Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.622 views

Klarifikasi Menag Atas Pembatalan Haji, Legislator: Bukti Menteri Agama Gagal Paham!

JAKARTA (voa-islam.com)--Menanggapi klarifikasi yang disampaikan oleh Menteri Agama soal pembatalan haji tahun 2020, Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menganggap bahwa Menteri Agama telah gagal paham. Menurutnya, terdapat banyak kekeliruan dari empat poin penting klarifikasi Menteri Agama yang perlu diluruskan soal keputusannya membatalkan haji.

Poin pertama, terkait keputusan pembatalan haji oleh Kemenag bukan atas perintah Presiden Jokowi tetapi setelah koordinasi dengan Kemenkum HAM. Bukhori menganggap apa yang disampaikan oleh Menteri Agama bertentangan dengan berita yang beredar di media. Selain itu, Menteri Agama juga dinilai menyalahi wewenang dan merendahkan jabatan Presiden.

“Secara yuridis, pembatalan dan pemberangkatan haji seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Sebab, hal ini sudah diatur di Pasal 36 dan 47 UU No. 8/2019. Jadi, bukan dengan pihak luar (red: Kemenkum HAM),” ungkap Bukhori di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, langkah meminta pendapat hukum ke Kemenkum HAM juga tidak tepat dan benar dikarenakan tugas Kemenkum HAM adalah menerima harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan di bawah UU, termasuk Keputusan Menteri.

“Apakah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 sebelum diterbitkan sudah diharmonisasi oleh Kemenkum HAM?” cetusnya.

Poin kedua, terkait langkah Menteri Agama bersurat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta agar tidak menerbitkan visa undangan (mujamalah) atau visa mandiri (furada). Bukhori menilai langkah tersebut tidak lazim dan seolah ikut campur terhadap urusan negara lain. Ia memandang bahwa kebijakan penerbitan visa adalah kewenangan Pemerintah Arab Saudi sehingga Pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak sesuai kehendaknya.

“Jika mengacu pada UU No. 8/2019 Pasal 82 ayat (2) huruf (e) disebutkan bahwa Jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi cukup melaporkan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri. Tidak perlu kemudian Pemerintah Indonesia sampai bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Silakan dibaca kembali undang-undangnya,” tegasnya.

Poin ketiga, terkait dengan dana haji yang diklaim aman dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bukhori mencermati bahwa dengan terbitnya KMA No. 494 Tahun 2020 justru secara substansi melampaui kewenangan Kementerian Agama. Pertama, di dalam KMA diatur kewenangan BPKH dan merubah mekanisme pengadaaan barang dan jasa yang jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa seperti pelayanan konsumsi, transportasi, dan petugas haji.  Intinya, KMA 494 tahun 2020 terasa seperti Perppu, tukas Bukhori.

Poin keempat, terkait bantahan Menteri Agama terhadap pihak yang menilai keputusannya membatalkan haji dilakukan terburu-buru. Bukhori justru memandang sanggahan Menteri Agama tersebut semakin memperkuat indikasi bahwa pemerintah telah gagal paham terkait prosedur pemberangkatan dan pembatalan jemaah haji yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Keputusan pemberangkatan atau pembatalan keberangkatan jemaah haji itu harus sesuai UU. Dalam proses pemberangkatan jemaah haji itu harus ada kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah (red: Kemenag). Pertanyaannya adalah, apakah kesepakatan antara DPR RI dengan Kementerian Agama juga batal?” ungkap politisi PKS ini.

Sebagai kesimpulan, Bukhori menutup keterangannya dengan dua catatan penting terkait klarifikasi Menteri Agama tersebut.

Pertama, dalam Pasal 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga konsekuensi logis dari ketentuan tersebut adalah seluruh penyelenggaraan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum.

Kedua, terkait keputusan pembatalan haji sebenarnya Menteri Agama perlu memperhatikan dua aspek krusial, yakni aspek materiel dan aspek formil. Kedua aspek ini harus diperhatikan sesuai dengan proporsinya. Artinya, sebelum Menteri Agama berbicara mengenai aspek materiel, seharusnya perlu memastikan aspek formil telah dipenuhi dengan baik.

“Keputusan Menteri Agama membatalkan haji dengan melangkahi sejumlah peraturan perundang-undangan adalah preseden buruk yang kita harapkan tidak lagi terulang. Ke depan, Menteri Agama harus sepenuhnya tunduk pada UU No. 8 Tahun 2019,” pungkasnya.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News
Kloter Terakhir Gelombang Pertama Tiba di Madinah

Kloter Terakhir Gelombang Pertama Tiba di Madinah

Kamis, 08 Jun 2023 15:30

Erdogan Usulkan Pembentukan Komisi Internasional Untuk Selidiki Penghancuran Bendungan Kakhovka

Erdogan Usulkan Pembentukan Komisi Internasional Untuk Selidiki Penghancuran Bendungan Kakhovka

Kamis, 08 Jun 2023 14:30

Al-Shabaab Serang Pangkalan Militer Ethiopia Di Kota Perbatasan Somalia

Al-Shabaab Serang Pangkalan Militer Ethiopia Di Kota Perbatasan Somalia

Kamis, 08 Jun 2023 13:45

Mesir Larang Pemakaman Umum Untuk Tentara Yang Menembak Mati 3 Pasukan Israel

Mesir Larang Pemakaman Umum Untuk Tentara Yang Menembak Mati 3 Pasukan Israel

Kamis, 08 Jun 2023 12:04

Pasukan Israel Lukai Beberapa Warga Palestina Dalam Serangan Langka Di Ramallah Tepi Barat

Pasukan Israel Lukai Beberapa Warga Palestina Dalam Serangan Langka Di Ramallah Tepi Barat

Kamis, 08 Jun 2023 10:15

Sebagian Jemaah Haji Mulai Tumbang, Banyak Yang Sakit Hingga Dirawat Karena Cuaca Panas Di Mekkah

Sebagian Jemaah Haji Mulai Tumbang, Banyak Yang Sakit Hingga Dirawat Karena Cuaca Panas Di Mekkah

Kamis, 08 Jun 2023 09:01

Jihad Islam Tolak Permintaan Mesir Untuk Lakukan Gencatan Senjata Jangka Panjang Dengan Israel

Jihad Islam Tolak Permintaan Mesir Untuk Lakukan Gencatan Senjata Jangka Panjang Dengan Israel

Rabu, 07 Jun 2023 20:01

Doakan Dirimu dengan Mendoakan Saudaramu

Doakan Dirimu dengan Mendoakan Saudaramu

Rabu, 07 Jun 2023 19:40

Studi: 1 Orang Tewas Di AS Setiap 11 Menit Pada 2021 Akibat Kekerasan Senjata

Studi: 1 Orang Tewas Di AS Setiap 11 Menit Pada 2021 Akibat Kekerasan Senjata

Rabu, 07 Jun 2023 18:33

Kemenag Protes Saudia Airlines Yang Kerap Ubah Kapasitas Kursi Pesawat

Kemenag Protes Saudia Airlines Yang Kerap Ubah Kapasitas Kursi Pesawat

Rabu, 07 Jun 2023 15:56

Tim Safari Da'wah Dewan  Da'wah Kota Bekasi Menuju ‘Serambi Mekkah’

Tim Safari Da'wah Dewan Da'wah Kota Bekasi Menuju ‘Serambi Mekkah’

Selasa, 06 Jun 2023 22:50

Konsultan Ibadah Himbau Jamaah Fokus Pada Puncak Haji

Konsultan Ibadah Himbau Jamaah Fokus Pada Puncak Haji

Selasa, 06 Jun 2023 16:15

Hidayat Nur Wahid Kritik Wakil Kepala BPIP Karena Cawe-cawe Sistem Pemilu

Hidayat Nur Wahid Kritik Wakil Kepala BPIP Karena Cawe-cawe Sistem Pemilu

Selasa, 06 Jun 2023 15:13

Erdogan Tunjuk Ibrahim Kalin Sebagai Kepala Badan Intelijen Turki

Erdogan Tunjuk Ibrahim Kalin Sebagai Kepala Badan Intelijen Turki

Selasa, 06 Jun 2023 14:16

Mesir Buka Kembali Masjid Bersejarah Al-Zahir Baybars Setelah Perbaikan Bertahun-tahun

Mesir Buka Kembali Masjid Bersejarah Al-Zahir Baybars Setelah Perbaikan Bertahun-tahun

Selasa, 06 Jun 2023 13:15

Kurban Seekor Sapi untuk Lima Orang, Bolehkah?

Kurban Seekor Sapi untuk Lima Orang, Bolehkah?

Selasa, 06 Jun 2023 12:33

Iran Akan Buka Kembali Misi Diplomatik Di Arab Saudi Pekan Ini

Iran Akan Buka Kembali Misi Diplomatik Di Arab Saudi Pekan Ini

Selasa, 06 Jun 2023 10:53


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X