Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.950 views

Respons Mardani terkait Diperbolehkannya Kampanye di Sekolah dan Pesantren

JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS, Mardani Ali Sera menyoroti ucapan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait diperbolehkannya melakukan kampanye di lembaga pendidikan seperti pesantren. Menurut dia, apa yang diucapkan oleh Tjahjo tersebut tampaknya bertolak belakang dengan keputusan KPU juga Bawaslu.

“Beberapa kali di bahas loh di DPR juga. Coba search pasti ada: KPU Larang Kampanye di Sekolah dan Pesantren. Bawaslu Larang Kampanye di Sekolah termasuk Pesantren. #WasitTegas,” demikian cuitannya, ketika mengomentari judul di salah satu media: “Mendagri Tak Persoalkan Kampanye di Pesantren cnn.id/337369?s=tw&ca…, Kamis (11/10/2018).

Lain halnya jika salah satu paslon datang dengan tidak melakukan aroma kampanye, menurut dia tentu tidak apa-apa. “Jika hanya berkunjung dan silaturrahim, maka ini diperbolehkan di tempat-tempay itu, silahkan.”

Namun selain itu, seperti adanya ajakan dan melakukan pencitraan secara pribadi, maka hal demikian seperti yang dimaksud KPU dan Bawaslu.

Yang dilarang itu jika Berkampanye: Mengajak mendukung, menyampaikan visi, misi, citra diri.” 

Berikut bagian dari kutipan mengapa Mardani mengomentari berita di salah satu media tersebut: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun pendukungnya di sekolah dan pondok pesantren untuk Pemilu 2019. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini beralasan pondok pesantren dan sekolah memiliki hak pilih.

"Enggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren punya hak pilih, SMA punya hak pilih. Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).

Pernyataan Tjahjo yang tidak mempersoalkan kampanye dilakukan di pondok pesantren dan sekolah bertentangan dengan larangan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sebelumnya telah menyatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Kampus menjadi tempat pendidikan lain yang tak boleh digunakan berkampanye. 

Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

(Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X