Senin, 10 Rabiul Akhir 1446 H / 8 Maret 2021 17:51 wib
5.053 views
Mulianya Perempuan dengan Jilbab
Oleh:
Iffa Destra || Aktivis Fikrul Islam
ISLAM adalah agama yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW. yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq-Nya, dengan dirinya dan dengan manusia sesamanya. Hubungan manusia dengan Sang Khaliq termasuk dalam perkara akidah dan ibadah.
Lalu hubungan manusia dengan dirinya terdapat dalam perkara akhlak, makanan dan pakaian. Dan hubungan manusia dengan sesamanya mencakup perkara muamalah dan uqubat (sanksi).
Khusus dalam perkara pakaian, maka terdapat sebuah aturan yang mengaturnya. Sebagaimana tercantum dalam QS. Al A’raf ayat 26:
“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.”
Kemudian, bagaimana ketika aturan itu diterapkan kepada non muslim? Baru-baru ini beredar sebuah video yang dibuat oleh seorang bernama Elianu Hia, ia merupakan orang tua salah satu siswi SMK Negeri 2 Padang. Dalam video itu Elianu dipanggil menghadap pihak sekolah lantaran anaknya tidak menggunakan jilbab sebagaimana diwajibkan dalam peraturan sekolah. Elianu dan anaknya, Jeni Hia, menolak mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Namun, pihak sekolah di SMKN 2 Padang membantah informasi yang menyebutkan pihaknya mewajibkan siswa non muslim untuk menggunakan jilbab. “Kami tidak mewajibkan siswi non muslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang beredar di media sosial,” ujar kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi kepada wartawan, Jum’at (22/1/2021).
Terlepas dari adanya pro kontra yang ada, sebenarnya jilbab di dalam Islam merupakan aturan wanita dalam menutup auratnya. Hal ini sudah tertera dalam Al Quran yaitu perintah berkerudung (QS. An Nur:31) dan mengenakan jilbab yaitu baju kurung dan semacam abaya yang longgar dan tidak tipis; kain apa saja yang dapat menutupi seluruh bagian tubuh.
Jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong) yaitu baju atau pakaian yang longgar bagi wanita. (QS. Al Ahzab: 59)
Syariat Islam memberikan perlindungan kepada perempuan secara menyeluruh. Aturan Islam menutup peluang terjadinya tindak kejahatan. Salah satunya dengan menutup aurat yakni menggunakan kerudung dan jilbab secara sempurna. Perintah untuk menutup aurat juga merupakan bentuk bukti Islam sangat memuliakan perempuan. Terdapat sebuah hadist riwayat Abu Dawud yang berbunyi,”Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita telah menginjak dewasa (haid) dia tidak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil beliau menunjukkan muka dan telapak tangannya.”
Wanita sholihah akan menggambarkan sosok indah dengan menutup auratnya. Sosok indah dan santun terlihat dalam akhlaknya. Serta sosok yang cerdas karena telah memilih untuk menutup auratnya. Demikianlah gambaran seorang muslimah tentang memaknai ibadah terhadap dirinya. Dirinya akan terikat dengan hukum Allah yaitu Syariat Islam.
Sejarah peradaban Islam pun telah mencatat, umat Islam senantiasa hidup secara berdampingan dengan non muslim (ahlu dzimmah) dan mereka dianggap sebagai warga negara daulah. Setara dengan warga negara yang muslim, kaum perempuan non muslim juga menggunakan pakaian yang sama dengan muslimah, yaitu kerudung dan jilbab. Inilah bentuk penghormatan islam terhadap perempuan non muslim dalam tatanan sebuah negara.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!