Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.122 views

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Fahira Idris: Buka Partisipasi Publik Seluas-luasnya dan Kedepan

JAKARTA (voa-islam.com)--Polemik Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak begitu saja selesai saat disahkan dan diundangkan. Ini karena UU yang mendapat protes luas berbagai kalangan ini digugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji aspek formil maupun aspek materil. Hasilnya, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Dalam Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman (25/11), MK memerintahkan kepada para pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk UU tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. 

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, keputusan MK ini menjadi peringatan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi total aspek formil maupun aspek materil UU Cipta Kerja. Dalam proses perbaikan nanti, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta harus mempunyai dasar yang jelas apakah metode pembuatan UU Baru atau hanya melakukan revisi. Selain itu yang paling penting, dalam proses perbaikan UU ini jangan sampai mengulangi kondisi yang sama yaitu minimnya partisipasi publik. 

Baca: Urgen, Mari Support Dakwah Media Voa Islam

“Sebuah RUU yang mendapat penolakan luas, bahkan bukan hanya dari kalangan buruh, petani, nelayan, civil society, mahasiswa, akademisi tetapi juga ditolak organisasi keagamaan besar, menandakan RUU tersebut mengandung banyak persoalan. Ini terjadi pada UU Cipta Kerja. Dalam proses perbaikan nanti, kedepankan transparansi dan buka seluas-luasnya ruang bagi publik untuk berpartisipasi di semua tahapan proses penyusunan perbaikan undang-undang ini,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (26/11/2021). 

Menurut Fahira Idris, Putusan MK ini berdampak besar terhadap reputasi DPR dan Pemerintah termasuk juga program-program kerja Pemerintah. Harusnya jika niat Pemerintah ingin menjadikan UU Cipta Kerja ini sebagai landasan untuk mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, prosedur pembentukannya harus taat kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga aspek formil maupun aspek materilnya tidak bermasalah. 

“Sekali lagi saya tekankan, dalam proses perbaikan nanti publik harus dilibatkan penuh hingga ke substansi perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja ini. Jadikan proses perbaikan undang-undang ini sebagai ‘rumah kaca’ sehingga publik bisa mengakses seluas-luasnya. Karena jika tidak, walau sudah diperbaiki undang-undang ini berpotensi digugat kembali ke MK. Partisipasi publik seluas-luasnya yang disempurnakan dengan substansi undang-undang yang mengedepankan kepentingan publik menjadi syarat utama undang-undang ini mendapat dukungan publik luas,” pungkas Fahira.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 27/03/2024 07:22

Palestina Aman, Publik Dibohongi?