Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.486 views

Riset IDEAS Temukan Empat Pasal Berpotensi Sengsarakan Buruh di UU Ciptaker

JAKARTA (voa-islam.com)--Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyoroti beberapa pasal di dalam undang-undang Cipta Kerja yang berdampak kepada kesejahteraan buruh. Dari sekian banyak dampak yang mungkin terjadi, IDEAS memilih beberapa pasal khusus yang sesuai dengan ketersediaan data.

Pertama, Jam Lembur,UU Cipta kerja memperpanjang waktu kerja lembur. Pada UU sebelumnya (UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan), Pasal 78ayat (1) butir b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1minggu.

“Undang-undang Ciptaker ini mengubah ketentuan lembur menjadi paling lama 4 jam dalam 1hari dan 18 jam dalam 1 minggu,” ucap Askar, Peneliti IDEASdalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis(08/10/2020).

Berdasarkan data IDEAS pada 2019 terdapat 39,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja 41-54 jam per pekan dan 21,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja di atas 54 jam per pekan. Jika jam kerja ditingkatkan, maka waktu luang berkurang. Hal ini berpotensi memperburuk kondisi work life balance para pekerja. Padahal, work life balance merupakan salah satu indikator dalam kerja layak (decent work).

Yang Kedua, Sistem Kontrak, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai batasan perpanjangan kontrak. Di undang-undang sebelumnya disebutkan bahwa PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

“Dihapusnya ketentuan ini berpotensi melahirkan pekerja kontrak ‘seumur hidup’. Hal ini memberikan ketidakpastian bagi para pekerja,” kata Askar.

IDEAS menemukan bahwa pekerja tidak tetapmemiliki rata-rata upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Di pulau Jawa, 62% Pekerja tetap memiliki upah di atas UMK. Sementara, hanya 24,6% pekerja tidak tetap yang memiliki upah di atas UMK.

“Ketiga, Sistem Pengupahanpada undang-undang sebelumnya hanya disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, UU Ciptaker memberikan ketentuan tambahan terkait sisten penentuan upah,” tutur Askar.

 

Dia menyebutkan di dalam Pasal 88B upah ditetapkan berdasarkansatuan waktu dan satuan hasil yang dibiarkan mengambang dan diserahkan sepenuhnya pada peraturan pemerintah.Perubahan sistem pengupahan ini ternyata memiliki dampak signifikan terhadap besaran upah yang akan diterima oleh pekerja.

IDEAS menemukan fakta bahwa semakin sering upah diberikan, maka semakin kecil upah yang diterima. Dari 37,4 juta pekerja yang diupah dengan sistem upah bulanan, 23,3 juta atau 63% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Kemudian, dari 9,6 juta pekerja yang diupah secara mingguan, 3,1 juta atau 33% di antaranya memiliki upah di atas UMP.

Selanjutnya, dari 10,5 juta pekerja yang diupah secara harian, 1,7 juta atau 16,2% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Lebih lanjut, dari 2,3 juta pekerja yang diupah secara Borongan, 500 ribu atau 21,7% di antara memiliki upah di atas UMP. Terakhir, dari 3,9 juta pekerja yang diupah per satuan hasil, hanya 500 ribu atau 12,8% daru mereka yang memiliki upah di atas UMP.

“Sekali lagi, dapat dilihat sebuah pola bahwa upah yang ditetapkan dengan satuan waktu dan/atau satuan hasil memberikan tingkat upah yang lebih rendah. Fakta tersebut semestinya dijadikan pertimbangan pada penyusunan peraturan pemerintah nanti,” ungkap Askar

Keempat, Upah Minimum, berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Pada UU Ciptaker disebutkan  bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

IDEAS memandang bahwa upah minimum harus tetap didasarkan pada pencapaian hidup layak. Meskipun pada draf final UU Ciptaker ini, UMK memiliki potensi untuk tetap eksis. Ketentuan mengenai bagaimana penentuan dan rumusnya juga masih dibiarkan mengambang untuk ditentukan nanti pada peraturan pemerintah.

“Pada penentuan UMK nanti, pemerintah sebaiknya mengambil langkah serupa, yaitu menyeimbangkan antara kondisi perekonomian dan pencapaian hidup layak,” tutup Askar.* [Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X