Sabtu, 5 Rabiul Akhir 1446 H / 12 Desember 2015 05:24 wib
23.434 views
Hukum Operasi Membesarkan Zakar
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Iklan membesarkan zakar atau penis sering kita saksikan. Karena besarnya zakar dianggap sebagai tanda 'keperkasaan' dan membantu kepuasan pasangan dalam urusan ranjang. Sehingga sebagian orang terobsesi memililki zakar dengan ukuran besar. Salah satu jalannya, dengan melakukan operasi. Apakah ini dibolehkan?
Al-Syaikh Abdul Mun’im Al-Rifa’i di situs islamway.net menerangkan tentang hukum operasi membesarkan zakar. Intinya, jika kecilnya zakar seseorang akibat kecelakaan, dampak satu penyakit, atau akibat kesalahan saat khitan sehingga bentuk kecil, jelek, dan tidak normal, maka dalam hal ini boleh melakukan operasi untuk mengembalikan ke bentuk normal. Tentunya dengan rekomendasi dokter spesialis.
Adapun karena tujuan lain, supaya terlihat bagus dan gagah, maka tidak boleh. Wallahu A’lam. [PurWD/islamway/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!