Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.574 views

Kepemilikan Senjata Api Menurut Syariah Islamiyah & Kenyataan Sosial

Pertanyaan:

 

“Ustadz, akhir-akhir ini sering terjadi perampokan dengan senjata api, seperti di kejadian di Medan, Jakarta, Bekasi. Aksi perampokan makin sadis saja. Perampok membawa-bawa senjata api laras panjang seperti AK47 dan M16. Masyarakat makin resah memikirkan situasi keamanan. Sebenarnya bagaimana hukum memiliki senjata api menurut Islam? Apa boleh kita memiliki senjata api buat keperluan membela diri? Apakah cukup kita serahkan saja urusan keamanan ke aparat berwenang? Mohon penjelasan dari Ustadz, jazakumullah khoiron katsiro.” (Akhi Hendy, Lampung). 

 

Jawaban Al Ustadz Hafiz Abdurrozaq:

 

Segala puji bagi Alloh Subhanahu Wa Ta’ala, sholawat dan salam moga selalu tercurah limpahkan kepada Baginda Nabi Besar Muhammad Shollaloh ‘Alaihi Wa Sallam, keluarganya, Shohabatnya, dan kita selaku umatnya sampai saat akhir zaman. Amma ba’du.  

Manakala bicara soal hukumnya memiliki senjata ini, kita dapati ada tiga kondisi di suatu negara. Satu, suatu masyarakat dibolehkan punya senjata secara bebas, dengan tanpa batasan-batasan. Bentuk batasannya yakni  cara masyarakat itu sendiri mengerem dirinya. Masyarakat sudah dianggap dewasa sehingga bisa menempatkan urusan senjata secara bijaksana. Dua, masyarakat dilarang secara totalitas buat memiliki senjata. Pada negara ini seseorang bisa di hukum puluhan tahun kalau kedapatan menyimpan senjata api tanpa ijin. Aturan semacam ini lazim berlaku di negara-negara komunis. Tiga, masyarakat dibolehkan memiliki senjata, tapi ada syarat-syarat tertentu, misalnya saja, boleh punya senjata kalau sudah berumur di atas 25 tahun, dia beli senjata secara legal, dia pakai senjata itu buat pembelaan diri bukan buat kejahatan. Syarat-syarat ini amat dibutuhkan agar senjata yang beredar tidak digunakan buat menzalimi orang lain.

Banyak fasal-fasal yang harus dibuka manakala kita bicara perkara senjata api pada kehidupan insan modern ini. Tidak seperti yang di sangka-sangka  sebagian orang, masalah senjata api memerlukan kajian secara terperinci sehingga menghasilkan ibrah yang mencakup seluruh sisi hajat manfaat bagi manusia, sehingga tak terjadi sikap ekstrem ke kanan atau ke kiri.

Mari kita mulai bahas masalah ini berikut fasal-fasalnya satu per satu, sehingga teranglah langit yang tampak mendung, tampaklah cahaya setelah diselimuti kegelapan, keraguan menjadi kepastian, pertanyaan mendapati jawaban. Wallohul musta’an. 

 

FASAL 1: Hikmah daripada kisah dua anak Adam ‘alaihissalam

 

Kisah ini tercantum di QS. Al Maa’idah ayat 27-32, yakni tentang Habil-Qobil. Keduanya mendapat ujian, Habil punya banyak kebaikan yang membuat Qobil merasa iri hati, lalu ingin membunuhnya. Habil bersikap sabar, tidak membalas niat jahat Si Qobil. Akhir kisah, Qobil membunuh Habil, lalu Qobil merasa sangat menyesal. Itulah pembunuhan pertama pada sejarah insan. Pembunuhan ini meninggalkan pelajaran utama, yakni sejak awal eksistensinya di muka bumi ini manusia sudah mengalami perselisihan. Perselisihan itu bilamana tak mampu diselesaikan dengan damai, akan diselesaikan dengan jalan kekerasan.

 

FASAL 2: Cara kekerasan dipakai buat mengatasi konflik

 

Cara kekerasan sering dipakai buat menyelesaikan konflik. Disini ada yang memakai kekuatan fisik atau kemampuan beladiri, ada yang memakai senjata sebagai alat bantu tindakan, ada yang memakai pasukan penegak hukum yang punya wewenang menegakkan hukum, ada yang memakai posisi politik buat membatasi atau melemahkan kekuatan lawan, ada yang memakai kekuatan massa atau keroyokan, dst. Disini kita mendapati senjata sebagai salah satu cara buat mengatasi perselisihan. Ada kalanya cara begini membuahkan hasil, ada kalanya malah merusak keadaan.

 

FASAL 3: Adanya perbedaan kondisi hidup manusia dari waktu ke waktu

 

Sudah sunnatulloh pada kehidupan ini manusia diberi nikmat berbeda-beda, ada yang diberi nikmat sedikit, ada yang diberi banyak.  Nikmat itu bisa berupa kekayaan, kenyamanan, wilayah, kebebasan, keluarga, keimanan. Perbedaan nikmat sering memicu kecemburuan atau iri hati. Pihak-pihak yang tak kuat menahan nafsu akan merebut, merusak, melenyapkan nikmat milik orang lain. Pegawai bergaji kecil cemburu ke pegawai bergaji besar, pedagang kecil cemburu ke pedagang besar, murid biasa iri ke murid pintar, orang miskin iri ke orang kaya, ustadz biasa iri ke ustadz terkenal. Kalau cuma iri di pendam di hati tak terlalu bahaya, tapi kalau sudah mau merusak orang lain, itu bahaya betul. Pada Surat Al Baqoroh ayat 120, disana disebutkan orang-orang Yahudi dan Nashrani sangat tidak suka melihat umat Islam hidup tenang dengan keimanannya. Mereka terus berusaha sekuat tenaga merusak keimanan itu. Lihatlah ini, yang diirikan tidak cuma materi, melainkan iman juga. Makin tambah kebaikan seseorang, makin tambah saja orang-orang yang iri sama dia.

 

FASAL 4: Kelompok Si Kuat selalu menindas kelompok Si Lemah

 

Pada kehidupan insane ini bukan cuma iri hati yang muncul, ada juga kondisi lain yang tak kalah genting, yakni pertentangan antara Si Kuat Vs Si Lemah. Si Kuat cenderung  melakukan eksploitasi/menindas kepada Si Lemah. Itulah kondisi yang sering disebut ahli-ahli sebagai penjajahan, baik diakui atau tidak diakui. Secara insting Si Lemah cenderung akan membela diri, mempertahankan hak-haknya, atau akan mengalahkan Si Kuat yang menindas dia. Bila Si Lemah punya kekuatan, dia bisa melawan memakai kekuatan diri ataupun kepintaran siasatnya. Bilamana tak mampu, dia akan melawan dengan senjata. Sejak zaman dahulu senjata sudah banyak dipakai buat mempertahankan diri, melawan penindasan, terserah saja apakah usaha semacam itu berhasil ataupun gagal. Selama di dunia ini masih ada penindasan/penjajahan, perlawanan dari Si Lemah akan terus ada saja, salah satu bentuk perlawanannya memakai senjata. Maka dari itu senjata akan terus diproduksi selamanya, selagi masih ada penindasan Si Kuat kepada Si Lemah.

 

FASAL 5: Hak manusia buat membela diri dan mempertahankan hak-hak

 

Salah satu hak asasi paling dasar yang dimiliki setiap insan yakni hak untuk hidup (freedom to life). Masuk pada hak tersebut yakni hak mempertahankan diri dari serangan, penindasan, ancaman, penjajahan. Setiap insan ini di beri hak buat hidup, hak mendapat keselamatan, hak mempertahankan diri bila ada ancaman. Buat mempertahankan diri jika dibutuhkan, bisa memakai alat senjata. Maka dari itu bilamana ada aturan yang melarang manusia punya senjata, sehingga dia tidak bisa membela diri dari kekejaman orang-orang zalim, itu sama dengan merampas hak hidup orang tersebut. Bila kondisi itu terjadi, jelas disana ada pelanggaran hak asasi yang berat. Senjata apabila dipakai buat membela diri, buat menjaga hak-hak, itu bagian dari hak asasi manusia. Manusia mana saja yang dilarang punya senjata buat membela diri, seperti dilumpuhkan saja hak hidup manusia itu.  

 

FASAL 6: Senjata standar di zaman Rosululloh dahulu

 

Di zaman Rosululloh Shollaloh ‘Alaihi Wa Sallam senjata standar saat itu yakni pedang, belati, tombak, panah. Ada senjata pelengkap sejenis pelontar batu, rantai, tameng, rantai, baju besi, dst. Di zaman itu kaum muslim diberi kebebasan memiliki senjata. Senjata menjadi ciri perilaku kesatria di masa itu. Rosululloh dan Shohabat pernah berangkat ke Badar mau mencegat kafilah dagang Abu Sofyan. Waktu itu rombongan Rosululloh tidak membawa senjata buat perang, mereka cuma membawa senjata buat safar/perjalanan. Alloh punya kehendak lain, rencana mencegat kafilah dagang berubah mendadak menjadi perang terbuka antara lasykar Islam dan lasykar musyrikin. Disini ada dua ibrah agung, yakni: 1) Di zaman Rosul, kalau orang melakukan safar biasa itu membawa senjata. 2) Senjata buat safar ternyata bisa dipakai buat perang besar. Sudah jamak di masa itu, kemana pun kaum muslimin pergi, mereka selalu membawa senjata untuk menjaga diri dan harta benda. Tentang soal ini ada sabda dari Rosululloh Shollaloh ‘Alaihi Wa Sallam yang artinya, “Barangsiapa yang terbunuh demi mempertahankan hartanya, dia mati syahid.” (Riwayat Imam Bukhori-Muslim).

 

FASAL 7: Hukum qishos berfaidah melindungi hidup manusia

 

Islam memiliki aturan tegas soal kekerasan. Barangsiapa saja melakukan kekerasan ke orang lain secara sengaja, tanpa alasan yang sesuai Syariah, dia dikenai hukum qishos yakni hukum balas setimpal kesalahan.  Siapa yang memukul, dibalas pukul, siapa yang melukai, dibalas dilukai, siapa yang membunuh, dibalas bunuh. Hukum ini membuat umat Islam sangat berhati-hati agar tidak melakukan perbuatan zalim ke orang lain. Ada firman Alloh di Al Qur’an, “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu hukum qishos dalam pembunuhan, orang merdeka atas orang merdeka, hamba sahaya atas hamba sahaya, wanita atas wanita.” (QS. Al Baqoroh: 178). Dengan begini jelaslah bagi kita, hak kebebasan memiliki senjata bukan buat memberi kebebasan agar orang-orang seenaknya saja berbuat zalim ke orang lain. Tidak begitu, tetapi kebebasan itu buat membela diri, menjaga hak-hak dari serangan orang-orang jahat. Lihat masalah ini secara jernih ya.  

 

FASAL 8: Hukum menguasai senjata menurut pendapat fuqoha’

 

Para Imam fuqoha’ yang empat, sepakat tentang wajibnya menguasai senjata. Senjata dibutuhkan buat jihad fi sabilillah, buat menegakkan hukum Syariah, buat membentengi negara dari perusuh, buat memberantas kema’siyatan. Syaikhul Islam pada As Siyasah Asy Syar’iyyah menyebutkan tiga kekuatan yang melindungi agama, yakni: sulthon (penguasa), maal, jihad. Izz bin Abdissalam menolak kebijakan penguasa Mamalik, karena mereka mau menjual besi ke orang kafir, karena khawatir besi itu bisa dipakai orang kafir buat memerangi kaum muslimin. Ibnu Al Jauziyyah mengatakan, “Manakala kemungkaran tak bisa di perbaiki dengan nasehat ulama, ia bisa dihentikan lewat pedang penguasa.” Ini diperkuat lagi dengan ayat, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi untuk berperang, yang dengan persiapan itu kamu bisa menggetarkan hati musuh Alloh, musuh kamu, dan musuh selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, tapi Alloh mengetahui mereka.” (QS. Al Anfaal: 60). Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Uqbah bin Amir Rodhiyallohu ‘Anhu bahwasanya ia mendengar Rosululloh Shollaloh ‘Alaihi Wa Sallam berkata, “Ketahuilah olehmu, kekuatan itu ialah dengan memanah, ketahuilah olehmu, kekuatan itu dengan memanah.” (Riwayat Imam Ahmad, Imam Muslim).  Hadits lainnya lagi, Rosululloh Shollaloh ‘Alaihi Wa Sallam berkata, “Pelajari memanah, pelajari berkuda. Kalau kamu pandai memanah, lebih baik daripada kamu pandai berkuda.” (Riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ashabus Sunan).

Yakni dapat ditarik kesimpulan disini, umat Islam wajib menguasai senjata, buat mempertahankan diri, harta benda, agama. Bila mana ada aturan yang melarang itu, sementara hajat umat Islam buat melindungi diri dan agama, sudah sedemikian mendesak, maka hukum pelarangan itu batal. Seperti qoidah fiqih, laa tho’ata li makhluqin li ma’shiyatil kholiq, tak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka ma’siyat kepada Alloh.    

 

FASAL 9: Senjata yang umum ada di kehidupan sehari-hari di zaman Rosululloh dahulu

 

Ada hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Rodhiyallohu ‘Anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori-Muslim, disebutkan disitu sabda Nabi Shollaloh ‘Alaihi Wa Sallam yang artinya begini, “Barangsiapa berjalan di masjid kami atau masuk pasar kami, sedangkan dia membawa panah, hendaknya dia simpan atau pegang ujungnya, agar tidak mengenai sedikit pun pada salah seorang muslim.” (Riwayat Imam Bukhori-Muslim). Ibrah yang bisa ditarik dari hadits ini yakni, antar sesama muslim jangan saling mengganggu. Lain dari itu, ternyata di zaman Rosululloh Shollaloh ‘Alaihi Wa Sallam dulu ada seorang muslim pergi ke masjid atau pasar sambil membawa panah, itu dianggap perkara yang biasa saja. Yang begitu tak dianggap aneh atau berlebihan. Membawa senjata ke masjid, ke pasar, biasa-biasa saja itu.

 

FASAL 10: Kesamaan sifat mekanik antara panah dan senjata api

 

Apabila betul-betul di analisa secara akurat, senjata panah punya mekanisme sama dengan senjata api di zaman sekarang. Anak panah dilemparkan dari jauh, begitu juga senjata api di tembakkan dari  jauh. Anak panah pakai tenaga pegas yang ditarik tangan manusia, senjata api pakai tenaga lontaran amunisi. Anak panah pakai mata logam di ujungnya buat melukai musuh atau membunuh sasaran, senjata api memakai proyektil logam di ujung peluru yang itu bisa membunuh musuh. Senjata api bisa dibilang sebagai hasil pengembangan tehnologi dari senjata panah di zaman dahulu kala. Bila senjata api sudah ada di zaman Nabi Shollaloh ‘Alaihi Wa Sallam kemungkinan ia di bolehkan, sebabnya mekanisme senjata panah sama dengan panah.

 

FASAL 11: Cuma aparat keamanan yang boleh pegang senjata

 

Kekuatan senjata selalu di butuhkan di kehidupan manusia ini. Barangsiapa yang tak bersenjata seperti rumah yang tak punya pintu, tak punya jendela, tak punya pagar, setiap waktu bahaya bisa masuk ke rumah itu dengan mudah. Manusia macam itu selalu terancam harta bendanya, jiwa, kehidupan. Buat menjaga keamanan ini negara membentuk pasukan keamanan, yang mana pasukan ini diberi hak khusus buat memegang senjata. Selain anggota pasukan atau aparat itu tak boleh pegang senjata. Pasukan ini diberi tugas khusus menjaga keamanan masyarakat (semacam kamtibmas), senjata mereka pakai buat menunaikan tugas itu. Soal keamanan, penjagaan masyarakat, penjagaan ketertiban sosial, semuanya itu di serahkan ke tugas pasukan itu.

 

FASAL 12: Kebijakan suatu negara pada soal kepemilikan senjata

 

Ada negara yang membolehkan rakyatnya pegang senjata, dasar pertimbangannya warga negara di anggap selaku cadangan kekuatan bela negara yang sewaktu-waktu di butuhkan. Negara itu tak perlu pusing-pusing sediakan anggaran khusus buat bikin angkatan perang. Mereka bisa memanfaatkan warganya buat membela negara. Di zaman Nabi Shollaloh ‘Alaihi Wa Sallam  tak ada angkatan perang, sebabnya semua laki-laki dewasa di zaman itu di anggap selaku prajurit. Tapi ada negara yang larang rakyatnya pegang senjata, karena  senjata dianggap sumber bahaya, sehingga hanya boleh beredar di tangan aparat keamanan saja. Negara itu menjamin keselamatan bagi seluruh warganya dengan membikin aparat khusus penjaga keamanan. Tapi pada prakteknya, sering itu hak kepemilikan senjata di jadikan alasan oleh aparat buat bertindak sewenang-wenang ke warga negaranya sendiri/warga sipil. Sedianya aparat menjadi penjaga keamanan, tapi praktek di lapangan mereka jadi ancaman keamanan buat rakyatnya sendiri.

 

FASAL 13: Islam menjamin hak muslim buat membela diri

 

Pada hukum Islam, posisi setiap muslim sederajat di mata hukum. Siapa saja yang duluan datang di masjid buat sholat jamaah meskipun orang kecil, boleh berdiri di shof terdepan. Meskipun seorang gubernur kalau datang telat di masjid itu, dia menempati shof belakang. Di Islam itu, setiap orang boleh membela diri kalau diserang orang-orang zalim, sehingga otomatis setiap orang boleh adakan senjata buat mempertahankan hak-hak miliknya. Bilamana terjadi suasana perang, setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat boleh ikut bela negara secara bersama-sama. Islam menjamin hak umatnya buat membela diri, Islam juga bolehkan umatnya membela negara dari serangan orang-orang kafir. Ajaran ini jelas termaktub pada silsilah Syariah Islamiyah. Di zaman Nabi, zaman Khulafaur Rosyidin, ajaran ini dilaksanakan secara adil dan konsisten. Dengan demikian, Islam menutup pintu-pintu kezaliman, termasuk disana peluang kezaliman dari orang-orang bersenjata atas orang-orang tak bersenjata. Islam tidak pernah meletakkan aparat militer/polisi/birokrasi lebih tinggi derajatnya dibandingkan warga sipil. Mereka sama saja di mata hukum Alloh Subhanahu Wa Ta’ala.

 

FASAL 14: Hubungan antara aparat keamanan dengan rakyat

 

Apabila dibuat permisalan, posisi aparat keamanan pada suatu negara seperti penggembala domba. Aparat di umpamakan gembala, warga negara diumpamakan domba-domba. Sang gembala selalu menjaga domba-domba agar tak diterkam srigala-srigala ganas di padang rumput. Sejauh sang gembala terus ada perhatian jaga domba, srigala-srigala tak berani ganggu domba. Tetapi saat mana sang gembala banyak makan dan tidur, dia tidak sigap lagi jaga domba-domba. Kadang sang gembala sibuk sendiri dengan mainannya sehingga tidak tahu kalau srigala sudah memakan domba-domba dia. Yang lebih parah lagi, saat siang hari sang gembala menjaga domba, saat malam hari dia bersekutu sama srigala-srigala buat mencelakai domba-domba. Inilah akibatnya kalau hak memegang senjata di monopoli aparat keamanan saja, apalagi kalau aparat itu benci sama Islam, aparat keamanan seperti gembala yang menjerumuskan warganya sendiri. Islam menganut sistim bela diri aktif, bukan serahkan semua urusan bela diri ke aparat keamanan. Bila semua urusan keamanan di pundak aparat, mereka bisa lemah kontrol, bisa lalai tanggung-jawab, bisa memakai hak monopolinya buat bisnis yang menguntungkan dirinya sendiri. Sistim monopoli hak pengamanan kehidupan jelas-jelas tak Islami juga rawan terjadi kezaliman. Kita lihat sendiri pada banyak kasus-kasus di Indonesia ini, yang kasihan ialah rakyat yang bernasib seperti domba-domba lemah itu.

 

FASAL 15: Pelanggaran hukum berat karena melarang umat muslim menguasai senjata buat membela dirinya  

 

  1. Adanya aturan yang melarang umat muslim memiliki senjata buat membela diri, ialah pelanggaran berat dalam dimensi hukum. Aturan itu sama saja dengan memotong tangan-kaki umat muslim biar tak bisa membela dirinya. Aturan begini nyata nyata berhasil memporak porandakan kehidupan berjuta muslimin. Apalagi aparat yang diberi tugas menjaga keamanan itu yakni orang orang sekuler yang jauh dari Islam, tak mau sholat, suka berbuat dosa, kurikulum pendidikan mereka berhaluan sekuler semua. Apa mungkin mereka akan melindungi umat ? Di zaman salafus soleh saja umat Islam tak dilarang pegang senjata, padahal sistim politik di zaman itu sangat Islami dan jelas sangat melindungi hak hak muslim. Apa jadinya di zaman ini, saat mana umat Islam hidup di bawah hukum sekularisme, di tambah lagi kepribadian aparat-aparat keamanannya banyak yang membenci Islam ? Mengapa saat umat Islam terjepit disana sini, mereka di larang memegang senjata ? Bukankah ia kezaliman besar ? Kalau tak boleh pegang senjata, lindungi hak hak umat muslim secara adil begitu. Kalau tak mau adil, beri hak muslim buat bela dirinya sendiri begitu. Ini kezaliman namanya, senjata tak diberi, keamanan tak di berikan oleh aparat keamanan itu.     

 

FASAL 16: Aturan yang dimaui orang kafirin buat negara-negara lemah seperti Indonesia ini

 

Dengan modal kekuatan senjata, bangsa Indonesia menjadi negara merdeka, dengan senjata juga Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Perang 10 November 1945 di Surabaya sangat memukau dunia. Di situ, jendral Sekutu WS. Malaby terbunuh, padahal tak pernah ada seorang jendral Sekutu terbunuh saat bertempur. Kalau tak ada senjata, tak mungkin Indonesia merdeka. Akan tetapi saat mana Indonesia sudah merdeka, rakyat di larang punya senjata, malahan cuma bawa senjata tajam saja bisa ditangkap polisi. Senjata yang boleh ada yakni pisau, itu dipakai masak di dapur atau memotong kambing saat hari raya qurban. Keadaan ini sangat bahaya betul, karena umat Islam dilucuti kekuatannya, sehingga tak bisa bela dirinya. Lama lama Indonesia akan terjajah lagi seperti yang dimaui negara negara besar kapitalistik. Kalau begitu negara negara kafirin itu tidak perlu susah payah perang melawan orang Indonesia, mereka cukup saja kerjasama sama pemimpin-pemimpin aparat keamanan yang korup. Dari situ mereka bisa menjajah bangsa Indonesian lagi. Bila di simpulkan, larangan memiliki senjata bagi umat Islam ini, menjadi aturan bikinan negara negara kafirin buat melanjutkan penjajahan di Indonesia ini. Tujuan mereka itu telah mencapai sukses besar, iya kan.

 

FASAL 17: Hak asasi memiliki senjata

 

Sejak zaman Habil-Qobil, manusia memakai senjata buat menghadapi keganasan binatang liar. Kemudian senjata dipakai buat melindungi diri dari keganasan manusia zalim. Menetapkan larangan bagi manusia buat membela hak-hak nya, ia merupakan pelanggaran hak asasi yang berat. Itu sama saja membiarkan manusia manusia lemah di aniaya manusia manusia zalim.

 

FASAL 18: Bencana apa saja yang timbul manakala monopoli senjata di tangan aparat  

 

Pada sistim sosial di kita masyarakat dilarang membela diri, di larang menjaga keamanan, di larang mempertahankan hak-hak. Wewenang membela diri ada di aparat keamanan. Kalau ada kasus-kasus kekerasan masyarakat diminta lapor polisi, tak main hakim sendiri. Kondisi begini sering memicu masalah. Aparat sering sibuk memikirkan diri sendiri, mengabaikan hak-hak keamanan masyarakat. Aparat sering telat bereaksi, mereka datang manakala sudah jatuh korban di pihak masyarakat. Bila aparat di kritik, mereka ada alasan, katanya jumlah aparat terlalu sedikit di bandingkan jumlah penduduk yang harus dijaga. Aparat juga beralasan gajinya, mereka ada anak-isteri yang harus diberi nafkah. Aparat sering mengintimidasi warga dengan kedudukan dia selaku aparat. Pucuk-pucuk pimpinan aparat ada terlibat mafia hukum. Aparat sering jadi beking arena judi, pelacuran, diskotik, tukang copet, pengedar narkoba. Aparat sering pilih kasih, kalau ke pejabat, atau kaum pemodal, pengusaha asing, mereka berikan perlindungan yang bagus betul. Tapinya kalau ke orang kecil, diremeh-remehkan. Siatuasi apa ini ? Inilah akibatnya manakala hak asasi warga negara buat membela diri dicabut, jadinya banyak masalah di sana itu. Warga negara tak boleh membela diri, karena mereka bukan aparat resmi, tapi aparat sendiri tak bisa diandalkan.

 

FASAL 19: Hikmah diciptakan besi sebagai sumber kekuatan

 

Tidak semua perselisihan bisa diselesaikan secara damai, memakai dialog, adu debat, perang pendapat. Suatu kali diperlukan kekuatan senjata buat menghentikan kemungkaran, kebusukan moral, kezaliman atas hak-hak kehidupan manusia. Itulah hikmah di balik ayat berikut: “Dan Kami turunkan besi, yang padanya terdapat kekuatan yang hebat, dan berbagai manfaat bagi manusia, dan (dengan besi ini pula) agar Alloh mengetahui siapa yang menolong-Nya dan Rasul-Nya, padahal dia tidak melihat Alloh.” (QS. Al Hadiid, 25). Ayat ini memberikan hikmah bahwa besi bisa dipakai menjaga kehidupan manusia. Bila kekuatan besi ditinggalkan, niscaya tersebar kezaliman kezaliman.

 

FASAL 20: Sistim kasta dalam kehidupan sosial

 

  1. Negara sudah banyak zalim ke rakyatnya sendiri. Coba saja lihat itu, bagaimana sikap negara saat memperlakukan rakyat! Lihat disana pegawai birokrasi, PNS, polisi, anggota militer, apalagi pejabat, mereka diperlakukan istimewa. Orang-orang itu dapat gaji, status sosial tinggi, dapat fasilitas negara, dapat asuransi, dapat perlindungan keamanan, dapat jaminan hari tua, dapat kemudahan meminjam modal usaha. Sementara polisi boleh memegang senjata. Kalau orang biasa yakni warga sipil selain polisi/militer/PNS, mereka dibiarkan saja hidup sendiri, cari uang sendiri, bikin usaha sendiri, subsidi di potong sana sini, perlindungan keamanan tak serius, sering jadi santapan aparat korup, membawa senjata tajam saja di larang. Fasilitas tak dikasih, kesempatan membela hak-hak juga tidak di kasih. Jadinya negara ini di bikin cuma buat segolongan orang saja, bukan buat seluruh rakyat Indonesia, seperti yang termaktub dalam Pancasila itu.   

 

FASAL 21: Bahaya di sekitar kehidupan masyarakat kita ini

 

Hidup di Indonesia banyak sekali ancamannya, contoh sindikat penjahat, koruptor, perusahaan asing kapitalistik, mafia hukum, jaringan bisnis China, kebiadaban aparat polisi, sindikat mafia, kaum preman, perusak moral, intel asing, media massa, penipuan bisnis, dst. Banyak betul ancaman-ancaman ini, tetapi masyarakat tak boleh membela diri, menjaga hak-hak hidup. Buat membela diri, diserahkan ke polisi, jaksa, pengacara, sementara pihak-pihak tersebut termasuk bagian dari ancaman kehidupan warga negara. Harusnya masyarakat di bolehkan pegang senjata buat membela diri, biar kalau ada ancaman bahaya, mereka bisa mengatasi secara efektif. 

 

FASAL 22: Para pelaku kriminal selalu mempersenjatai diri

 

Semua pelaku kriminal, koruptor, konglomerat, bandar judi, sindikat narkoba, pelacuran, pornografi, pembalakan liar, pemalsu uang, jual-beli manusia, jual-beli organ, sindikat penculik anak, mereka semua membela diri. Ada yang punya senjata api, ada yang sewa preman, ada yang punya pengawal khusus dari anggota polisi /militer desertir, ada yang sewa pengacara, sewa wartawan, sewa media masa. Semuanya saja membela diri, mempertahankan diri. Cuma disini hanya umat Islam saja yang tak membela diri, karena mereka tak boleh membela diri. Maka dari itu, umat Islam itu paling gampang dimain-mainin oleh aparat, media masa, pejabat.

 

 

FASAL 23: Cara berfikirnya penjahat/kriminal

 

Para pelaku kriminal sudah tahu di Indonesia di larangan memiliki, membawa, memakai, menyimpan senjata api ilegal. Tapi mereka tetap saja ngotot memiliki senjata. Kenapa mereka bisa begitu ? Apa mereka tak tahu kalau melanggar hukum? Para penjahat ternyata punya jawabannya sendiri. Katanya, sejak menjadi pelaku kriminal, mereka sudah sadar kalau pekerjaannya melanggar hukum. Jadi kalau sudah melanggar hukum, apalagi yang di takutkan ? Kami tak takut punya senjata api, kami tak takut di bilang melanggar hukum. Sejak kami memilih jadi penjahat, itu sudah melanggar hukum, apalagi yang harus di takuti ? Begitu logikanya orang criminal/penjahat.

Penjahat butuh senjata karena perlu alat, biar aksinya sukses. Umat muslim sangat butuh membela diri, membela mereka punya hak hak, sebabnya sudah terlalu sering di main-mainin orang zalim. Penjahat yang banyak dosa memakai rasio, mereka kuasai senjata buat memperlancar urusan kejahatan. Adapun umat muslim tak lebih pintar dari penjahat, mereka tak mau kuasai senjata karena takut di sebut melanggar hukum. Hukum yang dipakai bukan hukum Islam, pemerintah tak memihak Islam, aparat membenci Islam, masih saja aturan aturan begitu di taati. Penjahat saja bisa berpikir logic manakala ingin mencapai kejahatan yang sukses. Tapi ini umat muslim pikiran kosong.

  1.  

Kalau seorang muslim cinta agamanya, cinta kehidupannya, cinta Islam, takut agama hancur, takut umat hancur, takut masa depan anak-cucu hancur. Mereka  itu pasti di anggap melanggar hukum oleh penguasa sekulerisme. Keberadaan kita ini dengan aqidah, syariah, siyasah, daulah, sudah melanggar kepentingan politik sekuler. Kalau begitu itu, kenapa masih ragu soal senjata api ? Itu sama sama melanggar hukumnya seperti jadi muslim kaffah itu. Pengedar narkoba, bisnis pornografi, bisnis prostitusi, penjudi, mafia hukum, tidak takut melanggar hukum, kenapa umat muslim takut melanggar hukum buat menjaga kehidupan dan agama ? Kalau ada aturan negara yang membuat kekuatan umat Islam jadi lumpuh, tak punya wibawa apa apa, seperti tangan dan kaki yang dipotong, jangan diikuti aturan begitu. La thoata li makhluqin fi ma’shiyatil kholiq, tak ada bentuk ketaatan ke makhluk apa saja buat melakukan ma’siat ke Alloh.  

 

FASAL 25: Resiko ketahuan aparat

 

Bagaimana kalau menyimpan senjata api, lalu ketahuan sama aparat ? Jawabnya begini saja. Satu, pengedar narkoba yang punya senjata, para koruptor yang punya senjata, para penjudi yang punya senjata, para konglomerat yang punya senjata, mereka juga khawatir macam itu. Tapi buktinya mereka tetap simpan senjata. Demi membela bathil, para penjahat tak takut menyimpan senjata. Jangan sampai orang muslim lebih penakut daripada para penjahat. Dua, kalau tak mau ketahuan, pintar-pintar simpan senjata api. Senjata api jangan di taruh di halaman, di pajang di ruang tamu, di taruh di balik pintu, apalagi di taruh di dinding. Itu sama dengan menelanjangi diri sendiri. Tiga, sebelum punya senjata, hati kita harus mantap alias yakin betul kalau ini adalah jalan yang benar, demi melindungi kehidupan umat, demi menjaga hak-hak muslim, demi menjaga masa depan Islam. Niat begitu harus mantap semantap-mantapnya. Kalau sudah begitu kemudian ketahuan aparat, lalu kena hukuman, tak masalah. Biar saja dihukum, itu resikonya jihad membela agama. Tidak masalah itu, sudah biasa pejuang-pejuang Islam di penjara karena membela agama. Empat, karena senjata api mahal, harus hati-hati kalau menyimpannya. Kalau ketahuan aparat, pasti akan dirampas. Kita bisa rugi dua kali, rugi karena senjata hilang, rugi karena dapat hukuman penjara, ingat itu selalu.

 

FASAL 26: Cara menyimpan senjata api

 

Jangan simpan senjata di rumah setiap orang, resiko  amat besar. Kita harus punya tempat-tempat khusus menyimpan senjata, itu seperti aparat polisi punya gudang senjata. Identitas penjaga tempat senjata harus sangat-sangat dijaga, jangan disebar seenaknya. Pilih orang terpercaya, yang sangat amanah dan kuat mental. Jangan mudah bicara soal senjata dengan orang tak dikenal, dikhawatirkan dia intel susupan polisi. Senjata tal dibawa-bawa kemana-mana, dipakai kalau dibutuhkan saja. Kalau butuh, kontak penyedia senjata biar dia mengambil di gudang senjata. Senjata di bawa memakai mobil ke lokasi yang di butuhkan. Tutupi senjata di mobil dengan lapisan anti radar satelit, semacam karbon atau aluminium. Atau satukan senjata itu sama besi-besi tua, biar tidak terpantau satelit. Untuk pakai senjata, pelajari secara teori pakai buku atau lihat video. Jangan terlalu sering memegang senjata, kecuali di lokasi sangat aman. Buat mengurangi peluang tertangkap aparat. Kalau latihan menembak, bikin ruang kedap suara yang sangat aman. Latihan begitu cukup beberapa kali saja, jangan sering sering. Kita harus usaha belajar simpan senjata, pindahkan senjata, operasikan senjata, kamuflase lindungi senjata, hindari penyusupan intel polisi. Terus asah kemampuan sampai polisi ketakutan kalau berhadapan dengan umat muslim, jadinya mereka tak semena mena lagi.

 

FASAL 27: Menguatkan posisi/pengaruh politik

 

Bila kita telah punya senjata, segeralah bentuk satuan militer muslim. Lakukan itu kontrol yang sangat rapi biar tak mudah di susupi intel polisi. Setiap wilayah muslim bentuk satuan satuan khusus yang sangat rahasia, mereka tak kelihatan tapi ada. Seperti Ansorussunah di Iraq mereka punya satuan khusus sniper yang sangat hebat, bentuk satuan semacam itu. Satuan ini gunanya untuk berhadap hadapan dengan polisi korup, densus, intel, preman, sindikat penjahat, katholik radikal, protestan radikal, dst. Manakala ada clash, pasukan khusus ini dipakai. Jangan ketinggalan untuk mendata titik-titik strategis milik kafirin/kafir asing, saat mana suatu ketika titik sasaran strategis itu bisa di serang, sebagai jaminan kalau umat muslim hendak dianiaya polisi/pemerintah sekuler. Kalau kita di aniaya, serang titik titik sasaran strategis itu, biar mereka mikir tujuh kali sebelum aniaya umat.

Jangan pernah percaya ucapan polisi/pejabat/pemerintah sekuler, selamanya. Mereka tak peduli nasib umat muslim, mereka peduli dirinya sendiri. Kita harus membela diri sendiri, tak andalkan kekuatan polisi/pemerintahan. Kalau mereka zalim, kita lawan, kalau mereka menganiaya, kita balas, kalau mereka serang kita, kita balik serang mereka. Qoidahnya begini, kita tak mau berbuat jahat/zalim sama siapa saja, tapi kita juga tak mau jadi korban kezaliman/kejahatan siapapun. Siapa berani zalim sama umat muslim, kita lawan. Mereka pakai senjata, kita pakai senjata, mereka pakai granat, kita beli granat, mereka kepung kita, kita balik menyerbu aset aset strategis. Kita tak mau serang mereka, kita tak mau jahat ke mereka, tapi jangan sekali kali menganiaya umat muslim, mereka akan rasakan akibatnya. Indonesia bisa jadi Iraq jilid II, jadi Afghanistan jilid II, jadi Chechnya jilid II, jadi Palestina jilid II.

Musuh musuh Islam, tolong kamu semua berhenti zalim ke umat muslim, tolong berhenti zalim, tolong berhenti zalim. Kalau tak berhenti, kami akan jatuhkan sanksi ke kamu semua, kami akan raih anak isteri kamu, keluarga kamu, rumah kamu, bisnis kamu, perusahaan kamu. Tak ada tempat aman buat kamu, hai kafirin kafirin zalim !!!

 

 

KHOWATIMAH

 

Sidang pembaca yang berbahagia,

 

Setelah membentangkan perkara senjata api ini secara terinci dengan menyibak ayat ayat Kitabulloh, menyibak atsar & riwayat, mengibrohi pendapat ulama Salafus soleh, mencermati fakta fakta sosial, kenyataan kenyataan masa kini, menggunakan kapasitas aqliyah secara optimal, kini tampak beberapa butir kesimpulan yang amat berharga untuk diketahui, yakni:

 

-          Wajib hukumnya bagi umat muslim menguasai senjata api, manakala umat muslim menjauhi senjata api, sama seperti melumpuhkan kekuatannya sendiri, itu perbuatan dosa besar

-          Niat apa menguasai senjata api ini, yakni buat membela diri, mempertahankan hak-hak, membela kepentingan Islam & umat, bukan buat kepentingan kejahatan seperti mana urusan kaum kriminal

-          Sudah lazim kita ketahui pemerintah sekuler atau aparat keamanan sekuler tak peduli dengan nasib Islam dan nasib umat muslim, maka dari itu kita wajib membela diri sendiri, saat mana tak ada kekuatan negara yang bisa di harapkan bantuannya

-          Memiliki, menyimpan, memakai senjata api di wilayah hukum Indonesia ialah melanggar hukum yang berlaku. Maka dari itu pandai pandailah umat muslim menyimpan senjata biar tak ketahuan aparat berwenang

-          Umat muslim wajib itu memiliki, menyimpan, memakai senjata, biar kekuatannya pulih lagi, biar negara-negara kafirin tak lagi menindas kita. Manakala senjata ini di abaikan para kafirin akan menguasai negara lagi, seperti masa masa dewasa ini

 

Sampai disinilah paparan ilmiyah seputar kepemilikan senjata api dalam kehidupan muslim, di sini sudah panjang lebar dibentangkan risalah di dasarkan kajian komprehensip atas kenyataan, isyarat-isyarat, dalil Syariah Islamiyah. Tinggal tugas kita memaknai untuk jadi pelajaran dalam kehidupan ini. Semoga menjadi faidah dan hikmah buat kita semuanya. Yang benar datang dari Alloh Subhanahu Wa Ta’ala, yang salah dari diri kami sendiri dan bisikan syaithon. Besar harapan kami, dengan risalah ini umat muslim lebih punya Izzah di mata musuh musuhnya. Akhirul kalam, billahi fi sabilil haq, as salamu ‘alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh.

 

Di susun oleh Hafiz A., di edit ulang oleh Zul Iman Al Bitawi.

 

"dikirim oleh email ikiopoto@gmail.com"

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Muslim Daily lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X