Selasa, 11 Rabiul Akhir 1446 H / 3 Maret 2020 10:00 wib
27.120 views
Sisa Mani Keluar Saat Shalat
Soal:
Assalamualaikum, ustadz afwan, bagaimana hukum perempuan yang sedang shalat kemudian keluar air mani, karena sebelumnya melakukan hubungan suami-istri dan sudah junub. Jazakallah khoir.
Jawab:
wa'alaikumus Salam Warahmatullah ....
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Saudara penanya –Semoga Allah merahmati Antum- seorang wanita yang sedang shalat lalu keluar air mani dari qubul (farji)-nya maka shalatnya batal. Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur –baik angin, cairan, atau benda padat- membatalkan wudhu’.
Jika itu adalah air mani sisa hubungan intim dengan suami –keluar lagi setelah mandi- maka ia tak wajib ulangi mandinya. Karena, air mani itu bukan air mani yang keluar dengan syahwatnya. Cukup ia bersihkan kotoran itu, lalu berwudhu' saja. Dan ia ulangi shalatnya tadi.
[Baca: Selesai Mandi Janabat Keluar Mani Lagi; Wajib Ulangi Mandinya?]
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,
فصل : فأما إن احتلم , أو جامع , فأمنى , ثم اغتسل , ثم خرج منه مني , فالمشهور عن أحمد أنه لا غسل عليه
“Pasal: jika ia bermimpi atau berhubungan suami istri lalu keluar mani, lalu mandi, kemudian keluar mani lagi; pendapat masyhur dari Ahmad ia tidak wajib mandi.”(Al-Mughni: 1/128)
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah di Syarh al-Mumti’ (1/281) juga berpendapat jika telah selesai mandi janabat kemudian keluar mani saat bergera atau berpindah tempat maka ia tidak mengulangi mandinya. Syaikh memberikan 2 alasan:
1. Sebab mandi tersebut adalah satu maka sebab yang satu itu tidak menyebabkan mandi dua kali.
2. Apabila keluarnya mani setelah mandi itu tanpa kenikmatan maka tidak wajib mandi lagi; kecuali keluarnya mani diikuti rasa nikmat (kepuasan syahwat).
[Baca: Mimpi Digauli Suami, Haruskah Mandi?]
Jika keluar mani setelah mandi karena adanya syahwat yang baru, ia wajib mandi karena sebab ini. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!