatkan menshalatkannya berdasarkan nash yang sangat jelas tentang bolehnya hal itu, walaupun bagi tokohnya dari kalangan ulama dan pemuka untuk tidak menshalatkannya sebagai bentuk pengingkaran terhadap perbuatan pelakunya dan pencegahan terhadap yang selainnya.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'Anhu berkata:

أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

"Ada seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah dibawa kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka beliau tidak mau menyalatkannya." (HR. Muslim)

Imam Al-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadits ini mengatakan: Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi berpendapat tidak dishalatkannya orang yang bunuh diri karena maksiatnya. Ini adalah madhab Umar bin Abdul Aziz dan al-Auzai. Sementara pendapat al-Hasan (al-Bashri), al-Nakha'i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, al-Syafi'i, dan jumhur ulama: ia shalatkan. Mereka menjawab hadits ini, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak menyalatkannya sebagai peringatan bagi manusia agar tidak berbuat seperti dia, sedangkan para sahabat tetap menyalatkannya. Kasus ini seperti saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak mau menyalatkan orang yang masih meninggalkan hutang, sebagai peringatan bagi mereka agar tidak gampang berhutang dan meremehkan membayar hutang, namun beliau tetap memerintahkan sahabatnya untuk tetap menyalatkannya, beliau bersabda: Shalatkan sahabat kalian ini."

Kemudian Imam al-Nawawi menukil perkataan al-Qadhi 'Iyadh, "Madhab ulama secara keseluruhan: menyalatkan atas setiap muslim yang (mati karena) had, dirajam, bunuh diri, dan anak zina. Keterangan dari Imam Malik dan lainnya, seorang imam (ulama/pemimpin) tidak ikut menyalatkan orang yang dibunuh karena had sebagaimana orang terpandang (mulia) tidak menyalatkan orang fasik sebagai peringatakan bagi mereka."

. . . orang yang mati bunuh diri, -menurut pendapat yang rajih- tetap dishalatkan, walaupun ia benar-benar sehat akalnya dan sadar atas setiap apa yang ia ucapkan dan perbuat. . .

Pada ringkasnya, orang yang mati bunuh diri, -menurut pendapat yang rajih- tetap dishalatkan, walaupun ia benar-benar sehat akalnya dan sadar atas setiap apa yang ia ucapkan dan perbuat. Inilah pendapat madhab Syafi'i, Hambali, Hanafi, Maliki, dan Zahiri.

Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu':

من قتل نفسه أو غل في الغنيمة يغسل ويصلى عليه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك وداود وقال احمد لا يصلى عليهما الامام وتصلى بقية الناس

"Siapa yang bunuh diri atau curang (menilep) ghanimah, menurut madhab kami, ia dimandikan dan dishalatkan. Ini juga madhab Abu Hanifah, Malik Dawud. Imam Ahmad berkata: Imam tidak menyalatkan keduanya sementara kaum muslimin yang lainnya tetap menyalatkannya."

Ibnu Hazm berkata dalam al-Muhalla, " . . . dan dishalatkan setiap muslim yang baik atau yang jahat; yang dibunuh karena had, peperangan, atau dalam pemberontakan. Imam dan selainnya juga menyalatkan mereka walaupun ia seburuk-buruk manusia di atas bumi, (yakni) apabila ia meninggal sebagai muslim."

Kesimpulan ini juga didasarkan pada keumuman perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Shalatkanlah sahabat kalian." Dan seorang muslim adalah sahabat kita. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al-Hujurat: 10)

Dan juga, "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain." (QS. Al-Taubah: 71)

Sesungguhnya orang fasik selama masih muslim sangat-sangat membutuhkan doa saudaranya yang seiman, yakni kaum mukminin. Terlebih istighfar mereka. Dan doa serta istighfar mereka benar-benar bermanfaat bagi si fasik tadi selama masih muslim. Karenanya jika ada seorang muslim, -yang karena lemah imannya, ia bunuh diri-, tetaplah disyariatkan untuk menyalatkannya. Wallahu Ta'ala A'lam.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X