Kamis, 11 Rabiul Akhir 1446 H / 31 Mei 2018 17:01 wib
4.381 views
Gaji BPIP: Jokowi Sejahterakan Elite, Sengsarakan Rakyat
JAKARTA (voa-islam.com)- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menurut DPP Gerindra adalah sebuah pemborosan. Tidak sepantasnya sebuah lembaga non-struktural seperti BPIP diberi standar gaji mirip dengan BUMN.
“Hal itu membuktikan pemborosan yang dilakukan @jokowi dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi terhadap agenda Reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan,” demikian akun resmi itu mencuitkannya, baru-baru ini.
Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, menurut Gerindra Jokowi malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc. “Merujuk Perpress 42 Tahun 2018, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji Rp 112,5 juta per bulan. Sedangkan anggota Dewan Pengarah BPIP seperti Try Sutrisno, Moh Mahfud MD, Syafii Maarif hingga KH Ma'ruf Amin digaji Rp 100 juta/bulan.
Untuk posisi kepala BPIP yang dijabat Yudi Latief, besaran gajinya merujuk aturan itu adalah Rp 76.500.000/ bulan. Sedangkan gaji wakilnya Rp 63.750.000/bulan. Jika kita teliti terdapat empat cacat serius yang terkandung dalam Perpres tersebut.”
Pertama dari sisi logika manajemen. Di lembaga mana pun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada komisaris. “Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya (Megawati)lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri.” Kedua dari sisi etis. BPIP bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba. “Karena itu, tak sepantasnya gaji petinggi BPIP dipatok hingga ratusan juta. Bahkan, gaji @jokowi dan menteri pun tak setinggi Dewan Pengarah BPIP.”
Ketiga dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi. “@jokowi selalu bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi. 2014-2017 ada 23 lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi yang telah dibubarkan @jokowi.
Mulai Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Benih Nasional, hingga Badan Pengendalian Bimbingan Massal (Bimas). Tapi lucunya, pada saat bersamaan, @jokowi justru malah terus menambah lembaga non-struktural baru.
Melalui berbagai Perpres setidaknya @jokowi telah meneken sembilan lembaga non-struktural baru, seperti Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), BPIP, dan lain-lain. Bayangkan betapa mahalnya ongkos operasional lembaga-lembaga non-struktural baru yang diciptakan oleh @jokowi jika standar gaji pegawainya dibikin setinggi langit tadi.” Keempat, dari sisi tata kelembagaan. “Adanya kecenderungan @jokowi untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian.
Hal itu mestinya dihentikan karena bisa overlap dan menimbulkan bentrokan dengan lembaga-lembaga yang telah ada. Semoga @jokowi berserta setiap individu dalam BPIP segera sadar kondisi rakyat saat ini yang kian bertambah sulit dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!