Kamis, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Januari 2023 11:37 wib
22.315 views
Saling Anggap Adik-Kakak, Laki dan Wanita Bukan Mahram Boleh Chattingan?
Soal:
Assalamu ‘Alaikum Ustadz, saya mau bertanya: Jika ada seorang wanita chattingan dengan seorang pria, yang bisa dibilang tidak ada ikatan keluarga , tetapi sudah saling anggap sebagai kakak dan adik, yang sebagai mana mestinya si kakak selalu jaga adiknya, tetapi si pria sering berlebihan ustad. Sering nelpon ya bisa di bilang membicarakan hal yang kurang penting smpai lewat larut malam, apakah hal yang demikian diperboleh kan , atau harus di hindari ya ustad, terimakasih.
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah...
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Berbicara kepada lawan jenis, baik langsung atau memalui telpon, karena ada kebutuhan itu dibolehkan. Walaupun demikian, pembolehan ini tetap dalam batasan-batasan syar’i.
“Adapun jika pembicaraan telepon di antara keduanya dapat menyebabkan suasana yang mirip seperti suasana berduaan yang dilarang oleh syariat melalui sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita , karena sesuangguhnya ketiganya adalah setan.”
Dan ada kemungkinan keduanya melakukan pembicaraan yang menyeret kepada perkara yang diharamkan, maka meninggalkan hal itu adalah suatu keharusan.” (Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal: 4/68-69)
Karenanya, keduanya harus menghindari perbuatan tersebut. Keduanya tidak punya hubungan apa-apa dalam Islam. Anggapan adik-kakak tidak memiliki nilai apapun. Keduanya tetap orang lain. Bukan saudara. Klaim kakak adik tidak bisa legalkan yang dilarang. Itu membuka pintu fitnah.
Bagi siapa yang mengetahui hal itu untuk menasihati si wanita agar berhenti dari perbuatannya. Dan bagi istri dari laki-laki tersebut untuk menasihati suaminya dengan lembut untuk tidak melakukan perkara yang bisa menyeret kepada fitnah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!