Jum'at, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 14 Agutus 2015 14:07 wib
4.901 views
2 Guru JIS akan Dibebaskan, Pengadilan Batalkan Vonis Kurungan Penjara 10 Tahun
JAKARTA (voa-islam.com) - Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong, 2 guru Jakarta International School (JIS) yang diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta akan dibebaskan pada hari ini. Sebagai bentuk dukungan, belasan orangtua murid sekolah internasional tersebut ikut mendatangi Rutan Cipinang, tempat kedua guru itu ditahan.
Kedua guru JIS ini sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bantleman dan Tjiong juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harapan keduanya terkabul. Mereka divonis bebas. Pengacara keduanya, Hotman Paris sudah merapat ke PN Jakarta Selatan untuk mengambil putusan bebas tersebut.
Hotman Paris pengacara dua pengajar Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong mengaku mendapatkan salinan putusan bebas kliennya. Hari ini dia akan menjemput kliennya di Rutan Cipinang untuk dibebaskan.
Hotman mengatakan, dirinya telah mendapatkan salinan putusan bebas kliennya dari Pengadilan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pagi ini, dia bersama ratusan orangtua murid JIS akan mengambil salinan resminya.
"Jadi peradilan tinggi Jakarta telah mengirimkan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta terkait bebasnya kedua klien saya guru JIS. Sehingga mereka bebas, bebas dan bebas karena tidak ada bukti sodomi," ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2015).
"Besok jam 9 pagi, saya sebagai kuasa hukum bersama dengan ratusan orang tua murid JIS akan mengambil putusan resmi di PN Jaksel," paparnya.
Hotman mengatakan, setelah itu pihaknya akan mendatangi Rutan Cipinang. Berbekal salinan putusan bebas, kedua kliennya akan dijemput di rutan Cipinang.
"Siangnya kita akan mengeluarkannya dari rutan Cipinang. Saya sendiri tidak tahu apakah keluarga sudah memberikan kabar gembira ini atau belum yang jelas sebagai kuasa hukum saya belum beri tahu," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Neil dan Ferdinant dihukum dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena hukuman tersebut dianggap tak adil oleh mereka, keduanya lalu mengajukan banding.[detik/zoom]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!