Rabu, 30 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Juli 2020 17:53 wib
5.863 views
Adang Daradjatun: Dirjen Imigrasi Harus Lebih Aktif dalam Pencarian Buron Djoko Tjandra
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, mengkritik sikap yang diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam upaya pencekalan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Adang mempertanyakan, sampai sejauh mana langkah kerjasama dan dukungan yang telah dilakukan oleh Dirjen Imigrasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam upaya pencekalan buron kelas kakap ini.
“Saya tidak sepakat dengan sikap pasif yang menjadi landasan pihak Imigrasi dalam upaya pencekalan terhadap Djoko Tjandra kemarin. Seharusnya, Dirjen Imigrasi dapat lebih aktif lagi, mengingat adanya fungsi Intelejen Keimigrasian yang dapat dimaksimalkan”, kata Adang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kemkumham, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/07/2020).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga menekankan kembali, pentingnya kerjasama antara Dirjen Imigrasi dengan Aparat Penegak Hukum lain secara aktif dan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Diketahui, Djoko Tjandra pertama kali dicegah bepergian ke luar negeri pada 24 April 2008. Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra terbit pada 10 Juli 2009. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke Luar Negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.
Selanjutnya pada 12 Februari 2015 terdapat permintaan DPO dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra.
Ditjen Imigrasi lalu menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa ‘red notice’ atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal tersebut dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.
Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!