Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
69.406 views

Wanita Haid Dilarang Potong Rambut & Kuku?

Soal:

Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakaatuh...  Jika sedang haid, apakah rambut dan kuku tidak boleh dipotong? Saya pernah membaca rumor katanya jika sedang haid tidak boleh, nanti di akhirat rambut berubah menjadi pecut. Apakah itu benar, tolong penjelasannya.

 Putri Shafira

Jawab:

Wa'alaikumus salam warahmatullah wa Barakaatuh... wanita haid tidak dilarang potong kuku dan cukur rambut. Keyakinan rambut akan menjadi pecut di hari kiamat kalau dipotong saat haid termasuk mengada-adakan keyakinan ghaibiyah tanpa dalil.

Sebagian rumor, jika tidak ikut disucikan saat ia thaharah. Ini semua tidak tidak benar. Menetapkan perkara ghaib harus berdasarkan dalil shahih.

Seandainya ada ancaman demikian pasti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah menjelaskannya. Karena perbuatan itu termasuk dosa besar yang diancam dengan siksa berat tertentu di hari kiamat. Namun tidak ditemukan satu dalil pun yang melarangnya dan menerangkan ancamannya. [Baca: Wanita Haid Tidak Boleh Keramas dan Harus Menyimpan Rontokan Rambutnya?]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan hal ini. Dengan mengatakan, ”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”

Maka beliau rahimahullah menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis) dalam shahih Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’i larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya. Bahkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di Al-Irwa’ : 1/120).

Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut. Begitu  juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai.

Syeikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).

Bersisir seringkali sebagian rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (4/56): “Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah madzhab).

Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,

غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به‏.‏ وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها

“Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab: haid)

Dalam Fatwa Syaikh bin Bazz Rahimahullah (Nuur ‘ala al-Darb: 5/423) saat ditanya tentang memotong kuku dan menyisir rambut saat datang bulan, beliau menjawab: 

لا بأس من قص الأظافر، والمشط في أثناء الدورة، لا حرج فيه، وكذلك في النفاس، كل هذا لا حرج فيه، الحمد لله

“Tidak apa-apa memotong kuku dan menyisir rambut saat datang bulan, tidak ada larangan di dalamnya, begitu juga saat nifas. Semua ini tidak dilarang. Al-Hamdulillah.”

Kesimpulannya, wanita haid boleh saja mencukur rambutnya atau memotong kukunya selama masa haidnya. Dia juga tidak diperintahkan menympannya untuk disucikan bareng tubuhnya saat sudah suci. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

 

* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke [email protected]

* Konsultasi Syariah: [email protected] atau 087781227881 (WA/SMS)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X