Jum'at, 4 Rabiul Akhir 1446 H / 31 Mei 2019 04:30 wib
12.250 views
Pakai Obat Tetes Mata di Siang Hari Batalkan Puasa?
Soal:
Assalam ‘Alaikum,,, Afwan mau tanya, saya kan sakit mata, terus saya pakai obat tetes mata, batal gak puasanya. Soalnya saya gak kuat perih dan gatal, akhirnya saya tetesin obat mata.
081380318***
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah.. Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.
Memakai obat tetes mata di siang Ramadhan tidak batalkan puasa. Meskipun ada rasa di tenggorokan, tetap ia tak pengaruhi sahnya puasanya. Itu bukan termasuk kategori makan dan minum yang batalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin di Syarh al-Mumti': 6/382.
Di sana ada khilaf di antara ulama, ada pula yang menilai sampainya rasa di tenggorokan dan ditelan itu membatalkan puasa. Namun –menurut Syaikh bin Bazz- yang lebih tepat itu tidak membatalkan puasa. Karena mata bukan jalan untuk memasukkan makanan dan minuman.
Bagi Antm yang mengaku sudah tidak kuat karena perih dan gatal boleh menggunakan obat tetes mata di siang Ramadhan. Jika ada rasa di tenggorokan, maka jangan ditelan.
Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan, jika rasa ditenggorokan itu ditelan maka batalkan puasa. Jika dikeluarkan dan diludahkan maka tidak batalkan puasa. wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Dijawab: Badrul Tamam
* Kirimkan artikel atau pertanyaan ke badrutamam@voa-islam.com atau ke 087781227881 (SMS/WA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!