Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1446 H / 2 Juli 2022 14:13 wib
2.756 views
Pengesahan Perkawinan Beda Agama oleh PN Surabaya Tidak Sejalan dengan Fatwa MUI
JAKARTA (voa-islam.com) — Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Maruf Amin, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama tidak sejalan dengan fatwa MUI.
Dia menyampaikan, sejak masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tersebut telah disahkan. Fatwa itu menegaskan hukum perkawinan beda agama haram dan tidak sah.
“Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan,” ujar Kiai Ma’ruf di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, pasca menghadiri kegiatan rapat mingguan Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/06). Kehadiran Kiai Ma’ruf kali ini karena diundang oleh DP MUI sesuai hasil Rapat Selasa (21/06) pekan lalu.
Berdasarkan rapat dengan DP MUI, Kiai Ma’ruf mengatakan, Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu.
“Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI, ” ungkapnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengusulkan adanya judicial review atau peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut.
“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” kata pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini.
Dia menilai, putusan PN Surabaya tersebut cenderung tekstual ketika menafsirkan keabsahan perkawinan beda agama.
“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama, ” lanjutnya.
Karena itu, Kiai Cholil menegaskan, perkawinan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, menyampaikan rencana MUI melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, dia juga meminta MA turun tangan memeriksa hakim tersebut.
“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. Ini masalah serius serius, ” tegas dia.
Dia khawatir ada yang sedang bermain dengan putusan ini. Padahal, kata dia, agaa dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main. [syahid/voa-islam.com]
sumber: mui.or.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!