Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
32.671 views

Siaran Pers Kuasa Hukum Ustadz Farid Okbah CS Minta JPU Hadirkan Saksi Kunci Di Persidangan

JAKARTA (voa-islam.com) - Persidangan atas para Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang juga sebagai ulama terkenal yaitu DR.Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat dan DR. Ahmad Zain Annajah, telah melewati agenda pemeriksaan para saksi dan ahli dari terdakwa. Minggu depan, Senin, (21/11/22) akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sampai dengan sidang minggu lalu, kuasa hukum telah lebih dari tiga kali meminta JPU melalui majelis hakim agar saksi pelapor (kunci) dapat dihadirkan dalam persidangan. Anehnya dengan berbagai alasan pihak JPU ataupun majelis tidak kunjung juga bisa menghadirkan saksi pelapor kasus para ulama tersebut.

Padahal untuk memperoleh keadilan materiil sangat penting JPU untuk menghadirkan saksi pelapor, sesuai Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP yang berbunyi :

"Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut."

Mengacu kepada pendapat ahli (DR. M.Taufik, SH, MH) dalam persidangan tersebut, "adalah prinsip dalam peristiwa pidana haruslah ada pelapornya." Pelapor dalam kasus pidana sangatlah penting didengar keterangannya sebagai bukti petunjuk (testimoni de audito). Tidak dihadirkannya pelapor atas tindak pidana, tentu saja dapat berpotensi merugikan hak-hak para terdakwa.

Kehadiran atau keterangan saksi (pelapor), merupakan salah satu alat bukti yang penting, sesuai Pasal 185 ( ayat 1) KUHAP "Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan."

Dakwaan teroris kepada para ulama tersebut, merupakan pelanggaran hukum berat (extra ordinary crime), dan prinsip-prinsip HAM (Crime Against Humanity), adalah sangat melukai rasa keadilan umat islam. Tuduhan kepada para ulama tersebut, baik sebagai anggota Jamaah Islamiah (JI), maupun sebagai pelaku tindakan terorisme faktanya tidak dapat dibuktikan sama sekali dipersidangan. Tuduhan sebagai pelaku terorisme (UU No.5 tahun 2018) sangat mungkin terjadi deviasi bahkan distorsi, karena KUHAP tidak diterapkan secara adil dan konsekwen (legalistik). Jika hakim dalam memutuskan kasus tersebut tidak sesuai fakta-fakta dalam persidangan, maka Pengadilannya bisa dianggap sebagai 'Peradilan Sesat'.

Jakarta, 19/11/22
Adv. Juju Purwantoro
(Kuasa Hukum/ Ustd. DR.Farid Okbah, DR. Anung Al Hamat dan DR. Ahmad Zain Annajah.)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Pers Rilis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X