Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.840 views

Tolak RUU TPKS, Bukhori: Masih Mengusung Paradigma Sexual Consent

JAKARTA (voa-islam.com)--Fraksi PKS DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai RUU tersebut masih mengusung paradigma Sexual Consent (persetujuan seksual).

Dalam penjelasannya, Bukhori menyebut walaupun RUU TPKS telah menyisipkan frasa iman dan takwa serta akhlak mulia dalam asasnya dan juga telah menambahkan klausul dalam poin “Menimbang” bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan norma agama dan norma budaya, namun pihaknya tetap memandang di dalam seluruh rangkaian RUU TPKS sejatinya masih mengusung paradigma Sexual Consent.

“Fraksi PKS mengapresiasi pimpinan dan anggota panja yang telah mengakomodir beberapa usulan kami terkait materi muatan RUU TPKS. Kendati demikian, kami tetap menyayangkan bahwa usulan kami agar ditambahkan rumusan pasal baru yang berbunyi: ‘Ketentuan Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 harus sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, dan budaya bangsa’ tidak diakomodasi,” papar Bukhori di Jakarta, Kamis (9/12/21)

Anggota Komisi VIII DPR ini menilai, sejumlah pasal yang disebutkan itu merupakan isu sentral yang memicu multitafsir dan kontroversi di tengah masyarakat, sehingga PKS memandang perlu untuk menambahkan rumusan pasal tambahan dengan tujuan untuk menenangkan suasana kebatinan masyarakat dan memastikan mereka dapat menangkap itikad baik dari RUU TPKS, yakni untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan seksual.

Namun demikian, ketika pasal-pasal tersebut tidak dikunci dengan rumusan pasal tambahan sebagaimana yang telah PKS usulkan, maka berpotensi menimbulkan multitafsir karena dianggap melegalkan perzinaan dan penyimpangan seksual.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini juga menilai dasar pemidanaan dalam RUU TPKS masih menggunakan tolak ukur hanya pada ada atau tidaknya kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 6, 7, 8) sehingga tidak komprehensif untuk menjangkau tindak pidana perzinaan dan penyimpangan seksual.

“Dengan demikian, hanya perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saja yang dapat dipidana menurut RUU ini. Akibatnya, perbuatan seksual yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, termasuk penyimpangan seksual, yang dilakukan tanpa kekerasan maupun ancaman kekerasan, atau dengan kata lain atas dasar persetujuan (consent), maka tidak dapat dipidana oleh RUU TPKS karena pengaturannya tidak menjangkau hal tersebut. Karena alasan itu, kami memandang RUU TPKS masih mengadopsi paradigma Sexual Consent,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bukhori memandang apabila RUU TPKS berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum yang melarang perzinaan (perluasan Pasal 284 KUHP) dan larangan LGBT (perluasan Pasal 292 KUHP) lantaran pembahasan RKUHP masih belum berjalan sehingga tidak dapat disinkronisasikan, khususnya terkait dengan kesusilaan/seksual, maka muatan RUU TPKS tak ubahnya tetap mengandung norma Sexual Consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan.

Namun sebaliknya, demikian Bukhori melanjutkan, apabila pembahasan dan pengesahan RKUHP dapat terlebih dahulu disahkan, atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP mengingat materi muatannya sama-sama mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan/seksual sehingga penyusunan normanya sejalan satu sama lain, maka dapat dipastikan norma Sexual Consent musykil memperoleh celah dalam RUU TPKS ini.

“Berdasarkan pertimbangan moral dan yuridis tersebut, maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X